Pemkot Makassar
Pemkot Makassar Siap Tertibkan Dugaan Penyerobotan Aset 15 Hektare di Perumahan Pemda Manggala
Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan Kota Makassar menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap dugaan penyerobotan aset daerah yang berada di Jalan Praja Raya, Kompleks Perumahan Pemda Antang, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala.
Lahan seluas kurang lebih 15 hektare tersebut merupakan aset resmi Pemerintah Kota Makassar yang berada di kawasan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) Perumahan Pemda Manggala. Aset tersebut diketahui telah memiliki dokumen kepemilikan yang sah dan tercatat atas nama Pemerintah Kota Makassar.
Belakangan, lahan itu diduga dimanfaatkan tanpa izin oleh pihak tertentu dengan mendirikan bangunan liar, melakukan aktivitas penguasaan lahan, hingga merusak papan penanda kepemilikan aset yang sebelumnya dipasang pemerintah.
Selain itu, sebagian area juga diketahui telah dikelola secara tidak resmi sebagai lahan perkebunan dan dimanfaatkan oleh pihak luar untuk pembangunan tanpa alas hak yang jelas.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Kota Makassar, Muh Izhar Kurniawan, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar memiliki dasar hukum yang kuat atas kepemilikan lahan tersebut.
“Dapat kami sampaikan bahwa aset Pemkot sebagaimana yang selama ini disampaikan oleh tokoh masyarakat di Kecamatan Manggala, khususnya yang berada di kawasan Perumahan Pemda, memang benar merupakan aset Pemerintah Kota Makassar,” ujar Izhar, Minggu (21/6/2026).
Menurutnya, kepemilikan lahan tersebut dibuktikan melalui Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang terdaftar atas nama Pemerintah Kota Makassar.
“Hal tersebut dibuktikan dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Kota Makassar,” tambahnya.
Izhar menjelaskan, posisi hukum pemerintah semakin kuat setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan kasasi Pemerintah Kota Makassar dalam perkara sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Kelurahan Manggala.
Putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 6381 K/Pdt/2025 tersebut menjadi dasar hukum penting dalam upaya penataan dan pengamanan aset pemerintah daerah yang selama ini menjadi objek sengketa.
“Bahkan terakhir, Pemerintah Kota Makassar telah memenangkan perkara atas objek tersebut lewat putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia,” terangnya.
Dalam perkara tersebut, objek sengketa berkaitan dengan tanah eks HGU Sertifikat Nomor 1 Tahun 1961 juncto HGU Sertifikat Nomor 2, Nomor 3, Nomor 4, Nomor 5, dan Nomor 6/Karuwisi dengan total luas mencapai 55,767 hektare.
Menurut Izhar, putusan tersebut sekaligus mempertegas status hukum lahan dan diharapkan dapat mencegah munculnya klaim maupun penguasaan aset tanpa dasar hukum yang sah.
Karena itu, Pemerintah Kota Makassar dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi bersama instansi terkait untuk menindaklanjuti dugaan penyerobotan dan berbagai aktivitas yang dilakukan di atas aset pemerintah tanpa izin.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan koordinasi dan konsolidasi bersama pihak-pihak terkait atas dugaan penyerobotan maupun berbagai aktivitas yang dilakukan di atas aset pemerintah tanpa seizin Pemerintah Kota Makassar,” katanya.
Ia menegaskan seluruh proses penertiban akan dilakukan sesuai prosedur hukum dan melibatkan aparat serta instansi terkait guna memastikan pelaksanaan berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebagai langkah awal, Dinas Pertanahan Kota Makassar akan melakukan pengamanan fisik aset melalui pemasangan kembali papan penanda kepemilikan, penegasan batas-batas lahan, serta pencocokan data administrasi dan peta bidang yang dimiliki pemerintah.
“Kami akan mengupayakan pengamanan fisik aset dengan dukungan data yang valid. Papan bicara akan dipasang kembali dan batas-batas wilayah aset akan kami tegakkan,” tuturnya.
Ia menyebut luas aset pemerintah di kawasan tersebut mencapai kurang lebih 15 hektare yang harus dijaga dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya untuk kepentingan masyarakat.
Sementara itu, tokoh masyarakat sekaligus Ketua RW 012 Kelurahan Manggala, Ilyas Banu, mendesak Pemerintah Kota Makassar segera melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang berdiri di atas kawasan fasos dan fasum Perumahan Pemda Manggala.
Menurut Ilyas, putusan Mahkamah Agung yang memenangkan Pemerintah Kota Makassar seharusnya menjadi momentum untuk mengakhiri polemik sengketa lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
“Setelah ada putusan Mahkamah Agung, kami sebenarnya berharap situasi menjadi tenang dan kondusif. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Bangunan-bangunan liar semakin bertambah dan aktivitas jual beli lahan masih terus berlangsung,” ungkapnya.
Ia mengaku warga Perumahan Pemda Manggala menyambut baik putusan tersebut karena memberikan kepastian hukum terhadap status lahan yang selama ini menjadi objek sengketa.
Namun, aktivitas pembangunan dan transaksi jual beli lahan yang masih terjadi dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru serta merugikan masyarakat yang tidak mengetahui status sebenarnya dari lahan tersebut.
“Kami kasihan kepada masyarakat yang membeli. Banyak yang tidak tahu bahwa lahan tersebut bermasalah dan merupakan aset Pemkot. Jika dibiarkan, mereka yang nantinya menjadi korban saat dilakukan penertiban,” ujarnya.
Karena itu, Ilyas berharap Pemerintah Kota Makassar segera melakukan pengamanan fisik aset, memasang kembali papan penanda kepemilikan, menegaskan batas-batas lahan, serta menertibkan bangunan yang berdiri tanpa izin.
Ia menegaskan masyarakat mendukung penuh langkah pemerintah dalam menjaga aset daerah demi menciptakan kepastian hukum, ketertiban, serta perlindungan terhadap warga dari potensi kerugian akibat transaksi lahan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kami mendukung penuh langkah pemerintah Kota dalam mengamankan aset daerah. Yang terpenting adalah adanya kepastian hukum, ketertiban, dan perlindungan bagi masyarakat agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan di kemudian hari,” pungkasnya.
Pemkot Makassar
Wakil Wali Kota Makassar Terima Audiensi BPS, Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Kitasulsel–MAKASSAR – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Makassar terkait pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) di Ruang Rapat Wakil Wali Kota, Kantor Wali Kota Makassar, Rabu (15/7/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Aliyah didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar, Dahyal, S.Sos., M.Si., serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar, Dr. Mohammad Roem, S.STP., M.Si.
Sementara itu, rombongan BPS Kota Makassar dipimpin Kepala BPS Kota Makassar, Abdul Hafid, didampingi Statistisi Ahli Madya Abdul Asman, Statistisi Ahli Muda Ramin, Petugas Lapangan SE2026 Zahara Jamatul Emran, Pemeriksa Lapangan SE2026 Reski, serta Humas BPS Kota Makassar Sunarti Amir.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPS Kota Makassar Abdul Hafid menyampaikan bahwa audiensi bertujuan mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kota Makassar guna menyukseskan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026.
Ia mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota Makassar yang selama ini telah membantu proses pendataan, khususnya melalui kolaborasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika dalam menyosialisasikan pentingnya Sensus Ekonomi kepada masyarakat.
“Hingga pertengahan Juli 2026, capaian pendataan di Kota Makassar telah mencapai 41,8 persen. Meski demikian, BPS masih memiliki waktu hingga 31 Agustus 2026 untuk menyelesaikan seluruh target pendataan,” ujar Abdul Hafid.
BPS juga berharap dukungan Pemkot Makassar dapat terus diperkuat melalui pemanfaatan videotron dan billboard milik pemerintah sebagai media sosialisasi agar semakin banyak pelaku usaha yang berpartisipasi dalam pendataan.
Dalam paparannya, BPS menegaskan bahwa seluruh data yang dikumpulkan dijamin kerahasiaannya dan hanya digunakan untuk kepentingan statistik, bukan untuk kepentingan perpajakan maupun penegakan hukum. Penjelasan tersebut disampaikan untuk menghilangkan kekhawatiran sebagian pelaku usaha yang masih enggan memberikan data secara lengkap.
Selain itu, BPS menjelaskan proses wawancara kepada setiap responden rata-rata berlangsung sekitar 36 menit, sesuai hasil uji coba instrumen pendataan yang telah dilakukan sebelumnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menyambut baik audiensi tersebut dan menyampaikan apresiasi atas upaya BPS membangun koordinasi yang erat dengan Pemerintah Kota Makassar.
Menurutnya, pertemuan ini menjadi momentum penting untuk memastikan seluruh perangkat daerah memahami pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dan turut mendukung kelancaran pendataan hingga batas waktu yang telah ditetapkan.
Aliyah juga menanyakan secara khusus tenggat waktu pendataan agar informasi tersebut dapat diteruskan kepada seluruh perangkat daerah dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Makassar sehingga dapat memberikan perhatian serta membantu menyosialisasikan pelaksanaan sensus.
“Program ini merupakan agenda nasional yang membutuhkan dukungan seluruh pihak. Pemerintah Kota Makassar siap bersinergi, termasuk melalui media publikasi yang dimiliki pemerintah, agar pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dapat berjalan optimal dan target pendataan dapat tercapai tepat waktu,” tegas Aliyah.
Di akhir audiensi, Pemerintah Kota Makassar dan BPS Kota Makassar sepakat untuk terus memperkuat koordinasi selama pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026. Kedua pihak juga akan melakukan pemantauan perkembangan pendataan secara berkala sehingga berbagai kendala yang dihadapi petugas di lapangan dapat segera ditindaklanjuti melalui kolaborasi yang efektif.
Dengan sinergi yang semakin kuat antara pemerintah daerah dan BPS, diharapkan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Kota Makassar dapat berlangsung lancar, menghasilkan data yang akurat, serta menjadi landasan penting dalam penyusunan kebijakan pembangunan ekonomi daerah maupun nasional.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login