Connect with us

Dinas PTSP

DPMPTSP Makassar Awasi Perizinan Berbasis Risiko Sektor Industri, Dorong Realisasi Investasi

Published

on

Kitasulsel—MAKASSAR – Dalam upaya meningkatkan realisasi investasi di Kota Makassar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar menggelar pengawasan perizinan berbasis risiko sektor industri.

Kegiatan ini bukan sekadar monitoring terhadap usaha para pelaku usaha, tetapi juga memberikan edukasi terkait pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang menjadi kewajiban bagi setiap pelaku usaha.

Ditegaskan bahwa usaha skala kecil wajib melaporkan LKPM per semester (6 bulan), sementara usaha skala besar wajib melaporkan per triwulan (3 bulan).

“Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan seluruh pelaku usaha di Kota Makassar menjalankan kewajibannya dalam melaporkan LKPM. Hal ini penting untuk mendorong iklim investasi yang sehat dan transparan,” ungkap Kepala DPMPTSP Kota Makassar, Helmy Budiman.

BACA JUGA  DPMPTSP Kota Makassar Koordinasikan Pembukaan Loket Layanan Publik di MPP

Dengan pengawasan ini, diharapkan realisasi investasi di Kota Makassar dapat terus meningkat dan berkontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending