Connect with us

Luwu Timur

Sambut Hari Bhayangkara, Polsek Malili dan Komunitas Bersih-bersih Masjid Gelar “Bakti Religi”

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79 yang akan diperingati pada 1 Juli 2026 mendatang, Polsek Malili bersama Komunitas Bersih-Bersih Masjid Malili menggelar aksi sosial pembersihan masjid bertajuk “Bakti Religi Polres Luwu Timur”, Sabtu (14/06/2025).

Kegiatan berlangsung di Masjid Al Ikhwan Bunker, Kelurahan Malili, Kecamatan Malili, dan diikuti oleh jajaran anggota kepolisian bersama para relawan dari komunitas serta warga sekitar yang antusias terlibat.

Kapolsek Malili, IPTU Awaluddin mengatakan bahwa, kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Hari Bhayangkara sekaligus wujud nyata kepedulian Polri terhadap kebersihan dan kenyamanan tempat ibadah.

“Bakti Religi ini bukan sekadar kegiatan bersih-bersih, tapi bentuk pengabdian kami kepada masyarakat, khususnya dalam menyambut Hari Bhayangkara,” tuturnya.

BACA JUGA  Pemkab Luwu Timur Angkat 624 PPPK Paruh Waktu pada Upacara HGN dan HUT ke-80 PGRI

 

“Melalui aksi ini, kami ingin mempererat silaturahmi antara polisi dan masyarakat,” jelas IPTU Awaluddin menambahkan.

Pembersihan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari area dalam masjid, tempat wudhu, halaman, toilet, hingga peralatan ibadah seperti karpet dan kipas angin.

Aksi ini juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, terutama di tempat suci seperti masjid.

Melalui program Bakti Religi, Polres Luwu Timur dan jajarannya ingin menunjukkan bahwa pengabdian kepada masyarakat bisa dilakukan dalam berbagai bentuk, salah satunya dengan menjaga kebersihan dan kenyamanan fasilitas umum. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Potongan TBS Naik Jadi 4,5 Persen, Ketua Koperasi KIM: Petani Jangan Dijadikan Korban

Published

on

KITASULSEL—LUWU TIMUR – Kebijakan kenaikan potongan Tandan Buah Segar (TBS) yang diterapkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Teguh Wira Pratama (TWP) menuai sorotan keras dari kalangan petani sawit. Potongan yang sebelumnya berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen kini disebut telah meningkat menjadi 4,5 persen, sehingga dinilai semakin membebani petani.

Ketua Koperasi KIM, Mudatsir Musmian, secara tegas mengecam kebijakan tersebut karena dianggap tidak memiliki dasar yang jelas dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani sawit.

Menurut Mudatsir, pemerintah pusat saat ini tengah mendorong perbaikan tata niaga dan peningkatan pendapatan petani melalui berbagai kebijakan strategis. Namun, di saat harga sawit mulai menunjukkan perbaikan, justru muncul kebijakan kenaikan potongan yang dinilai merugikan petani.

BACA JUGA  Pemkab Luwu Timur Angkat 624 PPPK Paruh Waktu pada Upacara HGN dan HUT ke-80 PGRI

“Kami sangat menyayangkan keputusan PKS PT TWP yang menaikkan potongan TBS hingga 4,5 persen. Sampai hari ini, pihak pabrik tidak pernah menyampaikan secara terbuka dasar perhitungan maupun landasan kebijakan tersebut kepada petani maupun mitra koperasi,” tegas Mudatsir, Selasa (10/6/2026).

Ia menjelaskan, selama ini potongan TBS yang diberlakukan masih berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen. Namun, kenaikan menjadi 4,5 persen dianggap tidak wajar karena tidak disertai transparansi dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kenaikan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan petani. Jangan sampai muncul anggapan bahwa kebijakan ini hanya akal-akalan untuk mengurangi harga yang diterima petani. Sebab, ketika harga sawit mulai membaik, justru potongan dinaikkan tanpa penjelasan yang jelas,” ujarnya.

BACA JUGA  Buka Porseni dan Kemah Moderasi Lintas Agama, Budiman Puji Peran Kemenag di Lutim

Sebagai organisasi yang bermitra langsung dengan petani sawit, Koperasi KIM menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut dan meminta agar setiap perubahan yang berdampak terhadap pendapatan petani dilakukan secara terbuka serta berdasarkan aturan yang jelas.

Mudatsir menilai kenaikan potongan sebesar 4,5 persen akan berdampak langsung terhadap berkurangnya pendapatan petani. Kondisi ini dinilai semakin memberatkan karena petani saat ini juga menghadapi tingginya biaya produksi, mulai dari harga pupuk, biaya perawatan kebun, hingga biaya operasional panen.

“Kebijakan ini sangat merugikan petani. Jika memang ada alasan teknis atau regulasi yang menjadi dasar kenaikan potongan, maka pihak pabrik wajib menyampaikan secara terbuka kepada publik. Transparansi adalah hal yang sangat penting agar tidak menimbulkan kecurigaan dan keresahan di kalangan petani,” katanya.

BACA JUGA  Bandung Jadi Tujuan Ketiga, Luwu Timur Pelajari Cara Membakar Sampah Tanpa Polusi

Koperasi KIM juga mendesak manajemen PKS PT TWP untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum, metode perhitungan, serta alasan kenaikan potongan TBS tersebut. Selain itu, pihaknya meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap kebijakan yang dinilai berpotensi merugikan petani.

“Kami berharap ada perhatian dari pemerintah daerah dan instansi terkait agar hak-hak petani tetap terlindungi. Jangan sampai petani menjadi pihak yang selalu menanggung beban dari setiap kebijakan yang tidak transparan,” tutup Mudatsir.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PKS PT Teguh Wira Pratama (TWP) belum memberikan keterangan resmi terkait alasan kenaikan potongan TBS hingga 4,5 persen tersebut.

Continue Reading

Trending