Connect with us

Luwu Timur

Bupati Irwan Dorong Peningkatan Program Tenaga Kerja per Desa Tahun 2026

Published

on

Kitasulsel—Luwu Timur — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kesejahteraan masyarakat desa. Melalui Program 100 Tenaga Kerja per Desa, Bupati Luwu Timur H. Budiman Irwan mendorong peningkatan cakupan program tersebut pada tahun 2026.

Program ini dirancang untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi para pekerja rentan di 128 desa dan kelurahan se-Kabupaten Luwu Timur. Dengan peningkatan ini, diharapkan tidak ada lagi warga desa yang bekerja tanpa perlindungan sosial yang memadai.

“Kita ingin setiap desa memiliki tenaga kerja yang produktif, terlindungi, dan berdaya. Tahun 2026 kita targetkan perluasan manfaat agar program ini benar-benar dirasakan oleh masyarakat bawah,” ujar Bupati Irwan saat ditemui usai rapat koordinasi ketenagakerjaan di Malili, Selasa (31/10/2025).

BACA JUGA  Penyaluran Kartu Lutim Lansia Resmi Tuntas: Kecamatan Burau Jadi Penutup, Suasana Haru Iringi Bantuan untuk 158 Warga Lanjut Usia

Program “100 Tenaga Kerja per Desa” telah berjalan sejak 2023 dan mendapat apresiasi dari berbagai pihak karena dinilai mampu menekan angka pengangguran terbuka serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia di tingkat desa.

Selain memperluas cakupan peserta BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Luwu Timur juga berencana melakukan pelatihan vokasional dan pendampingan usaha mikro bagi tenaga kerja desa agar lebih siap menghadapi tantangan ekonomi yang terus berubah.

“Kami tidak hanya ingin memberikan perlindungan sosial, tetapi juga menciptakan peluang kerja baru. Desa harus menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan,” tambah Irwan.

Langkah ini sejalan dengan visi Kabupaten Luwu Timur untuk menjadi daerah unggul dan berkelanjutan yang bertumpu pada masyarakat produktif dan sejahtera.

BACA JUGA  Bupati Luwu Timur Tinjau Fasilitas Pendidikan dan Keagamaan di Towuti, Tegaskan Percepatan Perbaikan Sarana

Dengan peningkatan program di tahun 2026, Pemkab Luwu Timur optimistis mampu memperkuat ketahanan sosial-ekonomi masyarakat pedesaan dan menghadirkan model pembangunan yang berpihak kepada rakyat pekerja.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Potongan TBS Naik Jadi 4,5 Persen, Ketua Koperasi KIM: Petani Jangan Dijadikan Korban

Published

on

KITASULSEL—LUWU TIMUR – Kebijakan kenaikan potongan Tandan Buah Segar (TBS) yang diterapkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Teguh Wira Pratama (TWP) menuai sorotan keras dari kalangan petani sawit. Potongan yang sebelumnya berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen kini disebut telah meningkat menjadi 4,5 persen, sehingga dinilai semakin membebani petani.

Ketua Koperasi KIM, Mudatsir Musmian, secara tegas mengecam kebijakan tersebut karena dianggap tidak memiliki dasar yang jelas dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani sawit.

Menurut Mudatsir, pemerintah pusat saat ini tengah mendorong perbaikan tata niaga dan peningkatan pendapatan petani melalui berbagai kebijakan strategis. Namun, di saat harga sawit mulai menunjukkan perbaikan, justru muncul kebijakan kenaikan potongan yang dinilai merugikan petani.

BACA JUGA  Penilaian Desa Sehat di Burau, Lutim Perkuat Komitmen Wujudkan Kabupaten Sehat

“Kami sangat menyayangkan keputusan PKS PT TWP yang menaikkan potongan TBS hingga 4,5 persen. Sampai hari ini, pihak pabrik tidak pernah menyampaikan secara terbuka dasar perhitungan maupun landasan kebijakan tersebut kepada petani maupun mitra koperasi,” tegas Mudatsir, Selasa (10/6/2026).

Ia menjelaskan, selama ini potongan TBS yang diberlakukan masih berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen. Namun, kenaikan menjadi 4,5 persen dianggap tidak wajar karena tidak disertai transparansi dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kenaikan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan petani. Jangan sampai muncul anggapan bahwa kebijakan ini hanya akal-akalan untuk mengurangi harga yang diterima petani. Sebab, ketika harga sawit mulai membaik, justru potongan dinaikkan tanpa penjelasan yang jelas,” ujarnya.

BACA JUGA  Bupati Luwu Timur Tinjau Fasilitas Pendidikan dan Keagamaan di Towuti, Tegaskan Percepatan Perbaikan Sarana

Sebagai organisasi yang bermitra langsung dengan petani sawit, Koperasi KIM menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut dan meminta agar setiap perubahan yang berdampak terhadap pendapatan petani dilakukan secara terbuka serta berdasarkan aturan yang jelas.

Mudatsir menilai kenaikan potongan sebesar 4,5 persen akan berdampak langsung terhadap berkurangnya pendapatan petani. Kondisi ini dinilai semakin memberatkan karena petani saat ini juga menghadapi tingginya biaya produksi, mulai dari harga pupuk, biaya perawatan kebun, hingga biaya operasional panen.

“Kebijakan ini sangat merugikan petani. Jika memang ada alasan teknis atau regulasi yang menjadi dasar kenaikan potongan, maka pihak pabrik wajib menyampaikan secara terbuka kepada publik. Transparansi adalah hal yang sangat penting agar tidak menimbulkan kecurigaan dan keresahan di kalangan petani,” katanya.

BACA JUGA  Crash Saat Kualifikasi, Bupati Irwan dan Istri Jenguk Badly di RSUD NTB

Koperasi KIM juga mendesak manajemen PKS PT TWP untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum, metode perhitungan, serta alasan kenaikan potongan TBS tersebut. Selain itu, pihaknya meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap kebijakan yang dinilai berpotensi merugikan petani.

“Kami berharap ada perhatian dari pemerintah daerah dan instansi terkait agar hak-hak petani tetap terlindungi. Jangan sampai petani menjadi pihak yang selalu menanggung beban dari setiap kebijakan yang tidak transparan,” tutup Mudatsir.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PKS PT Teguh Wira Pratama (TWP) belum memberikan keterangan resmi terkait alasan kenaikan potongan TBS hingga 4,5 persen tersebut.

Continue Reading

Trending