Connect with us

NEWS

Viral Dugaan Cashback Pembelian Telur SPPG Sukoharjo, BGN Janji Lakukan Pengecekan

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) merespons viralnya dugaan praktik cashback atau pengembalian dana dalam proses pembelian telur oleh salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Dugaan tersebut mencuat setelah tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan pihak SPPG dengan pemasok telur beredar luas di media sosial. Dalam percakapan itu, disebut adanya mekanisme pembayaran dengan nilai lebih tinggi dari harga barang yang kemudian selisihnya diminta dikembalikan kepada pihak tertentu.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan pihaknya akan menelusuri informasi tersebut untuk memastikan kebenarannya.

“Nanti kita cek, nanti kita cek ya,” kata Sudaryono saat ditemui wartawan di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (23/8/2026).

BACA JUGA  Baru Menjabat, Kapolres Parepare Bongkar Peredaran Sabu dengan Nilai Fantastis Capai 16 Milliar

Berdasarkan percakapan yang viral, seseorang yang diduga berasal dari pihak SPPG awalnya menanyakan harga telur kepada agen. Pemasok kemudian menyampaikan harga telur sekitar Rp21.600 per kilogram.

Percakapan itu selanjutnya menyinggung kemungkinan sistem cashback apabila pembelian dilakukan melalui pemasok tersebut.

Pihak yang diduga dari SPPG disebut menawarkan skema pembayaran dengan harga yang lebih tinggi dari harga sebenarnya. Sebagai contoh, apabila harga telur dari agen berada di kisaran Rp21 ribu per kilogram, pihak yayasan disebut dapat melakukan pembayaran sebesar Rp25 ribu per kilogram.

Selisih sebesar Rp4 ribu per kilogram itu kemudian diduga diminta untuk dikembalikan atau ditransfer oleh agen ke rekening perusahaan yang berkaitan dengan SPPG.

BACA JUGA  IMI Sulsel Tancap Gas Gelar Rakerprov IV 2026 dan Apresiasi Atlet Lewat IMI Award 2025

Menanggapi persoalan tersebut, Sudaryono mengatakan BGN saat ini terus melakukan pembenahan tata kelola, termasuk memperkuat penerapan standar operasional prosedur atau SOP dalam pelaksanaan program.

Pembenahan juga dilakukan pada sistem rantai pasok dan mekanisme pengadaan bahan pangan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.

Sudaryono mengakui kemungkinan adanya pihak atau oknum yang tidak menjalankan SOP secara disiplin. Namun, ia menegaskan dugaan pelanggaran oleh individu tidak boleh langsung digeneralisasi sebagai praktik yang terjadi di seluruh SPPG.

“Saya tidak menutup mata bahwa ada oknum-oknum. Jangan kemudian karena ada oknum dianggap semuanya seperti itu,” ujarnya.

Menurut Sudaryono, BGN akan mengambil langkah tegas apabila hasil pemeriksaan dan investigasi menemukan adanya pelanggaran.

BACA JUGA  Pola Tabungan Umrah Ringan, Mitra Annur Travel Pinrang Bantu Ratusan Jamaah Menuju Baitullah

Meski demikian, ia menekankan bahwa setiap dugaan harus melalui proses pembuktian dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Intinya adalah amputasi manakala ada pelanggaran. Tapi kita tetap ada asas praduga tak bersalah,” tegas Sudaryono.

BGN pun akan melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap informasi yang beredar untuk mengetahui secara pasti apakah dugaan praktik cashback tersebut benar terjadi serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Jika terbukti terdapat pelanggaran terhadap aturan dan SOP yang berlaku, BGN memastikan akan mengambil tindakan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending