Connect with us

Kriminal

Kabur ke Sulteng, Dua Pria dari Palopo Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Gubuk Tambak

Published

on

Kitasulsel–PARIGIMOUTONG – Upaya pelarian dua pria asal Kota Palopo, Sulawesi Selatan, yang diduga terlibat dalam perkara hukum berbeda akhirnya terhenti di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Keduanya diringkus aparat saat bersembunyi di sebuah gubuk di tengah kawasan tambak ikan.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial AQ (37) dan R (32). Mereka diamankan dalam operasi gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polda Sulawesi Selatan, Resmob Polres Palopo, serta Resmob Polres Parigi Moutong.

Penangkapan dilakukan di Desa Bolano, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong, pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 03.00 Wita.

Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Wawan Suryadinata, mengatakan keberadaan kedua terduga pelaku diketahui setelah petugas menerima informasi mengenai lokasi persembunyian mereka di wilayah Desa Bolano.

BACA JUGA  Kasat Narkoba Polres Sidrap: BB 65 Gram Sabu Kita Amankan, Pelaku Inisial HN

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi lintas wilayah. Tim gabungan selanjutnya bergerak melakukan pencarian hingga menyisir kawasan tambak ikan yang diduga menjadi tempat persembunyian AQ dan R.

“Setelah dilakukan penyisiran, petugas menemukan keduanya berada di sebuah gubuk di tengah kawasan tambak,” ujar Kompol Wawan Suryadinata.

Namun, proses penangkapan sempat diwarnai upaya pelarian. Kedua pria itu disebut mencoba meloloskan diri ketika mengetahui kedatangan petugas.

“Saat hendak diamankan, keduanya sempat mencoba melarikan diri. Petugas kemudian melepaskan tembakan peringatan untuk menghentikan upaya pelarian tersebut,” kata Wawan.

Upaya tersebut akhirnya berhasil dihentikan dan AQ serta R kemudian diamankan oleh tim gabungan.

AQ diketahui merupakan terduga pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap mantan istrinya di Kota Palopo. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 8 Agustus 2026.

BACA JUGA  Polda Jatim Bongkar Arisan Online Fiktif, 140 Korban Rugi hingga Transaksi Rp71 Miliar

Dalam kasus itu, korban diduga mengalami sejumlah luka akibat serangan menggunakan senjata tajam. Setelah kejadian, AQ diduga meninggalkan Kota Palopo dan melarikan diri ke wilayah Sulawesi Tengah bersama R.

Sementara R diamankan terkait perkara lain, yakni dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Perkara tersebut dilaporkan bermula dari pertengkaran yang terjadi di sekitar Pengadilan Agama Palopo pada 29 Juni 2026. Dalam peristiwa itu, R diduga melakukan kekerasan terhadap sang istri.

Setelah berhasil diamankan, kedua pria tersebut dibawa ke Polres Parigi Moutong untuk menjalani pemeriksaan awal.

“Keduanya berhasil diamankan setelah ditemukan bersembunyi di sebuah gubuk yang berada di tengah tambak,” lanjut Wawan.

BACA JUGA  1,3 Ton Ketamine Gagal Masuk Indonesia, BNN Amankan 8 ABK di Perairan Natuna

Selanjutnya, AQ dan R akan menjalani proses hukum sesuai dengan perkara yang masing-masing menjerat mereka. Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk melengkapi rangkaian penyidikan serta mengungkap seluruh fakta terkait kedua kasus tersebut.

Kasus ini sekaligus menandai berakhirnya pelarian AQ dan R yang sempat berpindah dari Sulawesi Selatan hingga ke wilayah Sulawesi Tengah sebelum akhirnya terendus oleh tim gabungan kepolisian.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending