Connect with us

Kriminal

Sindikat Uang Palsu Lintas Daerah Dibongkar, 11 Tersangka dan 15.610 Lembar Upal Disita

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Metro Tamansari membongkar sindikat produksi dan peredaran uang palsu yang beroperasi lintas daerah. Jaringan tersebut diketahui memiliki lokasi produksi di Tasikmalaya dan Banyumas serta jaringan peredaran di sejumlah wilayah.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap 11 orang tersangka dan menyita sebanyak 15.610 lembar uang yang diduga palsu pecahan Rp100 ribu.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan sindikat tersebut telah melakukan aktivitas produksi sejak Januari 2026. Dua lokasi yang digunakan untuk membuat uang palsu berada di Desa Cipedes, Kecamatan Cipedes, Tasikmalaya, serta Desa Belahar, Kecamatan Wangon, Banyumas.

“Uang palsu ini diproduksi di salah satu tempat di Tasikmalaya, tepatnya di Desa Cipedes, Kecamatan Cipedes. Kami menyita barang bukti berupa mesin yang digunakan untuk membuat,” kata Nasriadi, Selasa (25/8/2026).

Produksi Dilakukan dalam Sejumlah Tahapan

Menurut Nasriadi, lokasi di Tasikmalaya digunakan untuk melakukan tahap awal produksi. Selanjutnya, hasil yang telah dianggap berhasil diperbanyak menggunakan peralatan yang berada di Banyumas.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga melakukan sejumlah proses produksi, mulai dari pemindaian atau scanning, digitalisasi, pencetakan, penambahan fitur tertentu, hingga tahap penyelesaian akhir atau finishing.

BACA JUGA  Ayah Diduga Mutilasi Putri Kandungnya yang Berkebutuhan Khusus, Polisi Bongkar Sandiwara Penculikan

Polisi mengungkap sindikat tersebut sedikitnya telah melakukan dua kali proses produksi.

Pada produksi pertama, para pelaku mencetak sekitar 12 ribu lembar uang yang diduga palsu. Dari jumlah itu, sekitar 4 ribu lembar dinyatakan gagal atau cacat, sedangkan 8 ribu lembar lainnya dianggap memiliki kemiripan dengan uang asli.

“Pada pencetakan pertama, sindikat memproduksi sekitar 12 ribu lembar uang palsu. Sebanyak 4 ribu lembar dinyatakan cacat, sedangkan 8 ribu lembar lainnya dinilai memiliki kemiripan dengan uang asli,” jelas Nasriadi.

Sebanyak 8 ribu lembar hasil produksi tersebut kemudian diduga diperjualbelikan atau ditukar dengan uang asli melalui jaringan yang telah disiapkan para pelaku.

Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby Zulfikar menyebut hasil produksi tersebut ditukar dengan sekitar Rp235 juta uang asli.

“Yang 8 ribu tersebut diganti dengan uang Rp235 juta, itu merupakan skemanya. Di mana skemanya satu berbanding empat,” kata Bobby.

Ia menjelaskan, dalam skema tersebut satu lembar uang asli ditukar dengan empat lembar uang yang diduga palsu.

BACA JUGA  Polda Metro Jaya Tetapkan Empat Tersangka Kasus Baca Al-Qur’an Berbonus Miras di The Sound Project

Produksi Kedua Capai 16 Ribu Lembar

Sindikat tersebut kemudian kembali melakukan proses pencetakan kedua dengan jumlah sekitar 16 ribu lembar.

Berbekal pengalaman dari produksi sebelumnya, jumlah hasil cetakan yang gagal disebut semakin berkurang. Dari sekitar 16 ribu lembar yang diproduksi, hanya sekitar 1.000 lembar yang dinyatakan cacat.

“15 ribu lembar berhasil dan dinyatakan hampir sama dengan uang asli. Ini yang disebarkan melalui jaringan mereka,” ujar Nasriadi.

Uang yang diduga palsu tersebut kemudian diedarkan melalui berbagai cara. Salah satunya dengan mencampurkan uang tersebut dengan uang asli untuk digunakan dalam transaksi.

Dari seluruh rangkaian pengungkapan, polisi menyita total 15.610 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

Nasriadi menegaskan pihaknya menggunakan istilah “lembar” untuk barang bukti tersebut karena uang palsu tidak memiliki nilai sebagai alat pembayaran yang sah.

Selain ribuan lembar uang palsu, polisi juga menyita sekitar 40 jenis barang bukti lainnya. Barang bukti itu antara lain uang mainan, uang dolar yang diduga palsu, serta berbagai peralatan yang digunakan dalam proses produksi.

Sebelas Tersangka Diamankan

BACA JUGA  Kakak Tikam Adik hingga Tewas di Makassar, Buron 3 Bulan Ditangkap di Samarinda

Sebanyak 11 tersangka telah diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut. Mereka ditangkap di sejumlah daerah, antara lain Jakarta, Bogor, Sukabumi, dan Cilacap.

Masing-masing tersangka disebut memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. Tersangka berinisial S diduga berperan sebagai penyandang dana dan pihak yang menyiapkan operasional.

Sementara N diduga bertugas melakukan pencetakan dan penyelesaian akhir. MK dan J disebut berperan mengikat uang, sedangkan R diduga bertugas membuat desain.

Tersangka lainnya berinisial W disebut berperan dalam proses penyempurnaan hasil produksi.

Polisi masih memburu empat orang lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial EA, R, W, dan F.

Nasriadi mengatakan pengungkapan jaringan tersebut merupakan hasil kerja sama Polri bersama Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) dan Bank Indonesia.

Ia mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dan segera melapor kepada pihak berwenang apabila menemukan atau mencurigai adanya peredaran uang palsu.

“Jangan tertipu, tetap jalankan protokol pengecekan uang palsu: dilihat, diraba, diterawang,” kata Nasriadi.

Polisi memastikan penyelidikan dan pengejaran terhadap jaringan yang diduga terlibat dalam produksi maupun peredaran uang palsu tersebut masih terus dilakukan.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending