Tipikor
DPC Gerindra Banyumas Nonaktifkan Adhi Wiharto Terkait Kasus Dugaan Korupsi Unsoed
Kitasulsel–BANYUMAS – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Banyumas menonaktifkan Adhi Wiharto dari kepengurusan partai setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Adhi Wiharto yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua I DPC Gerindra Banyumas resmi dinonaktifkan pada 23 Agustus 2026.
Wakil Ketua Bidang Hukum DPC Gerindra Banyumas, Junianto, mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai sikap organisasi setelah Adhi berstatus tersangka dalam perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tersangka di KPK, bahwa dari DPC Partai Gerindra Kabupaten Banyumas langsung bersikap bahwa pada tanggal 23 Agustus 2026 ini, kita pengurus sudah menonaktifkan secara resmi pada AW,” kata Junianto, Selasa (25/8/2026).
Menurut Junianto, DPC memiliki kewenangan untuk melakukan penonaktifan terhadap pengurus. Sementara keputusan mengenai pemecatan atau pemberhentian secara permanen merupakan kewenangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.
“Karena memang mekanisme partai khususnya di DPC adalah untuk menonaktifkan dan adapun apakah nantinya ada berupa pemecatan dan sebagainya itu menjadi kewenangan atau ranah daripada DPP,” ujarnya.
Setelah keputusan penonaktifan diambil, DPC Gerindra Banyumas akan mengirimkan surat kepada DPP untuk berkonsultasi dan meminta arahan mengenai langkah selanjutnya terhadap Adhi Wiharto.
“Sehingga kami, setelah menonaktifkan, kami juga berkonsultasi memberikan surat ke DPP Partai Gerindra untuk arahannya, untuk tindakannya seperti apa,” ucap Junianto.
Gerindra Sebut Perkara Bersifat Pribadi
Junianto menegaskan, dugaan tindakan korupsi yang menjerat Adhi Wiharto tidak berkaitan dengan Partai Gerindra.
Menurutnya, perkara tersebut merupakan tindakan pribadi dan tidak mewakili sikap maupun kebijakan partai. Meski demikian, Gerindra Banyumas menyatakan mendukung langkah KPK dalam mengusut perkara tersebut.
“Adapun terhadap AW ini adalah tidak ada kaitannya dengan Partai Gerindra, karena apa yang dilakukan adalah bersifat pribadi. Tapi kami dari Partai Gerindra tetap mendukung KPK untuk melaksanakan bagaimana pemberantasan korupsi ini di Banyumas dan khususnya di Indonesia ini bersih,” kata Junianto.
Partai Gerindra Banyumas juga memastikan tidak memberikan pendampingan hukum kepada Adhi Wiharto dalam perkara tersebut. Proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada KPK.
“Terhadap sikap daripada Partai Gerindra juga tidak melakukan pendampingan kepada AW selaku pribadi ataupun selaku yang tadinya adalah pengurus Partai Gerindra, karena itu adalah ranah pribadi,” ujarnya.
Junianto menegaskan, keputusan penonaktifan tetap dilakukan meskipun proses hukum terhadap Adhi masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap.
“Sekali lagi, kami tidak memaafkan dan tidak juga memberikan pembelaan terhadap kalau ada kader-kader kami melakukan dugaan korupsi. Walaupun baru tersangka, walaupun belum sampai adanya inkrah, kami sudah bersikap bahwa ini harus tetap kami nonaktifkan,” tegasnya.
KPK Ungkap Tiga Klaster Dugaan Korupsi di Unsoed
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed. Kasus tersebut mencakup dugaan pemerasan hingga gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta masing-masing Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Hussein menjelaskan, dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri Unsoed.
Dalam mekanisme tersebut, calon mahasiswa dikenakan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dengan besaran berbeda sesuai kelompok atau golongan masing-masing.
“Bahwa seleksi Mandiri di Unsoed merupakan jalur pendaftaran yang dibuka dan dikelola secara mandiri oleh pihak Unsoed. Di mana, dalam proses penerimaan tersebut calon mahasiswa dikenai pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) berbeda-beda, sesuai golongannya masing-masing,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (21/8/2026).
Dalam pengusutan perkara tersebut, KPK juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, termasuk uang tunai.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara Partai Gerindra Banyumas menunggu arahan DPP terkait status Adhi Wiharto di struktur kepengurusan partai.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
4 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap










You must be logged in to post a comment Login