Connect with us

Tipikor

DPC Gerindra Banyumas Nonaktifkan Adhi Wiharto Terkait Kasus Dugaan Korupsi Unsoed

Published

on

Kitasulsel–BANYUMAS – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Banyumas menonaktifkan Adhi Wiharto dari kepengurusan partai setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Adhi Wiharto yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua I DPC Gerindra Banyumas resmi dinonaktifkan pada 23 Agustus 2026.

Wakil Ketua Bidang Hukum DPC Gerindra Banyumas, Junianto, mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai sikap organisasi setelah Adhi berstatus tersangka dalam perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tersangka di KPK, bahwa dari DPC Partai Gerindra Kabupaten Banyumas langsung bersikap bahwa pada tanggal 23 Agustus 2026 ini, kita pengurus sudah menonaktifkan secara resmi pada AW,” kata Junianto, Selasa (25/8/2026).

Menurut Junianto, DPC memiliki kewenangan untuk melakukan penonaktifan terhadap pengurus. Sementara keputusan mengenai pemecatan atau pemberhentian secara permanen merupakan kewenangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.

“Karena memang mekanisme partai khususnya di DPC adalah untuk menonaktifkan dan adapun apakah nantinya ada berupa pemecatan dan sebagainya itu menjadi kewenangan atau ranah daripada DPP,” ujarnya.

BACA JUGA  KPK Tak Proses Etik Polisi Setya Budi Dias, Evaluasi Pengawasan Internal Jadi Sorotan

Setelah keputusan penonaktifan diambil, DPC Gerindra Banyumas akan mengirimkan surat kepada DPP untuk berkonsultasi dan meminta arahan mengenai langkah selanjutnya terhadap Adhi Wiharto.

“Sehingga kami, setelah menonaktifkan, kami juga berkonsultasi memberikan surat ke DPP Partai Gerindra untuk arahannya, untuk tindakannya seperti apa,” ucap Junianto.

Gerindra Sebut Perkara Bersifat Pribadi

Junianto menegaskan, dugaan tindakan korupsi yang menjerat Adhi Wiharto tidak berkaitan dengan Partai Gerindra.

Menurutnya, perkara tersebut merupakan tindakan pribadi dan tidak mewakili sikap maupun kebijakan partai. Meski demikian, Gerindra Banyumas menyatakan mendukung langkah KPK dalam mengusut perkara tersebut.

“Adapun terhadap AW ini adalah tidak ada kaitannya dengan Partai Gerindra, karena apa yang dilakukan adalah bersifat pribadi. Tapi kami dari Partai Gerindra tetap mendukung KPK untuk melaksanakan bagaimana pemberantasan korupsi ini di Banyumas dan khususnya di Indonesia ini bersih,” kata Junianto.

Partai Gerindra Banyumas juga memastikan tidak memberikan pendampingan hukum kepada Adhi Wiharto dalam perkara tersebut. Proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada KPK.

BACA JUGA  KPK Periksa Mantan Pj Wali Kota Bengkulu, Dalami Proyek Pemkot

“Terhadap sikap daripada Partai Gerindra juga tidak melakukan pendampingan kepada AW selaku pribadi ataupun selaku yang tadinya adalah pengurus Partai Gerindra, karena itu adalah ranah pribadi,” ujarnya.

Junianto menegaskan, keputusan penonaktifan tetap dilakukan meskipun proses hukum terhadap Adhi masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap.

“Sekali lagi, kami tidak memaafkan dan tidak juga memberikan pembelaan terhadap kalau ada kader-kader kami melakukan dugaan korupsi. Walaupun baru tersangka, walaupun belum sampai adanya inkrah, kami sudah bersikap bahwa ini harus tetap kami nonaktifkan,” tegasnya.

KPK Ungkap Tiga Klaster Dugaan Korupsi di Unsoed

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed. Kasus tersebut mencakup dugaan pemerasan hingga gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta masing-masing Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

BACA JUGA  KPK Periksa ASN Kemensos dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos Beras PKH

Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Hussein menjelaskan, dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri Unsoed.

Dalam mekanisme tersebut, calon mahasiswa dikenakan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dengan besaran berbeda sesuai kelompok atau golongan masing-masing.

“Bahwa seleksi Mandiri di Unsoed merupakan jalur pendaftaran yang dibuka dan dikelola secara mandiri oleh pihak Unsoed. Di mana, dalam proses penerimaan tersebut calon mahasiswa dikenai pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) berbeda-beda, sesuai golongannya masing-masing,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (21/8/2026).

Dalam pengusutan perkara tersebut, KPK juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, termasuk uang tunai.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara Partai Gerindra Banyumas menunggu arahan DPP terkait status Adhi Wiharto di struktur kepengurusan partai.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending