Connect with us

NEWS

Muktamar ke-35 NU Bahas 3 Isu Krusial Organisasi, Larangan Rangkap Jabatan Politik Disepakati

Published

on

Kitasulsel–JOMBANG — Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) masih berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026). Sidang yang digelar secara tertutup itu telah berlangsung sejak Jumat (28/8).

Pimpinan Sidang Komisi Organisasi, Asrorun Niam Soleh, mengatakan pembahasan berbagai isu strategis dalam komisi berjalan melalui mekanisme musyawarah mufakat.

Menurut Asrorun, proses pembahasan berlangsung lebih dinamis namun tetap kondusif. Perbedaan pandangan yang muncul dalam sejumlah isu dapat diselesaikan melalui proses dialog dan kompromi.

“Di luar ekspektasi publik dianggap pembahasan akan mengambil waktu yang panjang, kemudian bertele-tele, dan keras. Tetapi jalan NU selalu menemukan kompromi-kompromi,” ujar Asrorun di Ponpes Bahrul Ulum, Sabtu (29/8).

Ia mengatakan suasana sidang berlangsung egaliter dan penuh keakraban meski sempat terjadi ketegangan ketika peserta membahas sejumlah persoalan sensitif.

“Tetapi ujungnya bisa diselesaikan dengan sangat baik,” katanya.

Dalam sidang tersebut, terdapat tiga isu utama yang menjadi perhatian Komisi Organisasi, yakni mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), aturan mengenai rangkap jabatan, serta mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.

BACA JUGA  KMP Virgo Terbalik Dihantam Ombak, Tim SAR Makassar Dikerahkan Cari 129 Orang

AHWA Disepakati untuk Pemilihan Rais Aam

Isu pertama menyangkut penerapan AHWA yang telah disepakati menjadi salah satu mekanisme dalam proses pemilihan Rais Aam PBNU.

Asrorun mengatakan mekanisme tersebut telah berjalan dan saat ini tinggal menyelesaikan proses tabulasi sebelum AHWA menjalankan tugas memilih Rais Aam terpilih berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan.

“Alhamdulillah ini juga disepakati bahwa Ahlul Halli wal Aqdi menjadi salah satu mekanisme penyelesaian di dalam konteks pemilihan Rais Aam, dan itu sudah berjalan,” ujarnya.

Rais Aam dan Ketua Umum Dilarang Rangkap Jabatan Politik

Pembahasan kedua berkaitan dengan aturan rangkap jabatan, khususnya hubungan antara kepengurusan NU dan jabatan publik.

Komisi Organisasi akhirnya menyepakati opsi ketiga melalui musyawarah mufakat. Dalam keputusan tersebut, Rais Aam dan Ketua Umum PBNU sebagai mandataris Muktamar tidak diperbolehkan merangkap jabatan politik.

Larangan itu mencakup posisi seperti ketua partai, pimpinan DPR dan DPD, presiden, gubernur, menteri, serta jabatan lain yang masuk kategori jabatan politik.

BACA JUGA  Menkes Tegaskan Kasus Covid-19 Yang Meningkat Tidak Mematikan

“Yang disepakati adalah khusus untuk mandataris muktamar dalam hal ini Rais Aam dan juga Ketua Umum tidak boleh rangkap jabatan politik,” kata Asrorun.

Namun, aturan tersebut tidak diberlakukan secara sama kepada seluruh pengurus NU. Pengurus di luar Rais Aam dan Ketua Umum masih dimungkinkan menduduki jabatan politik tertentu, dengan ketentuan yang akan diatur lebih lanjut.

Asrorun menjelaskan pembedaan tersebut berkaitan dengan posisi Rais Aam dan Ketua Umum sebagai mandataris Muktamar sekaligus simbol kepemimpinan organisasi.

“Karena Ketua Umum dan juga Rais Aam adalah mandataris muktamar yang menjadi simbol kepemimpinan organisasi,” jelasnya.

Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU Belum Final

Sementara itu, isu ketiga yang masih belum mencapai kesepakatan adalah mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.

Saat ini terdapat dua opsi yang masih dipertimbangkan. Opsi pertama adalah pemilihan secara langsung dengan prinsip one man one vote, namun tetap membutuhkan persetujuan Rais Aam terpilih.

Sementara opsi kedua berupa penjaringan nama melalui Pengurus Cabang (PC) dan Pengurus Wilayah (PW). Nama-nama tersebut kemudian ditabulasi untuk selanjutnya diserahkan kepada AHWA sebagai lembaga yang dibentuk Muktamar.

BACA JUGA  OJK Bantah Isu Bank Asing Ramai-Ramai Tarik Dana dari Indonesia

“Opsi yang pertama adalah pemilihan langsung, one man one vote. Tapi tetap dengan persetujuan Rais Aam terpilih,” ujar Asrorun.

“Opsi yang kedua adalah penjaringan melalui PC dan juga wilayah, menulis beberapa nama untuk kemudian ditabulasi, diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi sebagai lembaga yang dibentuk oleh muktamar,” sambungnya.

Karena belum menemukan titik temu, persoalan tersebut akan dibawa ke sidang pleno Muktamar untuk diputuskan.

Keputusan nantinya diupayakan melalui musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, mekanisme voting akan menjadi pilihan berikutnya.

“Akhirnya disepakati untuk dibawa ke sidang pleno untuk didiskusikan kembali dan diambil keputusan. Baik melalui mufakat, tentu ini pilihan pertama, kalau tidak, ya melalui voting,” tutur Asrorun.

Sidang Komisi Organisasi untuk sementara diskors dan dijadwalkan kembali pada pukul 13.30 WIB di Gedung Serba Guna (GSG) Ponpes Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang.

Hasil pembahasan komisi selanjutnya akan menjadi bahan dalam agenda pleno Muktamar ke-35 NU.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending