Connect with us

Kadis PU Makassar Kerahkan Alat Berat, Normalisasi Saluran Sekunder di Ampera Raya

Published

on

Kitasulsel–Makassar Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir, melalui bidang drainase dan Sumber Daya Air (SDA) mengerahkan alat berat spider excavator untuk menormalisasi saluran sekunder di jalan Ampera Raya (Nuri lorong 300), Minggu (26/05/2024).

Hal ini dilakukan Dinas PU Makassar untuk mengantisipasi terjadinya genangan air pada lokasi tersebut.

“Kegiatan ini merupakan kegiatann rutin operasi dan pemeliharaan yang dilakukan bidang drainase dan SDA, langkah ini dilakukan Dinas PU Makassar untuk mengantisipasi terjadinya genangan air pada lokasi tersebut,” ujar Kadis Pekerjaan Umum (PU) Makassar, Zuhaelsi Zubir.

Dijelaskan Zuhaelsi kegiatan ini sudah dilakukan bidang drainase dan SDA dari tahun-tahun sebelumnya.

Di mana normalisasi saluran adalah salah satu langkah untuk mencegah terjadinya genangan air pada saluran sekunder yang ada di Kota Makassar.

Zuhaelsi berharap dengan adanya kegiatan normalisasi saluran seperti ini dapat mengurangi potensi terjadinya genangan air di Kota Makassar. ia juga mengungkapkan jika kegiatan normalisasi akan selalu dilakukan.

“Kita berharap dengan adanya langkah ini dapat mengurangi potensi terjadinya genangan air di Makassar, kegiatan ini juga akan terus kami lakukan untuk menormalisasi saluran-saluran yang lainnya,” tutup Zuhaelsi.

Sementara itu PPTK satgas drainase Dinas PU Makassar, Ronny Narra, menyebutkan jika kegiatan normalisasi dilakukan atas arahan dan petunjuk kepala Dinas PU Makassar, Zuhaelsi Zubir.

“Atas petunjuk dari ibu Kadis, ini adalah bentuk kegiatan rutin operasi dan pemeliharaan bidang drainase dan SDA Dinas PU Makassar yang kami lakukan tiap tahun, kegiatan ini tahun lalu juga kami lakukan di setiap Kecamatan.

Jadi kami berkoordinasi dengan Camat untuk menunjuk titik yang sangat urgent untuk dilakukan normalisasi saluran sekunder,”

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Terima Kembali Aset Lahan IKB Seluas 8,59 Hektare di Sidrap Secara Sukarela

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menerima kembali aset daerah berupa lahan Instalasi Kebun Benih (IKB) seluas 85.890 meter persegi atau lebih dari 8,59 hektar di Tanru Tedong, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Rabu, 25 Juni 2025.

Lahan yang sebelumnya dikuasai oleh pihak masyarakat tersebut kini telah diserahkan kembali secara sukarela kepada pemerintah, melalui mekanisme persuasif dan sesuai prosedur yang berlaku.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Arwin Azis, mengonfirmasi bahwa proses pengembalian ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan aset milik daerah.

“Hari ini kita baru menerima lahan berupa instalasi kebun benih, IKB yang dikelola oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPH-Bun) Sulawesi Selatan,” ungkap Andi Arwin usai proses penyerahan berlangsung di Kantor Satpol PP Sulsel.

Menurutnya, langkah pemulihan aset ini diawali dengan pemanggilan resmi terhadap pihak penguasa lahan, yang dilakukan oleh Tim Penyidik ​​Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP melalui surat permintaan klarifikasi.

Setelah memberikan keterangan dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pihak terkait sempat menolak menandatangani surat pernyataan pengembalian aset.

“Kami sudah menawarkan untuk menandatangani surat pernyataan, tetapi waktu itu belum bersedia. Namun setelah kami sampaikan konsekuensi sesuai SOP, akhirnya yang bersangkutan menyatakan siap menyerahkan aset secara sukarela,” ujar Arwin.

Penyerahan dilakukan langsung di Kantor Satpol PP dan disaksikan oleh Kabid Aset BKAD, Plt. Karo Hukum dan perwakilan dari Dinas TPH-Bun Sulsel.

Lahan yang telah resmi kembali menjadi milik Pemprov ini selanjutnya akan diserahkan ke dinas teknis untuk dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Sulsel dalam memperkuat tata kelola aset daerah serta mencegah potensi konservasi atau penguasaan tanpa hak. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel