Connect with us

Dinas PTSP

Makassar Gelar Rapat Koordinasi Pengembangan Telekomunikasi Berbasis Jaringan Kabel

Published

on

Kitasulsel—MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar rapat koordinasi dengan penyelenggara telekomunikasi berbasis jaringan kabel terkait izin pemanfaatan bagian-bagian jalan yang diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS) di Ruang Sidang Peraturan Walikota Makassar.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), di mana Makassar ditetapkan sebagai salah satu dari lebih dari 40 kota yang menjadi pilot project pengembangan telekomunikasi berbasis jaringan di Indonesia.

Acara ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, didampingi staf ahli Mario Said serta beberapa kepala dinas dari DPMPTSP, Diskominfo, Dinas Pertanahan, dan Dinas Pekerjaan Umum (PU). Selain itu, turut hadir para provider jaringan telekomunikasi dan perwakilan dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).

BACA JUGA  DPMPTSP Makassar Percepat Persiapan Penandatanganan Kerja Sama PSEL

Pertemuan ini membahas sejumlah isu strategis, seperti optimalisasi jaringan kabel, penyelarasan regulasi terkait pemanfaatan ruang jalan, serta peningkatan kualitas infrastruktur telekomunikasi untuk mendukung percepatan digitalisasi di Kota Makassar.

Wali Kota Moh. Ramdhan Pomanto menyampaikan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan penyelenggara telekomunikasi dalam mewujudkan Kota Makassar sebagai kota cerdas (smart city). “Pengembangan infrastruktur telekomunikasi yang terintegrasi dan berbasis digital akan menjadi fondasi utama untuk menjawab tantangan era digital sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan solusi komprehensif untuk memaksimalkan pemanfaatan jaringan kabel secara efisien dan berkelanjutan, sekaligus mempercepat proses digitalisasi di Kota Makassar.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending