Connect with us

Dinas PTSP

DPMPTSP Kota Makassar Gelar Sosialisasi Perundang-Undangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan

Published

on

Kitasulsel—MAKASSAR – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar mengadakan sosialisasi terkait penyelenggaraan perundang-undangan pelayanan perizinan dan non perizinan di Hotel Aston Makassar.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai perubahan regulasi dalam penyelenggaraan perizinan.

Dalam kegiatan ini, narasumber berasal dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Dinas Penataan Ruang Kota Makassar. Sosialisasi ini juga menyoroti implementasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sebuah kebijakan baru yang selaras dengan perubahan regulasi di bidang perizinan.

Kepala DPMPTSP Kota Makassar, Halmy Budiman, menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting untuk memastikan pelaku usaha memahami perubahan regulasi tersebut.

BACA JUGA  Bappeda Corner, Helmy Pastikan MPP Pemkot Makassar Diresmikan 12 Desember 2024

“Kegiatan ini kami adakan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai regulasi baru dalam perizinan. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan pelaku usaha dapat menyesuaikan diri dan mengikuti prosedur yang berlaku dengan lebih mudah,” ujarnya.

Halmy juga menambahkan bahwa perubahan dari IMB ke PBG bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan sekaligus mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku.

“Kami berharap pelaku usaha di Makassar dapat memanfaatkan informasi ini untuk mendukung kelancaran usahanya,” tutupnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pelaku usaha, praktisi, serta perwakilan dari berbagai instansi terkait, menjadikannya momentum penting dalam menyelaraskan pemahaman tentang regulasi baru dalam sektor perizinan.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending