Connect with us

Luwu Timur

Sekda Lutim Sambut BPK Provinsi, Bahas Audit Kinerja

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Sekretaris Daerah Luwu Timur, H. Bahri Suli menerima kunjungan kerja Tim Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Selatan terkait diskusi audit kinerja, di Lounge Ruangan Bupati Luwu Timur, Selasa (16/09/2025).

Diskusi ini berlangsung sebagai bagian dari rangkaian audit kinerja yang dilakukan oleh BPK Sulsel dilingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu Timur sebelum melakukan pertemuan di ruang rapat pimpinan.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, Kabid Pemeriksaan Sulsel 3, Coki Deris Parlin Purba, Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan, Andi Juana Fachruddin, Staf Ahli Hukum dan Keuangan, Alamsyah Perkesi, Kepala Bapenda, M. Said, Kabid Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah, Chaeruddin Arfah Mustafa.

BACA JUGA  Bupati Luwu Timur Hadiri GPM Serentak Se-Indonesia

H. Bahri Suli menyampaikan komitmennya untuk mendukung proses audit kinerja ini sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab.

“Proses audit ini menjadi refleksi untuk terus memperbaiki sistem kerja dan memastikan seluruh target pendapatan dapat tercapai secara optimal,” ujarnya.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu menyampaikan rekomendasi agar pengelolaan keuangan bisa lebih baik ke depan.

“Mengoptimalkan pemungutan pajak MBLB khususnya bagi perusahaan yang memiliki UPK pertambangan, jadi kedepannya mereka akan melakukan pemungutan pengawasan pajak secara ekstensifikasi dan intensifikasi,” ungkap Winner.

Sementara Kabid Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah, Chaeruddin Arfah Mustafa, juga menyampaikan terkait temuan saat ini tidak ada.

BACA JUGA  Wabup Luwu Timur Hadiri Kelas Healing “Jiwa yang Lelah”, Ajak Ibu-Ibu Pulihkan Diri Lewat Pendekatan Spiritual

Kedatangan BPK RI yang diwakili BPK Sulsel ini, lanjut Chaeruddin, menjadi bentuk kebijakan hal regulasi terkait pengelolaan pendapatan asli Luwu Timur.

“Terkait temuan saat ini tidak ada, mereka langsung pemeriksaan lapangan terkait bagaimana prosedur pekerjaan, bagaimana pola pemungutan pajak maupun retribusi daerah,” ungkap Chaeruddin.

Terakhir, Chaeruddin menyampaikan diskusi ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang kontruktif dan mendukung upaya dalam mencapai target pendapatan asli daerah dengan lebih efektif.

“Dengan adanya pemeriksaan audit kinerja khususnya dipendapatan ini diharapkan akan lebih mengoptimalkan sumber pendapatan asli daerah di Kabupaten Luwu Timur yang lebih baik lagi,” tutup Kabid Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Potongan TBS Naik Jadi 4,5 Persen, Ketua Koperasi KIM: Petani Jangan Dijadikan Korban

Published

on

KITASULSEL—LUWU TIMUR – Kebijakan kenaikan potongan Tandan Buah Segar (TBS) yang diterapkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Teguh Wira Pratama (TWP) menuai sorotan keras dari kalangan petani sawit. Potongan yang sebelumnya berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen kini disebut telah meningkat menjadi 4,5 persen, sehingga dinilai semakin membebani petani.

Ketua Koperasi KIM, Mudatsir Musmian, secara tegas mengecam kebijakan tersebut karena dianggap tidak memiliki dasar yang jelas dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani sawit.

Menurut Mudatsir, pemerintah pusat saat ini tengah mendorong perbaikan tata niaga dan peningkatan pendapatan petani melalui berbagai kebijakan strategis. Namun, di saat harga sawit mulai menunjukkan perbaikan, justru muncul kebijakan kenaikan potongan yang dinilai merugikan petani.

BACA JUGA  Penyaluran Kartu Lansia di Burau Penuh Haru: 111 Warga Lanjut Usia Terima Bantuan, Senyum Merekah Sepanjang Acara

“Kami sangat menyayangkan keputusan PKS PT TWP yang menaikkan potongan TBS hingga 4,5 persen. Sampai hari ini, pihak pabrik tidak pernah menyampaikan secara terbuka dasar perhitungan maupun landasan kebijakan tersebut kepada petani maupun mitra koperasi,” tegas Mudatsir, Selasa (10/6/2026).

Ia menjelaskan, selama ini potongan TBS yang diberlakukan masih berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen. Namun, kenaikan menjadi 4,5 persen dianggap tidak wajar karena tidak disertai transparansi dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kenaikan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan petani. Jangan sampai muncul anggapan bahwa kebijakan ini hanya akal-akalan untuk mengurangi harga yang diterima petani. Sebab, ketika harga sawit mulai membaik, justru potongan dinaikkan tanpa penjelasan yang jelas,” ujarnya.

BACA JUGA  Tinggal Sendiri dengan Kondisi Tangan Patah, Abdul Aziz Terharu Terima Kartu Lansia

Sebagai organisasi yang bermitra langsung dengan petani sawit, Koperasi KIM menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut dan meminta agar setiap perubahan yang berdampak terhadap pendapatan petani dilakukan secara terbuka serta berdasarkan aturan yang jelas.

Mudatsir menilai kenaikan potongan sebesar 4,5 persen akan berdampak langsung terhadap berkurangnya pendapatan petani. Kondisi ini dinilai semakin memberatkan karena petani saat ini juga menghadapi tingginya biaya produksi, mulai dari harga pupuk, biaya perawatan kebun, hingga biaya operasional panen.

“Kebijakan ini sangat merugikan petani. Jika memang ada alasan teknis atau regulasi yang menjadi dasar kenaikan potongan, maka pihak pabrik wajib menyampaikan secara terbuka kepada publik. Transparansi adalah hal yang sangat penting agar tidak menimbulkan kecurigaan dan keresahan di kalangan petani,” katanya.

BACA JUGA  Optimalkan Pembinaan Pokjanal Posyandu, Dinkes Lutim Gelar Rakor

Koperasi KIM juga mendesak manajemen PKS PT TWP untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum, metode perhitungan, serta alasan kenaikan potongan TBS tersebut. Selain itu, pihaknya meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap kebijakan yang dinilai berpotensi merugikan petani.

“Kami berharap ada perhatian dari pemerintah daerah dan instansi terkait agar hak-hak petani tetap terlindungi. Jangan sampai petani menjadi pihak yang selalu menanggung beban dari setiap kebijakan yang tidak transparan,” tutup Mudatsir.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PKS PT Teguh Wira Pratama (TWP) belum memberikan keterangan resmi terkait alasan kenaikan potongan TBS hingga 4,5 persen tersebut.

Continue Reading

Trending