Connect with us

Luwu Timur

Seminar Gelar Pahlawan: Inspirasi Patriotisme dari Andi Nyiwi “Opu to Malebbi”

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3K) menggelar Seminar Pengusulan Gelar Pahlawan untuk Andi Nyiwi “Opu to Malebbi”.

‎Acara yang berlangsung di Wisma Trans Malili, Rabu (17/09/2025) ini, menjadi momen penting dalam mengenang jasa seorang tokoh yang penuh semangat juang, tangguh, dan rendah hati.

Gelar pahlawan nasional ini diharapkan dapat menumbuhkan kebanggaan, keteladanan, serta semangat patriotisme di tengah masyarakat.

‎Mewakili Bupati Luwu Timur, Staf Ahli Pembangunan, Rapiuddin Tahir menjelaskan makna “to Malebbi” sebagai simbol rendah hati, seperti air yang mengalir tenang di tanah yang rendah.

“Sudah sepatutnya semangat juang dan nilai-nilai patriotisme beliau menjadi sumber inspirasi bagi generasi kita, terutama di Bumi Batara Guru,” ucap Rapiuddin.

BACA JUGA  Pemkab Lutim Pastikan Perizinan Tambang Berjalan Sesuai Ketentuan

‎Proses pengusulan gelar ini membutuhkan waktu yang tidak singkat karena harus melalui penelitian dan pengkajian mendalam sebagai landasan autentik. Oleh karena itu, dukungan dari berbagai pihak sangat berarti untuk memperkuat pengajuan ini.

‎Sementara, Plt. Kepala Dinsos P3A, Joni Patabi menuturkan, perjuangan Andi Nyiwi Opu To Malebbi sangat perlu untuk diapresiasi melalui pemberian gelar pahlawan nasional.

‎”Pemberian gelar ini juga diharapkan memperkuat komitmen pemerintah dan masyarakat dalam menjaga warisan sejarah dan kebudayaan daerah,” tutur Joni.

Harapannya, melalui kegiatan ini dokumen dan persyaratan lainnya dapat rampung agar penilaian dari tim provinsi dan pemberian gelar pahlawan dapat terwujud.

‎Setelah pembukaan, seminar dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh tim peneliti mengenai dasar dan prosedur dalam pengusulan gelar pahlawan.

BACA JUGA  Pemkab Lutim dan Unhas Teken MoU, Perkuat Sinergi di Bidang Pendidikan dan Kesehatan

Seminar dihadiri oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Provinsi Sulsel, Muhammad Aras Akbar, Ketua Tim Peneliti dan Pengkajian Gelar Daerah Sulsel, Prof. dr. Andi Ima Kesuma, Ketua Tim Peneliti dan Pengkajian Gelar Daerah Lutim Akademisi Unhas, Dr. Amrullah Amir, unsur Forkompinda, Camat Malili, H. Hasimning, jajaran kepala OPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta keluarga besar Andi Nyiwi Opu To Malebbi. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Potongan TBS Naik Jadi 4,5 Persen, Ketua Koperasi KIM: Petani Jangan Dijadikan Korban

Published

on

KITASULSEL—LUWU TIMUR – Kebijakan kenaikan potongan Tandan Buah Segar (TBS) yang diterapkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Teguh Wira Pratama (TWP) menuai sorotan keras dari kalangan petani sawit. Potongan yang sebelumnya berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen kini disebut telah meningkat menjadi 4,5 persen, sehingga dinilai semakin membebani petani.

Ketua Koperasi KIM, Mudatsir Musmian, secara tegas mengecam kebijakan tersebut karena dianggap tidak memiliki dasar yang jelas dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani sawit.

Menurut Mudatsir, pemerintah pusat saat ini tengah mendorong perbaikan tata niaga dan peningkatan pendapatan petani melalui berbagai kebijakan strategis. Namun, di saat harga sawit mulai menunjukkan perbaikan, justru muncul kebijakan kenaikan potongan yang dinilai merugikan petani.

BACA JUGA  Dua Wakil Luwu Timur Raih Prestasi di Ajang GTK Transformatif 2025 Sulsel, Salah Satunya Lolos ke Tingkat Nasional

“Kami sangat menyayangkan keputusan PKS PT TWP yang menaikkan potongan TBS hingga 4,5 persen. Sampai hari ini, pihak pabrik tidak pernah menyampaikan secara terbuka dasar perhitungan maupun landasan kebijakan tersebut kepada petani maupun mitra koperasi,” tegas Mudatsir, Selasa (10/6/2026).

Ia menjelaskan, selama ini potongan TBS yang diberlakukan masih berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen. Namun, kenaikan menjadi 4,5 persen dianggap tidak wajar karena tidak disertai transparansi dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kenaikan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan petani. Jangan sampai muncul anggapan bahwa kebijakan ini hanya akal-akalan untuk mengurangi harga yang diterima petani. Sebab, ketika harga sawit mulai membaik, justru potongan dinaikkan tanpa penjelasan yang jelas,” ujarnya.

BACA JUGA  Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD I Lagaligo Wotu, Tegaskan Pelayanan Harus Sepenuh Hati

Sebagai organisasi yang bermitra langsung dengan petani sawit, Koperasi KIM menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut dan meminta agar setiap perubahan yang berdampak terhadap pendapatan petani dilakukan secara terbuka serta berdasarkan aturan yang jelas.

Mudatsir menilai kenaikan potongan sebesar 4,5 persen akan berdampak langsung terhadap berkurangnya pendapatan petani. Kondisi ini dinilai semakin memberatkan karena petani saat ini juga menghadapi tingginya biaya produksi, mulai dari harga pupuk, biaya perawatan kebun, hingga biaya operasional panen.

“Kebijakan ini sangat merugikan petani. Jika memang ada alasan teknis atau regulasi yang menjadi dasar kenaikan potongan, maka pihak pabrik wajib menyampaikan secara terbuka kepada publik. Transparansi adalah hal yang sangat penting agar tidak menimbulkan kecurigaan dan keresahan di kalangan petani,” katanya.

BACA JUGA  TNI Kolaborasi Pemda Lutim Gelar Karya Bakti di HUT RI Ke 80

Koperasi KIM juga mendesak manajemen PKS PT TWP untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum, metode perhitungan, serta alasan kenaikan potongan TBS tersebut. Selain itu, pihaknya meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap kebijakan yang dinilai berpotensi merugikan petani.

“Kami berharap ada perhatian dari pemerintah daerah dan instansi terkait agar hak-hak petani tetap terlindungi. Jangan sampai petani menjadi pihak yang selalu menanggung beban dari setiap kebijakan yang tidak transparan,” tutup Mudatsir.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PKS PT Teguh Wira Pratama (TWP) belum memberikan keterangan resmi terkait alasan kenaikan potongan TBS hingga 4,5 persen tersebut.

Continue Reading

Trending