Connect with us

Luwu Timur

Pemkab Lutim Kerjasama P2KP Unhas Gelar Bimtek Analisis Kebutuhan Diklat

Published

on

Kitasulsel—Makassar,— Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bekerja sama dengan Pusat Pengembangan Kebijakan Pembangunan (P2KP) dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Analisis Kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Tahun 2025, bertempat di Aula Hotel Santika, Makassar, Senin (27/10/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam menganalisis kebutuhan pelatihan berbasis kompetensi, sehingga program pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Pemkab Luwu Timur dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan.

Dalam sambutannya, perwakilan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyampaikan bahwa pelatihan ini menjadi langkah strategis dalam membangun ASN yang profesional dan adaptif terhadap tantangan zaman. “Analisis kebutuhan diklat merupakan pondasi penting agar setiap pelatihan yang dilaksanakan benar-benar menjawab kebutuhan organisasi dan meningkatkan kinerja pelayanan publik,” ujarnya.

BACA JUGA  Pemkab Lutim Dukung Sidang TKPSDA, Bahas Isu Banjir dan Dampak Lingkungan

Sementara itu, pihak P2KP Unhas menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan kapasitas aparatur daerah melalui kolaborasi akademik dan riset kebijakan pembangunan. Melalui kegiatan ini, diharapkan peserta dapat menguasai metode identifikasi dan pemetaan kebutuhan diklat sesuai standar kompetensi jabatan.

Bimtek ini diikuti oleh puluhan peserta dari berbagai perangkat daerah di Kabupaten Luwu Timur dan akan berlangsung selama beberapa hari dengan kombinasi materi teori dan praktik.

Kegiatan tersebut menjadi salah satu wujud nyata sinergi antara dunia akademik dan pemerintah daerah dalam mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia menuju Luwu Timur Maju dan Sejahtera.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Potongan TBS Naik Jadi 4,5 Persen, Ketua Koperasi KIM: Petani Jangan Dijadikan Korban

Published

on

KITASULSEL—LUWU TIMUR – Kebijakan kenaikan potongan Tandan Buah Segar (TBS) yang diterapkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Teguh Wira Pratama (TWP) menuai sorotan keras dari kalangan petani sawit. Potongan yang sebelumnya berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen kini disebut telah meningkat menjadi 4,5 persen, sehingga dinilai semakin membebani petani.

Ketua Koperasi KIM, Mudatsir Musmian, secara tegas mengecam kebijakan tersebut karena dianggap tidak memiliki dasar yang jelas dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani sawit.

Menurut Mudatsir, pemerintah pusat saat ini tengah mendorong perbaikan tata niaga dan peningkatan pendapatan petani melalui berbagai kebijakan strategis. Namun, di saat harga sawit mulai menunjukkan perbaikan, justru muncul kebijakan kenaikan potongan yang dinilai merugikan petani.

BACA JUGA  Irwan Tinjau Pembangunan Labkesmas di Malili, Target Rampung Tepat Waktu

“Kami sangat menyayangkan keputusan PKS PT TWP yang menaikkan potongan TBS hingga 4,5 persen. Sampai hari ini, pihak pabrik tidak pernah menyampaikan secara terbuka dasar perhitungan maupun landasan kebijakan tersebut kepada petani maupun mitra koperasi,” tegas Mudatsir, Selasa (10/6/2026).

Ia menjelaskan, selama ini potongan TBS yang diberlakukan masih berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen. Namun, kenaikan menjadi 4,5 persen dianggap tidak wajar karena tidak disertai transparansi dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kenaikan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan petani. Jangan sampai muncul anggapan bahwa kebijakan ini hanya akal-akalan untuk mengurangi harga yang diterima petani. Sebab, ketika harga sawit mulai membaik, justru potongan dinaikkan tanpa penjelasan yang jelas,” ujarnya.

BACA JUGA  Buka Turnamen Nickel Cup IX, Bupati Irwan Sebut Akan Lanjutkan Pembangunan Stadion di Malili

Sebagai organisasi yang bermitra langsung dengan petani sawit, Koperasi KIM menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut dan meminta agar setiap perubahan yang berdampak terhadap pendapatan petani dilakukan secara terbuka serta berdasarkan aturan yang jelas.

Mudatsir menilai kenaikan potongan sebesar 4,5 persen akan berdampak langsung terhadap berkurangnya pendapatan petani. Kondisi ini dinilai semakin memberatkan karena petani saat ini juga menghadapi tingginya biaya produksi, mulai dari harga pupuk, biaya perawatan kebun, hingga biaya operasional panen.

“Kebijakan ini sangat merugikan petani. Jika memang ada alasan teknis atau regulasi yang menjadi dasar kenaikan potongan, maka pihak pabrik wajib menyampaikan secara terbuka kepada publik. Transparansi adalah hal yang sangat penting agar tidak menimbulkan kecurigaan dan keresahan di kalangan petani,” katanya.

BACA JUGA  Bupati Irwan Tandatangani Komitmen Aksi Pencegahan Korupsi 2025

Koperasi KIM juga mendesak manajemen PKS PT TWP untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum, metode perhitungan, serta alasan kenaikan potongan TBS tersebut. Selain itu, pihaknya meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap kebijakan yang dinilai berpotensi merugikan petani.

“Kami berharap ada perhatian dari pemerintah daerah dan instansi terkait agar hak-hak petani tetap terlindungi. Jangan sampai petani menjadi pihak yang selalu menanggung beban dari setiap kebijakan yang tidak transparan,” tutup Mudatsir.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PKS PT Teguh Wira Pratama (TWP) belum memberikan keterangan resmi terkait alasan kenaikan potongan TBS hingga 4,5 persen tersebut.

Continue Reading

Trending