Pemkot Makassar
Pemkot Makassar dan Pengadilan Agama Siapkan Penetapan Perwalian Anak Panti Asuhan
Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar bersama Pengadilan Agama Kelas IA Makassar akan melaksanakan program penetapan perwalian bagi anak-anak yang berada di panti asuhan sebagai upaya memberikan perlindungan hukum serta menjamin hak-hak keperdataan mereka.
Rencana tersebut mengemuka dalam audiensi antara Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Makassar, Ibrahim Ahmad Harun, dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Kamis (25/6/2026).
Ibrahim Ahmad Harun menjelaskan, program tersebut merupakan bentuk sinergi antara lembaga yudikatif dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak-anak yang telah kehilangan orang tua atau tidak memiliki wali yang sah secara hukum.
“Kami memiliki tugas-tugas yang beririsan dengan pemerintah kota, termasuk mengenai perwalian anak yang ada di panti asuhan. Ini tadi kami bahas bersama Pak Wali Kota,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas pelaksanaan sidang terpadu penetapan perwalian anak yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026 mendatang dengan melibatkan Dinas Sosial Kota Makassar.
Menurut Ibrahim, Pengadilan Agama memiliki kewenangan menetapkan perwalian bagi anak-anak yang berada di bawah pengasuhan panti asuhan melalui mekanisme permohonan hukum. Penetapan tersebut nantinya memberikan legitimasi kepada pihak yang ditunjuk sebagai wali sehingga dapat mewakili anak dalam berbagai urusan hukum maupun administrasi.
“Insya Allah pada bulan Agustus mendatang akan dilaksanakan sidang terpadu untuk menetapkan perwalian anak-anak yang berada di panti asuhan di Kota Makassar,” jelasnya.
Jamin Hak-Hak Keperdataan Anak
Ibrahim menegaskan, program ini bertujuan memastikan setiap anak yang telah kehilangan orang tua tetap mendapatkan perlindungan negara, khususnya terkait hak-hak keperdataan mereka.
“Bagaimanapun juga, itu sudah menjadi tugas negara. Kami sebagai lembaga yudikatif memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak anak yang memang sudah tidak memiliki orang tua,” katanya.
Ia menjelaskan, proses pendataan calon penerima penetapan perwalian akan dilakukan melalui Dinas Sosial Kota Makassar. Seluruh panti asuhan yang berada di wilayah Kota Makassar berada dalam pembinaan instansi tersebut sehingga proses verifikasi dapat dilakukan secara terintegrasi.
Nantinya, Dinas Sosial akan mendata dan memverifikasi anak-anak yang membutuhkan penetapan wali sebelum diajukan ke Pengadilan Agama untuk disidangkan melalui sidang terpadu.
“Prosesnya akan melalui Dinas Sosial karena panti asuhan berada di bawah binaan Dinas Sosial. Nanti Dinas Sosial yang akan mendata anak-anak mana saja yang memerlukan penetapan wali. Setelah itu barulah disidangkan melalui sidang terpadu,” tuturnya.
Penting untuk Urusan Administrasi dan Hukum
Lebih lanjut, Ibrahim menjelaskan bahwa keberadaan wali yang ditetapkan oleh pengadilan sangat penting karena secara hukum anak di bawah umur belum dapat melakukan tindakan hukum secara mandiri.
Apabila orang tua masih hidup, maka secara otomatis orang tua bertindak sebagai wali. Namun bagi anak yang telah kehilangan orang tua, diperlukan penetapan pengadilan untuk menentukan pihak yang sah menjadi wali mereka.
“Wali yang ditetapkan inilah yang nantinya bertindak atas nama anak-anak tersebut dalam berbagai tindakan hukum, misalnya mengurus administrasi kependudukan, dokumen penting, pendidikan,” ungkap Ibrahim.
“Hingga kepentingan hukum lainnya. Anak di bawah umur tentu tidak bisa mengurus hal-hal tersebut sendiri sehingga harus ada wali yang mewakili,” lanjutnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa program serupa sebelumnya telah berhasil dilaksanakan saat dirinya bertugas di Kota Malang, Jawa Timur.
“Kalau di Malang, kami sudah dua kali melaksanakan sidang terpadu penetapan perwalian anak. Program ini terbukti membantu memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang berada di bawah pengasuhan lembaga sosial,” ujarnya.
Wali Kota Dukung Penguatan Perlindungan Anak
Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut baik rencana pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara Pengadilan Agama Kelas IA Makassar dan Pemerintah Kota Makassar merupakan langkah konkret dalam memperkuat perlindungan terhadap anak-anak yang berada dalam pengasuhan panti asuhan.
Program ini diharapkan dapat memastikan seluruh anak yang berada di panti asuhan memiliki kepastian hukum mengenai pihak yang bertanggung jawab mewakili mereka dalam berbagai urusan keperdataan.
“Melalui program ini, negara hadir memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi anak-anak rentan sekaligus menjamin hak-hak mereka tetap terpenuhi hingga dewasa,” ujar Munafri.
Melalui sinergi tersebut, Pemerintah Kota Makassar dan Pengadilan Agama Kelas IA Makassar berharap seluruh anak yang berada di panti asuhan memperoleh perlindungan hukum yang memadai, sekaligus memiliki kepastian status perwalian sebagai dasar pemenuhan hak-hak sipil dan keperdataan mereka di masa depan.
Pemkot Makassar
Wakil Wali Kota Makassar Terima Audiensi BPS, Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Kitasulsel–MAKASSAR – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Makassar terkait pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) di Ruang Rapat Wakil Wali Kota, Kantor Wali Kota Makassar, Rabu (15/7/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Aliyah didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar, Dahyal, S.Sos., M.Si., serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar, Dr. Mohammad Roem, S.STP., M.Si.
Sementara itu, rombongan BPS Kota Makassar dipimpin Kepala BPS Kota Makassar, Abdul Hafid, didampingi Statistisi Ahli Madya Abdul Asman, Statistisi Ahli Muda Ramin, Petugas Lapangan SE2026 Zahara Jamatul Emran, Pemeriksa Lapangan SE2026 Reski, serta Humas BPS Kota Makassar Sunarti Amir.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPS Kota Makassar Abdul Hafid menyampaikan bahwa audiensi bertujuan mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kota Makassar guna menyukseskan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026.
Ia mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota Makassar yang selama ini telah membantu proses pendataan, khususnya melalui kolaborasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika dalam menyosialisasikan pentingnya Sensus Ekonomi kepada masyarakat.
“Hingga pertengahan Juli 2026, capaian pendataan di Kota Makassar telah mencapai 41,8 persen. Meski demikian, BPS masih memiliki waktu hingga 31 Agustus 2026 untuk menyelesaikan seluruh target pendataan,” ujar Abdul Hafid.
BPS juga berharap dukungan Pemkot Makassar dapat terus diperkuat melalui pemanfaatan videotron dan billboard milik pemerintah sebagai media sosialisasi agar semakin banyak pelaku usaha yang berpartisipasi dalam pendataan.
Dalam paparannya, BPS menegaskan bahwa seluruh data yang dikumpulkan dijamin kerahasiaannya dan hanya digunakan untuk kepentingan statistik, bukan untuk kepentingan perpajakan maupun penegakan hukum. Penjelasan tersebut disampaikan untuk menghilangkan kekhawatiran sebagian pelaku usaha yang masih enggan memberikan data secara lengkap.
Selain itu, BPS menjelaskan proses wawancara kepada setiap responden rata-rata berlangsung sekitar 36 menit, sesuai hasil uji coba instrumen pendataan yang telah dilakukan sebelumnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menyambut baik audiensi tersebut dan menyampaikan apresiasi atas upaya BPS membangun koordinasi yang erat dengan Pemerintah Kota Makassar.
Menurutnya, pertemuan ini menjadi momentum penting untuk memastikan seluruh perangkat daerah memahami pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dan turut mendukung kelancaran pendataan hingga batas waktu yang telah ditetapkan.
Aliyah juga menanyakan secara khusus tenggat waktu pendataan agar informasi tersebut dapat diteruskan kepada seluruh perangkat daerah dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Makassar sehingga dapat memberikan perhatian serta membantu menyosialisasikan pelaksanaan sensus.
“Program ini merupakan agenda nasional yang membutuhkan dukungan seluruh pihak. Pemerintah Kota Makassar siap bersinergi, termasuk melalui media publikasi yang dimiliki pemerintah, agar pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dapat berjalan optimal dan target pendataan dapat tercapai tepat waktu,” tegas Aliyah.
Di akhir audiensi, Pemerintah Kota Makassar dan BPS Kota Makassar sepakat untuk terus memperkuat koordinasi selama pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026. Kedua pihak juga akan melakukan pemantauan perkembangan pendataan secara berkala sehingga berbagai kendala yang dihadapi petugas di lapangan dapat segera ditindaklanjuti melalui kolaborasi yang efektif.
Dengan sinergi yang semakin kuat antara pemerintah daerah dan BPS, diharapkan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Kota Makassar dapat berlangsung lancar, menghasilkan data yang akurat, serta menjadi landasan penting dalam penyusunan kebijakan pembangunan ekonomi daerah maupun nasional.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login