DPRD Kota Makassar
DPRD Makassar Kawal Harmonisasi Ranperda Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan
Kitasulsel–MAKASSAR Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, H. Ray Suryadi Arsyad, menghadiri Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Makassar, Selasa (7/7/2026).
Dalam agenda tersebut, H. Ray Suryadi Arsyad didampingi Sekretaris DPRD Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba. Kehadiran keduanya menjadi wujud komitmen DPRD dalam mengawal penyusunan regulasi yang berkualitas, sesuai ketentuan hukum, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan Kota Makassar.
Rapat harmonisasi merupakan salah satu tahapan strategis sebelum Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Proses ini bertujuan menyelaraskan materi muatan Ranperda dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Melalui proses harmonisasi, setiap ketentuan dalam Ranperda dikaji secara menyeluruh agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi yang dapat menghambat pelaksanaan kebijakan di lapangan.
Ranperda tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan juga disiapkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam pemanfaatan ruang serta penyelenggaraan pembangunan gedung dan infrastruktur.
Selain memberikan landasan hukum yang jelas, regulasi tersebut diharapkan menjadi instrumen penting dalam mewujudkan tata ruang Kota Makassar yang lebih tertib, aman, nyaman, dan berkelanjutan seiring pesatnya perkembangan kawasan perkotaan.
Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD menilai pengendalian pemanfaatan ruang merupakan langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan pembangunan, investasi, dan kelestarian lingkungan.
Kolaborasi antara DPRD Kota Makassar, Pemerintah Kota Makassar, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum diharapkan mampu menghasilkan produk hukum yang berkualitas, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dengan proses harmonisasi yang komprehensif, Ranperda tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan diharapkan menjadi pijakan hukum yang kuat dalam mendukung terwujudnya Kota Makassar yang tertib, modern, berdaya saing, dan berkelanjutan.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
4 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap










You must be logged in to post a comment Login