Connect with us

DPRD Kota Makassar

DPRD Makassar Kawal Harmonisasi Ranperda Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, H. Ray Suryadi Arsyad, menghadiri Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Makassar, Selasa (7/7/2026).

Dalam agenda tersebut, H. Ray Suryadi Arsyad didampingi Sekretaris DPRD Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba. Kehadiran keduanya menjadi wujud komitmen DPRD dalam mengawal penyusunan regulasi yang berkualitas, sesuai ketentuan hukum, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan Kota Makassar.

Rapat harmonisasi merupakan salah satu tahapan strategis sebelum Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Proses ini bertujuan menyelaraskan materi muatan Ranperda dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik di tingkat nasional maupun daerah.

BACA JUGA  Lagislator DPRD Makassar, Tri Sulkarnain Terima Aspirasi Mahasiswa Terkait Parkir Liar di Makassar

Melalui proses harmonisasi, setiap ketentuan dalam Ranperda dikaji secara menyeluruh agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi yang dapat menghambat pelaksanaan kebijakan di lapangan.

Ranperda tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan juga disiapkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam pemanfaatan ruang serta penyelenggaraan pembangunan gedung dan infrastruktur.

Selain memberikan landasan hukum yang jelas, regulasi tersebut diharapkan menjadi instrumen penting dalam mewujudkan tata ruang Kota Makassar yang lebih tertib, aman, nyaman, dan berkelanjutan seiring pesatnya perkembangan kawasan perkotaan.

Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD menilai pengendalian pemanfaatan ruang merupakan langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan pembangunan, investasi, dan kelestarian lingkungan.

BACA JUGA  Terima Kunjungan Pangkoopsud II, Ketua DPRD Sulsel Rachmatika Dewi : Momen Saling Beri Dukungan

Kolaborasi antara DPRD Kota Makassar, Pemerintah Kota Makassar, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum diharapkan mampu menghasilkan produk hukum yang berkualitas, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Dengan proses harmonisasi yang komprehensif, Ranperda tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan diharapkan menjadi pijakan hukum yang kuat dalam mendukung terwujudnya Kota Makassar yang tertib, modern, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending