Connect with us

Kriminal

Terduga Pelaku Pembakaran Rumah di Bulukumba Bertambah, URC Resmob Polda Sulsel Tangkap Buruh Bangunan di Makassar

Published

on

Kitasulsel–BULUKUMBA – Kasus dugaan pencurian yang berujung pada pembakaran sebuah rumah di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, terus berkembang. Setelah sebelumnya tiga orang diamankan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polda Sulawesi Selatan kembali menangkap seorang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Terduga pelaku berinisial AF (24), seorang buruh bangunan asal Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba. Ia diamankan oleh Tim URC Resmob Polda Sulsel yang dipimpin Kompol Wawan Suryadinata pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 19.00 Wita di Jalan Kalampeto, Kelurahan Barana, Kecamatan Makassar, Kota Makassar.

Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan AF yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana pencurian dan pembakaran rumah milik korban.

BACA JUGA  Tiga Orang Pembawa Senjata Tajam Diamankan Polisi di Pelabuhan Makassar

Kasus ini bermula dari kebakaran rumah korban yang terjadi pada 9 Juli 2026 dini hari. Api pertama kali diduga muncul dari kamar tidur bagian belakang sebelum merambat ke seluruh bangunan, menghanguskan sejumlah barang berharga serta tempat usaha barbershop milik korban.

Usai kebakaran, korban juga menyadari sejumlah barang berharga miliknya hilang. Temuan tersebut mendorong penyidik melakukan penyelidikan yang kemudian mengarah pada dugaan bahwa kebakaran sengaja dilakukan untuk menutupi aksi pencurian.

Kompol Wawan Suryadinata mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan awal, AF mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tersebut.

“AF mengakui ikut terlibat dalam aksi pencurian dan pembakaran rumah korban,” ujar Kompol Wawan.

Menurut hasil pemeriksaan, AF bersama beberapa rekannya awalnya mendatangi rumah korban untuk mencuri barang-barang berharga. Dalam aksi tersebut, AF berperan menjaga situasi di luar rumah, sementara rekan-rekannya masuk mengambil berbagai barang milik korban.

BACA JUGA  Viral Ribut dengan Satpam di Bundaran HI, Sopir Alphard Ternyata Anggota Polda Jabar - Propam Pastikan Tetap Sidang Etik Meski Sudah Damai

Barang yang diduga dicuri antara lain tabung gas, mesin air, blender, kompor, televisi, speaker, dispenser, mixer, hingga velg mobil.

Polisi juga mengungkap bahwa setelah aksi pencurian, AF bersama sejumlah rekannya kembali mendatangi rumah korban pada dini hari dengan membawa bahan bakar.

Dalam aksi tersebut, dua orang rekannya masuk ke dalam rumah, sedangkan AF kembali bertugas mengawasi situasi di luar. Rumah korban kemudian dibakar dan penyidik menduga tindakan itu dilakukan untuk menghilangkan jejak pencurian.

Sebagian barang hasil curian disebut telah dijual. Dari hasil penjualan tersebut, AF mengaku menerima bagian sebesar Rp400 ribu.

Sebelumnya, tiga terduga pelaku lainnya berinisial AB, DR, dan N telah lebih dahulu diamankan oleh Satreskrim Polres Bulukumba.

BACA JUGA  Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Handphone di Playground Upperhills Makassar, Kasus Sempat Viral di Media Sosial

Saat ini, AF telah diserahkan kepada Satreskrim Polres Bulukumba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Meski demikian, status hukum para pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending