Connect with us

NEWS

Kemerdekaan Jadi Awal Baru, Remisi HUT RI ke-81 Menyentuh Warga Binaan di 16 Rutan Sulsel

Published

on

KITASULSEL — MAKASSAR — Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum membuka lembaran baru bagi warga binaan pemasyarakatan di Sulawesi Selatan. Pada Senin (17/8/2026), remisi kemerdekaan diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani proses pembinaan.

Remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga bentuk penghargaan atas proses pembinaan dan perubahan perilaku warga binaan. Bagi mereka yang memperoleh remisi hingga langsung bebas, momentum kemerdekaan menjadi kesempatan untuk kembali berkumpul dengan keluarga dan menata kehidupan baru di tengah masyarakat.

Data yang dihimpun mencatat penerima remisi tersebar di 16 Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Sulawesi Selatan, dengan rincian:

  1. Rutan Kelas I Makassar — 149 RU I | 11 langsung bebas
  2. Rutan Kelas IIB Pinrang — 92 RU I | 2 langsung bebas
  3. Rutan Kelas IIB Sidrap — 88 RU I | 2 langsung bebas
  4. Rutan Kelas IIB Maros — 84 RU I | 3 langsung bebas
  5. Rutan Kelas IIB Bulukumba — 81 RU I | 2 langsung bebas
  6. Rutan Kelas IIB Masamba — 79 RU I | 2 langsung bebas
  7. Rutan Kelas IIB Sengkang — 76 RU I | 2 langsung bebas
  8. Rutan Kelas IIB Jeneponto — 62 RU I | 1 langsung bebas
  9. Rutan Kelas IIB Pangkajene — 58 RU I | 1 langsung bebas
  10. Rutan Kelas IIB Watansoppeng — 51 RU I | 1 langsung bebas
  11. Rutan Kelas IIB Bantaeng — 48 RU I | 0 langsung bebas
  12. Rutan Kelas IIB Barru — 45 RU I | 1 langsung bebas
  13. Rutan Kelas IIB Sinjai — 43 RU I | 1 langsung bebas
  14. Rutan Kelas IIB Enrekang — 39 RU I | 0 langsung bebas
  15. Rutan Kelas IIB Makale — 33 RU I | 1 langsung bebas
  16. Rutan Kelas IIB Selayar — 27 RU I | 0 langsung bebas
BACA JUGA  Rakornas Dukcapil 2026 Bahas Transformasi Identitas Digital, NIK dan IKD Jadi Fondasi Layanan Publik Modern

Rutan Kelas I Makassar mencatat penerima terbanyak dalam daftar tersebut, dengan 149 warga binaan menerima RU I dan 11 orang langsung bebas. Disusul Rutan Kelas IIB Pinrang dengan 92 penerima RU I dan dua orang langsung bebas, serta Rutan Kelas IIB Sidrap dengan 88 penerima RU I dan dua orang langsung bebas.

Pemberian remisi dilakukan berdasarkan persyaratan pemasyarakatan, antara lain status hukum, masa pidana yang telah dijalani, perilaku selama menjalani pembinaan, serta kepatuhan terhadap tata tertib.

Bagi warga binaan yang langsung bebas, 17 Agustus tahun ini menjadi lebih dari sekadar peringatan kemerdekaan. Remisi menjadi pintu untuk kembali kepada keluarga, memperbaiki kehidupan, dan membangun kembali kepercayaan di tengah masyarakat.

BACA JUGA  Dua Rumah di Desa Tamalanrea Ludes Dilalap Api

Sementara itu, layanan kunjungan tatap muka dan penitipan barang di sejumlah lapas dan rutan Sulawesi Selatan diliburkan sementara pada 17–18 Agustus 2026 karena pelaksanaan rangkaian upacara dan pemberian remisi. Layanan dijadwalkan kembali normal pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending