Ekonomi
OJK Jelaskan Penundaan Transaksi Rekening Koordinator AMPB, Tegaskan Bukan Ancaman bagi Nasabah
Kitasulsel–JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara terkait penundaan transaksi rekening nasabah milik Supriyono alias Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa (AMPB), oleh salah satu bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa mekanisme penundaan transaksi memiliki dasar hukum dan merupakan bagian dari sistem pengawasan transaksi keuangan.
Menurut Dian, penundaan transaksi diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ketentuan tersebut juga diatur lebih lanjut melalui Pasal 47 Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 mengenai penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan.
“Penundaan transaksi apabila dilakukan dengan tujuan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku justru merupakan sebuah bentuk perlindungan, bukan ancaman, terhadap kepercayaan,” kata Dian, Selasa (25/8/2026).
Penundaan Maksimal Lima Hari Kerja
Dian menjelaskan, Penyedia Jasa Keuangan (PJK) wajib melakukan penundaan transaksi setelah menerima perintah atau permintaan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik, penuntut umum, maupun hakim sesuai ketentuan yang berlaku.
Masa penundaan transaksi tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja sejak tindakan penundaan diberlakukan.
OJK, kata Dian, saat ini juga tengah berkoordinasi dengan manajemen bank terkait dan melakukan pendalaman terhadap persoalan tersebut.
“Berdasarkan informasi yang ada hingga saat ini, bank di dalam melakukan langkahnya tetap dengan mengacu pada ketentuan yang ada,” ujarnya.
OJK memastikan akan menjalankan fungsi pengawasan dan mengambil langkah sesuai kewenangannya apabila dalam proses pendalaman ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan.
Bank terkait juga diminta terus melakukan koordinasi serta menyelesaikan proses penanganan selama masa penundaan transaksi berlangsung.
Dian menegaskan bahwa penundaan transaksi bersifat sementara. Setelah proses penyelidikan selesai dan tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana, akses terhadap rekening seharusnya kembali dibuka.
“Proses penundaan transaksi tersebut bersifat sementara dan akan berakhir seiring dengan selesainya proses penyelidikan yang dijalankan. Dalam hal tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana, maka akses kepada rekening seharusnya akan dibuka kembali,” jelas Dian.
OJK Pastikan Dana Nasabah Tetap Aman
OJK juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dalam menyikapi informasi mengenai penanganan rekening tersebut.
Dian memastikan dana masyarakat yang disimpan di perbankan tetap aman dan kerahasiaannya dijaga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana simpanan nasabah juga berada dalam skema penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat menjadi fondasi utama bagi industri jasa keuangan sehingga setiap langkah penanganan transaksi harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan aturan.
“OJK sangat memahami bahwa kepercayaan atau trust adalah fondasi utama industri jasa keuangan,” ujarnya.
Ia menilai mekanisme penundaan transaksi yang dilakukan sesuai prosedur justru merupakan bagian dari upaya perlindungan sistem keuangan dan kepentingan seluruh pihak.
Polda Metro Tegaskan Bukan Pemblokiran
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga meluruskan informasi terkait dugaan pemblokiran rekening milik Supriyono alias Botok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan langkah yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bukanlah pemblokiran, melainkan penundaan transaksi.
“Oh ya, di sini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi,” kata Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/8/2026).
Menurut Budi, tindakan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Penundaan transaksi dilakukan selama kurang lebih lima hari kerja dalam proses penyelidikan.
Ia menegaskan bahwa selama masa penundaan berlangsung, rekening tersebut tidak disita dan tetap menjadi milik pemegang rekening.
“Selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita. Jadi rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemilik,” ujarnya.
Setelah masa lima hari kerja berakhir, rekening dapat kembali digunakan apabila penyelidikan tidak menemukan adanya unsur tindak pidana.
“Kita harus bisa pisahkan antara pemblokiran dengan penundaan transaksi,” kata Budi.
Polisi Telusuri Tujuan dan Aliran Dana
Polda Metro Jaya saat ini tengah melakukan klarifikasi terhadap tujuan penggalangan dana dan aliran dana yang masuk ke rekening tersebut.
Penyidik juga berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk OJK dan Kementerian Sosial, untuk mendalami aktivitas penggalangan dana yang dilakukan.
“Pada hari ini penyidik sedang mengirimkan klarifikasi untuk bisa ditindaklanjuti penggalangan tersebut tujuannya untuk apa. Penyelidik juga berkoordinasi dengan pihak OJK dan Kementerian Sosial,” jelas Budi.
Polisi akan meminta klarifikasi dari pemilik rekening guna mengetahui tujuan serta sumber aliran dana.
Menurut Budi, apabila dalam masa penyelidikan tidak ditemukan dugaan tindak pidana, transaksi rekening akan kembali dibuka.
“Kalau rekening itu transaksi itu sehat, silakan. Selama lima hari kerja akan dijamin untuk dibuka dan tidak berkurang satu rupiah pun,” katanya.
Polda Metro Jaya kembali menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan dalam perkara tersebut bukanlah pemblokiran rekening, melainkan penundaan transaksi sementara dalam rangka proses penyelidikan.
“Kami meluruskan pada seluruh masyarakat, tidak ada pemblokiran,” tegasnya.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
4 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap










You must be logged in to post a comment Login