Kriminal
Brankas Masjid Al Markaz Dibobol, Pelaku Gunakan Uang Curian untuk Beli Sabu dan Judol
KITASULSEL–MAKASSAR — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar mengungkap kasus pencurian uang senilai Rp75 juta yang tersimpan di dalam brankas milik Yayasan Islamic Center (YIC) Masjid Al Markaz Al Islami, Makassar.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pemuda berinisial AF (19) yang diduga sebagai pelaku pencurian. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, uang hasil pencurian tersebut digunakan AF untuk membeli narkotika jenis sabu serta bermain judi online.
Kasus tersebut diungkap Kapolrestabes Makassar Arya Perdana dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Kamis (24/9/2026).
Pencurian Terjadi pada Agustus
Arya menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Kamis malam, 6 Agustus 2026. Pelaku diduga mencuri dan membobol brankas yang berada di lingkungan Yayasan Islamic Center Masjid Al Markaz Al Islami.
Proses pengungkapan perkara membutuhkan waktu karena polisi menghadapi kendala dalam mengidentifikasi pelaku melalui rekaman kamera pengawas di lokasi.
“Jadi pada saat itu kejadian di tanggal 6 Agustus ini waktu yang cukup lama karena pada saat kejadian CCTV yang ada di Al Markaz kurang jelas,” ujar Arya.
Menurutnya, pelaku berhasil mengambil uang tunai yang berada di dalam brankas dengan total kerugian yang dialami pihak yayasan mencapai Rp75 juta.
Setelah berhasil membawa kabur uang tersebut, AF kemudian melarikan diri ke Kendari, Sulawesi Tenggara. Pelaku disebut sempat berada di wilayah tersebut dalam waktu cukup lama sebelum akhirnya berhasil diamankan polisi.
“Pelaku kabur ke Kendari, di Kendari cukup lama, dan kerugian yang dialami oleh yayasan Al Markaz itu Rp75 juta dan pelakunya sudah ditangkap,” kata Arya.
Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Dua Orang
Dalam kasus tersebut, polisi sejauh ini baru menetapkan dan menangkap AF. Namun, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan dua orang lainnya, yakni GF (19) dan DA (25).
Keduanya diduga memiliki peran dalam membantu proses pembobolan brankas tersebut.
Arya menjelaskan, berdasarkan penyelidikan sementara, terdapat dugaan kerja sama antara AF dengan pihak lain. Salah satu dugaan perannya berkaitan dengan tempat pembukaan brankas serta peralatan yang digunakan untuk membongkar brankas.
“Jadi tadi kami sampaikan ada kemungkinan bekerjasama dengan pihak lain, yaitu inisial GF dengan inisial DA. GF ini usia 19 tahun, sedangkan usia DA ini usianya 25 tahun,” ungkap Arya.
Ia menyebut AF diduga berperan sebagai eksekutor yang mencungkil brankas menggunakan peralatan yang diperoleh dari GF. Brankas tersebut kemudian dibawa ke rumah salah satu pihak untuk dibuka.
“Dan sebagai eksekutor membawa brankas ke rumahnya GA tadi untuk dibuka. Nah kalau AF sendiri dia juga yang mencungkil brangkas menggunakan peralatan dari GF,” sambungnya.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing pihak untuk memastikan apakah keduanya benar-benar terlibat dalam perkara tersebut.
Uang Curian Dipakai Beli Sabu dan Judi Online
Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapatkan keterangan bahwa uang hasil pencurian tersebut tidak disimpan oleh pelaku.
AF mengaku menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan narkotika dan aktivitas judi online.
“A.F. sendiri mengaku bahwa menggunakan uang tersebut untuk membeli sabu-sabu dan serta untuk judol,” ungkap Arya.
Penggunaan uang hasil kejahatan untuk membeli narkotika dan judi online kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik, termasuk untuk mengetahui aliran uang yang telah digunakan pelaku setelah pencurian.
Polisi juga masih melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap secara lebih lengkap rangkaian kejadian, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang membantu aksi tersebut.
Terancam Lima Tahun Penjara
Atas perbuatannya, AF terancam dijerat ketentuan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Pasal tersebut mengatur mengenai pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Sementara itu, proses hukum terhadap dugaan keterlibatan GF dan DA masih berjalan. Polisi akan mendalami bukti-bukti dan keterangan yang diperoleh selama penyidikan sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian karena pencurian menyasar brankas milik yayasan yang berada di kawasan Masjid Al Markaz Al Islami. Polisi memastikan proses penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara dan memastikan pihak-pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
4 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
4 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap










You must be logged in to post a comment Login