Connect with us

DPRD Kota Makassar

DPRD Makassar Apresiasi Kebijakan Ramadan Pemkot, Dorong Penegakan Aturan Tempat Hiburan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Kota Makassar menerbitkan surat edaran untuk menyambut bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, yang memuat sejumlah ketentuan terkait operasional tempat hiburan dan pelaksanaan ibadah.

Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari DPRD Makassar, khususnya dari Sekretaris Komisi D, Fahrizal Arrahman Husain.

Fahrizal menyebut, kebijakan yang digagas oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin (Appi) merupakan langkah positif dan perlu diapresiasi karena bertujuan menciptakan suasana khusyuk selama Ramadan.

Ia berharap seluruh pihak dapat mematuhi edaran tersebut demi menjaga ketertiban umum dan kenyamanan umat Muslim dalam menjalankan ibadah.

“Ini awal yang baik dari kepemimpinan Wali Kota baru. Kami di DPRD mendukung penuh agar kebijakan ini berjalan dengan baik dan dipatuhi semua pihak,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu, Rabu (26/02).

BACA JUGA  Abdul Wahab: Ranperda Ini Dapat Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi UMKM

Surat edaran bernomor 556/240/Dispar/II/2025 itu mengatur, antara lain, penutupan tempat hiburan malam seperti karaoke, rumah bernyanyi keluarga, dan pusat refleksi paling lambat tanggal 28 Februari 2025.

Selain itu, pegawai dianjurkan melaksanakan salat tepat waktu selama Ramadan, dan sekolah diminta memastikan keaktifan siswa Muslim dalam kegiatan keagamaan.

Munafri menegaskan bahwa edaran ini merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011, khususnya Pasal 34, yang mengatur larangan operasional tempat hiburan saat Ramadan.

Ia menyampaikan, pelaku usaha yang melanggar aturan akan dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan mengambil tindakan tanpa toleransi terhadap pelanggaran yang terjadi. Ini demi menjaga kekhusyukan umat dalam menjalankan ibadah,” ujar Munafri.

BACA JUGA  Ketua DPRD Makassar Supratman Terima Kunjungan Konsulat Ohashi Koichi, Bahas Peluang Kerjasama Makassar-Jepang

DPRD Makassar berharap penegakan aturan ini dilakukan secara konsisten dan menyeluruh agar kebijakan tersebut tidak hanya menjadi formalitas, melainkan benar-benar berdampak positif di masyarakat. (*)

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending