Connect with us

Luwu Timur

MoU Operasional Minyak Goreng, Peluang Baru untuk Kas Daerah dan UMKM Lutim ‎

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Sore ini, lobi Kantor Bupati Luwu Timur kembali menjadi saksi penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) operasional dan penjualan DPO minyak goreng antara PT. Luwu Timur Gemilang (Perseroda) dengan CV. Mitra Plastik Jaya (MPJ).

‎Penandatanganan dilakukan oleh Salman Alfarisi Rahman (Direktur CV MPJ) bersama Ikal AS (Direktur Utama Perseroda), disaksikan langsung Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, beserta tamu undangan yang hadir, Rabu (10/09/2025).

‎Dalam sambutannya, Bupati Irwan mengapresiasi terlaksananya MoU yang melibatkan Luwu Timur sebagai daerah mitra kerja sama.

‎”Ini merupakan bentuk kerja sama yang luar biasa karena menempatkan daerah kita sebagai lokasi minyak goreng berkualitas premium yang mudah dijangkau oleh daerah-daerah sekitar Luwu Timur,” ujar Irwan.

BACA JUGA  Bupati Irwan Launching Program Pandu Juara, Tekankan Kemandirian Desa

‎Targetnya adalah hadirnya outlet minyak goreng di berbagai desa di Luwu Timur, yang sekaligus dapat menjadi kegiatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Dengan demikian, kebutuhan minyak goreng masyarakat, termasuk kebutuhan industri dan program makan bergizi gratis (MBG), dapat terpenuhi secara maksimal.

‎”Sebagai pemerintah, kami juga akan memastikan investasi yang ada dapat bermitra dengan Perseroda agar lebih mandiri, profesional, transparan, dan akuntabel, serta jeli dalam memanfaatkan berbagai peluang untuk menambah kas daerah,” tambah Bupati.

‎Sementara itu, Salman Alfarisi Rahman, Direktur CV MPJ menyampaikan bahwa, Luwu Timur tidak perlu khawatir mengenai kebutuhan minyak goreng karena pasokan akan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

‎”Kami akan menyediakan sekitar satu hingga dua juta liter per bulan untuk masyarakat Luwu Timur, dan insya Allah bahan baku pembuatannya pun tidak akan kekurangan,” jelas Salman.

BACA JUGA  Bupati Irwan: Poliwako Jadi Motor Baru Pendidikan Luwu Timur, Arahkan 200 Hektare Kawasan untuk Pusat Pendidikan Terpadu

‎Senada dengan itu, Direktur Utama Perseroda, Ikal AS menjelaskan, tujuan utama kerja sama ini adalah meningkatkan taraf hidup masyarakat agar lebih sejahtera.

‎”Selain untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kerja sama dengan Pom Minyak Goreng Indonesia (POMINDO) ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan yang tepat, khususnya bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” terang Ikal AS.

‎Turut hadir dalam taken MoU sore ini antara lain, para pejabat eselon II, dan III lingkup Luwu Timur, Ketua APDESI, para Kepala Desa, serta tamu undangan lainnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Potongan TBS Naik Jadi 4,5 Persen, Ketua Koperasi KIM: Petani Jangan Dijadikan Korban

Published

on

KITASULSEL—LUWU TIMUR – Kebijakan kenaikan potongan Tandan Buah Segar (TBS) yang diterapkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Teguh Wira Pratama (TWP) menuai sorotan keras dari kalangan petani sawit. Potongan yang sebelumnya berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen kini disebut telah meningkat menjadi 4,5 persen, sehingga dinilai semakin membebani petani.

Ketua Koperasi KIM, Mudatsir Musmian, secara tegas mengecam kebijakan tersebut karena dianggap tidak memiliki dasar yang jelas dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani sawit.

Menurut Mudatsir, pemerintah pusat saat ini tengah mendorong perbaikan tata niaga dan peningkatan pendapatan petani melalui berbagai kebijakan strategis. Namun, di saat harga sawit mulai menunjukkan perbaikan, justru muncul kebijakan kenaikan potongan yang dinilai merugikan petani.

BACA JUGA  Pemkab Luwu Timur Batasi Jam Malam Siswa, Berlaku Mulai Pukul 22.00 WITA

“Kami sangat menyayangkan keputusan PKS PT TWP yang menaikkan potongan TBS hingga 4,5 persen. Sampai hari ini, pihak pabrik tidak pernah menyampaikan secara terbuka dasar perhitungan maupun landasan kebijakan tersebut kepada petani maupun mitra koperasi,” tegas Mudatsir, Selasa (10/6/2026).

Ia menjelaskan, selama ini potongan TBS yang diberlakukan masih berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen. Namun, kenaikan menjadi 4,5 persen dianggap tidak wajar karena tidak disertai transparansi dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kenaikan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan petani. Jangan sampai muncul anggapan bahwa kebijakan ini hanya akal-akalan untuk mengurangi harga yang diterima petani. Sebab, ketika harga sawit mulai membaik, justru potongan dinaikkan tanpa penjelasan yang jelas,” ujarnya.

BACA JUGA  Bupati Irwan Terima Silaturahmi Pemuda GEMPUR, Dukung Sinergi dan Inovasi Anak Muda

Sebagai organisasi yang bermitra langsung dengan petani sawit, Koperasi KIM menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut dan meminta agar setiap perubahan yang berdampak terhadap pendapatan petani dilakukan secara terbuka serta berdasarkan aturan yang jelas.

Mudatsir menilai kenaikan potongan sebesar 4,5 persen akan berdampak langsung terhadap berkurangnya pendapatan petani. Kondisi ini dinilai semakin memberatkan karena petani saat ini juga menghadapi tingginya biaya produksi, mulai dari harga pupuk, biaya perawatan kebun, hingga biaya operasional panen.

“Kebijakan ini sangat merugikan petani. Jika memang ada alasan teknis atau regulasi yang menjadi dasar kenaikan potongan, maka pihak pabrik wajib menyampaikan secara terbuka kepada publik. Transparansi adalah hal yang sangat penting agar tidak menimbulkan kecurigaan dan keresahan di kalangan petani,” katanya.

BACA JUGA  Bupati Irwan: Poliwako Jadi Motor Baru Pendidikan Luwu Timur, Arahkan 200 Hektare Kawasan untuk Pusat Pendidikan Terpadu

Koperasi KIM juga mendesak manajemen PKS PT TWP untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum, metode perhitungan, serta alasan kenaikan potongan TBS tersebut. Selain itu, pihaknya meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap kebijakan yang dinilai berpotensi merugikan petani.

“Kami berharap ada perhatian dari pemerintah daerah dan instansi terkait agar hak-hak petani tetap terlindungi. Jangan sampai petani menjadi pihak yang selalu menanggung beban dari setiap kebijakan yang tidak transparan,” tutup Mudatsir.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PKS PT Teguh Wira Pratama (TWP) belum memberikan keterangan resmi terkait alasan kenaikan potongan TBS hingga 4,5 persen tersebut.

Continue Reading

Trending