Connect with us

Luwu Timur

Bupati Luwu Timur Launching Program BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan, Sasar 12.800 Peserta

Published

on

Kitasulsel–Malili – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palopo, Haryanjas Pasang Kamase, secara resmi melaunching Program BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan.

Program tersebut menyasar 12.800 pekerja rentan yang tersebar di 125 desa dan 3 kelurahan di Kabupaten Luwu Timur. Kegiatan launching berlangsung di Aula Sasana Praja, Kantor Bupati Luwu Timur, Jumat, (05/12/2025).

Launching program ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang mengamanatkan pemerintah daerah untuk memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan dan pekerja sektor informal.

BACA JUGA  12 Sekolah di Luwu Timur Raih Penghargaan Adiwiyata Nasional 2025

Dalam sambutannya, Bupati Irwan Bachri Syam menyampaikan bahwa program ini memiliki dampak yang sangat besar bagi perlindungan sosial masyarakat, terutama bagi pekerja rentan yang selama ini belum terjangkau jaminan ketenagakerjaan.

“Program ini merupakan hal yang sangat luar biasa, khususnya bagi para pekerja rentan, sebab program ini sangat memberikan manfaat besar bagi masyarakat kita di Luwu Timur,” ujar Bupati Irwan.

Ia menambahkan bahwa kuota 100 pekerja per desa yang telah ditetapkan masih sangat memungkinkan untuk ditambah ke depannya, apabila terdapat masyarakat lain yang memenuhi kriteria sebagai pekerja rentan.

“Insya Allah masyarakat yang sekiranya bisa menjadi peserta akan didaftarkan namanya. Sehingga kuotanya bisa bertambah, bukan hanya seratus tetapi lebih dari seratus, baik itu dari petani, nelayan, maupun pekerja rentan lainnya,” tambahnya.

BACA JUGA  PDPM Lutim Resmi Dikukuhkan, Bupati Harap Bisa Bersinergi dengan Pemda

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palopo, Haryanjas Pasang Kamase, menyampaikan bahwa program ini sejalan dengan salah satu poin Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, khususnya poin ke-7, yakni mensejahterakan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan ekstrem.

Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan merupakan langkah strategis dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat saat menghadapi risiko kerja, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan keluarga pekerja.

Acara launching ini turut dihadiri oleh Kapolres Luwu Timur AKBP Ario Putranto Tuhu Mangabdi, Wakapolres Luwu Timur Kompol Hajriadi, Anggota DPRD Luwu Timur Yusuf Pombatu, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri, perwakilan kepala OPD, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malili Rahmatia Arsad, para camat, kepala desa, lurah, serta tamu undangan lainnya.

BACA JUGA  Bupati Irwan Tambah Hadiah Puluhan Juta di Turnamen Karang Taruna Cup Burau

Dengan diluncurkannya Program BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan ini, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap seluruh pekerja informal dan rentan di daerah dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial yang layak, sehingga mampu bekerja dengan lebih aman, produktif, dan sejahtera.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Potongan TBS Naik Jadi 4,5 Persen, Ketua Koperasi KIM: Petani Jangan Dijadikan Korban

Published

on

KITASULSEL—LUWU TIMUR – Kebijakan kenaikan potongan Tandan Buah Segar (TBS) yang diterapkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Teguh Wira Pratama (TWP) menuai sorotan keras dari kalangan petani sawit. Potongan yang sebelumnya berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen kini disebut telah meningkat menjadi 4,5 persen, sehingga dinilai semakin membebani petani.

Ketua Koperasi KIM, Mudatsir Musmian, secara tegas mengecam kebijakan tersebut karena dianggap tidak memiliki dasar yang jelas dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani sawit.

Menurut Mudatsir, pemerintah pusat saat ini tengah mendorong perbaikan tata niaga dan peningkatan pendapatan petani melalui berbagai kebijakan strategis. Namun, di saat harga sawit mulai menunjukkan perbaikan, justru muncul kebijakan kenaikan potongan yang dinilai merugikan petani.

BACA JUGA  Lantik 23 Pengurus PGRI Lutim, Bupati Tekankan Kesejahteraan Guru

“Kami sangat menyayangkan keputusan PKS PT TWP yang menaikkan potongan TBS hingga 4,5 persen. Sampai hari ini, pihak pabrik tidak pernah menyampaikan secara terbuka dasar perhitungan maupun landasan kebijakan tersebut kepada petani maupun mitra koperasi,” tegas Mudatsir, Selasa (10/6/2026).

Ia menjelaskan, selama ini potongan TBS yang diberlakukan masih berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen. Namun, kenaikan menjadi 4,5 persen dianggap tidak wajar karena tidak disertai transparansi dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kenaikan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan petani. Jangan sampai muncul anggapan bahwa kebijakan ini hanya akal-akalan untuk mengurangi harga yang diterima petani. Sebab, ketika harga sawit mulai membaik, justru potongan dinaikkan tanpa penjelasan yang jelas,” ujarnya.

BACA JUGA  Pemkab Luwu Timur Perkuat Sinergi Pengendalian Banjir Sungai Malili, Gandeng BBWS dan PT Vale

Sebagai organisasi yang bermitra langsung dengan petani sawit, Koperasi KIM menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut dan meminta agar setiap perubahan yang berdampak terhadap pendapatan petani dilakukan secara terbuka serta berdasarkan aturan yang jelas.

Mudatsir menilai kenaikan potongan sebesar 4,5 persen akan berdampak langsung terhadap berkurangnya pendapatan petani. Kondisi ini dinilai semakin memberatkan karena petani saat ini juga menghadapi tingginya biaya produksi, mulai dari harga pupuk, biaya perawatan kebun, hingga biaya operasional panen.

“Kebijakan ini sangat merugikan petani. Jika memang ada alasan teknis atau regulasi yang menjadi dasar kenaikan potongan, maka pihak pabrik wajib menyampaikan secara terbuka kepada publik. Transparansi adalah hal yang sangat penting agar tidak menimbulkan kecurigaan dan keresahan di kalangan petani,” katanya.

BACA JUGA  12 Sekolah di Luwu Timur Raih Penghargaan Adiwiyata Nasional 2025

Koperasi KIM juga mendesak manajemen PKS PT TWP untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum, metode perhitungan, serta alasan kenaikan potongan TBS tersebut. Selain itu, pihaknya meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap kebijakan yang dinilai berpotensi merugikan petani.

“Kami berharap ada perhatian dari pemerintah daerah dan instansi terkait agar hak-hak petani tetap terlindungi. Jangan sampai petani menjadi pihak yang selalu menanggung beban dari setiap kebijakan yang tidak transparan,” tutup Mudatsir.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PKS PT Teguh Wira Pratama (TWP) belum memberikan keterangan resmi terkait alasan kenaikan potongan TBS hingga 4,5 persen tersebut.

Continue Reading

Trending