Connect with us

Kriminal

Brankas Masjid Al Markaz Dibobol, Pelaku Gunakan Uang Curian untuk Beli Sabu dan Judol

Published

on

KITASULSEL–MAKASSAR — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar mengungkap kasus pencurian uang senilai Rp75 juta yang tersimpan di dalam brankas milik Yayasan Islamic Center (YIC) Masjid Al Markaz Al Islami, Makassar.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pemuda berinisial AF (19) yang diduga sebagai pelaku pencurian. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, uang hasil pencurian tersebut digunakan AF untuk membeli narkotika jenis sabu serta bermain judi online.

Kasus tersebut diungkap Kapolrestabes Makassar Arya Perdana dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Kamis (24/9/2026).

Pencurian Terjadi pada Agustus

Arya menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Kamis malam, 6 Agustus 2026. Pelaku diduga mencuri dan membobol brankas yang berada di lingkungan Yayasan Islamic Center Masjid Al Markaz Al Islami.

Proses pengungkapan perkara membutuhkan waktu karena polisi menghadapi kendala dalam mengidentifikasi pelaku melalui rekaman kamera pengawas di lokasi.

“Jadi pada saat itu kejadian di tanggal 6 Agustus ini waktu yang cukup lama karena pada saat kejadian CCTV yang ada di Al Markaz kurang jelas,” ujar Arya.

BACA JUGA  Bareskrim Bongkar Jaringan Judol Ujangbet, 9 Tersangka Ditangkap dan Rp10 Miliar Disita

Menurutnya, pelaku berhasil mengambil uang tunai yang berada di dalam brankas dengan total kerugian yang dialami pihak yayasan mencapai Rp75 juta.

Setelah berhasil membawa kabur uang tersebut, AF kemudian melarikan diri ke Kendari, Sulawesi Tenggara. Pelaku disebut sempat berada di wilayah tersebut dalam waktu cukup lama sebelum akhirnya berhasil diamankan polisi.

“Pelaku kabur ke Kendari, di Kendari cukup lama, dan kerugian yang dialami oleh yayasan Al Markaz itu Rp75 juta dan pelakunya sudah ditangkap,” kata Arya.

Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Dua Orang

Dalam kasus tersebut, polisi sejauh ini baru menetapkan dan menangkap AF. Namun, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan dua orang lainnya, yakni GF (19) dan DA (25).

Keduanya diduga memiliki peran dalam membantu proses pembobolan brankas tersebut.

Arya menjelaskan, berdasarkan penyelidikan sementara, terdapat dugaan kerja sama antara AF dengan pihak lain. Salah satu dugaan perannya berkaitan dengan tempat pembukaan brankas serta peralatan yang digunakan untuk membongkar brankas.

“Jadi tadi kami sampaikan ada kemungkinan bekerjasama dengan pihak lain, yaitu inisial GF dengan inisial DA. GF ini usia 19 tahun, sedangkan usia DA ini usianya 25 tahun,” ungkap Arya.

BACA JUGA  Polda Bongkar Penyalahgunaan Sabu di Kosan Makassar, Libatkan Oknum Wartawan

Ia menyebut AF diduga berperan sebagai eksekutor yang mencungkil brankas menggunakan peralatan yang diperoleh dari GF. Brankas tersebut kemudian dibawa ke rumah salah satu pihak untuk dibuka.

“Dan sebagai eksekutor membawa brankas ke rumahnya GA tadi untuk dibuka. Nah kalau AF sendiri dia juga yang mencungkil brangkas menggunakan peralatan dari GF,” sambungnya.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing pihak untuk memastikan apakah keduanya benar-benar terlibat dalam perkara tersebut.

Uang Curian Dipakai Beli Sabu dan Judi Online

Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapatkan keterangan bahwa uang hasil pencurian tersebut tidak disimpan oleh pelaku.

AF mengaku menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan narkotika dan aktivitas judi online.

“A.F. sendiri mengaku bahwa menggunakan uang tersebut untuk membeli sabu-sabu dan serta untuk judol,” ungkap Arya.

Penggunaan uang hasil kejahatan untuk membeli narkotika dan judi online kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik, termasuk untuk mengetahui aliran uang yang telah digunakan pelaku setelah pencurian.

BACA JUGA  Respon Cepat Unit 2 Perintis Presisi Si Turjawali Atas Aksi Pemuda Meresahkan di Jalan Kandea, Makassar

Polisi juga masih melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap secara lebih lengkap rangkaian kejadian, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang membantu aksi tersebut.

Terancam Lima Tahun Penjara

Atas perbuatannya, AF terancam dijerat ketentuan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

Pasal tersebut mengatur mengenai pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Sementara itu, proses hukum terhadap dugaan keterlibatan GF dan DA masih berjalan. Polisi akan mendalami bukti-bukti dan keterangan yang diperoleh selama penyidikan sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian karena pencurian menyasar brankas milik yayasan yang berada di kawasan Masjid Al Markaz Al Islami. Polisi memastikan proses penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara dan memastikan pihak-pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending