Connect with us

Dinas PTSP

Mal Pelayanan Publik Makassar: Inovasi Layanan Terpadu untuk Kemudahan Warga

Published

on

Kitasulsel—MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP). Dengan adanya MPP, masyarakat Kota Makassar kini dapat menikmati kemudahan dalam mengurus berbagai keperluan administratif di satu lokasi terpadu.

Kepala Bidang Advokasi Data Pengaduan dan Sistem Informasi Layanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), Firman, mengungkapkan bahwa MPP menyediakan layanan yang mencakup pengurusan dokumen kependudukan, perizinan usaha, hingga berbagai layanan sektor swasta.

“Semua layanan ini dirancang agar dapat diakses masyarakat dengan lebih efisien,” ujar Firman.

Pendirian MPP ini sejalan dengan tujuan utamanya, yakni memberikan kemudahan akses, efisiensi waktu, dan kenyamanan bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan administratif mereka.

BACA JUGA  Makassar Kaji Pengelolaan Mall Pelayanan Publik ke Kabupaten Badung

Tak hanya itu, integrasi layanan ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pelayanan publik.

Firman menambahkan, langkah ini merupakan bentuk komitmen nyata Pemerintah Kota Makassar untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi warganya.

“Dengan sistem modern dan terintegrasi, masyarakat tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga mendapatkan pengalaman pelayanan yang lebih baik dan profesional,” jelasnya.

Peresmian MPP ini juga menjadi tonggak penting dalam mendukung transformasi pelayanan publik yang lebih responsif dan inovatif.

Masyarakat pun menyambut baik langkah ini dan menantikan manfaat nyata dari layanan terpadu tersebut, yang diyakini akan mempermudah kehidupan sehari-hari mereka.

Dengan hadirnya MPP, Pemerintah Kota Makassar menunjukkan keseriusannya dalam mendukung kemajuan kota dan memberikan dampak positif bagi seluruh warga.

BACA JUGA  Makassar Gelar Rapat Koordinasi Pengembangan Telekomunikasi Berbasis Jaringan Kabel
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending