Connect with us

Luwu Timur

Bupati Ajak Pegawai Muslim Shalat Zuhur dan Asar Berjamaah di Masjid DPRD

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta tenaga Upah Jasa Muslim khususnya laki-laki di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melaksanakan salat Zuhur dan Asar berjamaah di Masjid DPRD Lutim.

“Paling tidak kita shalat berjamaah Zuhur dan Asar disini, kita makmurkan masjid ini. Jika sudah balik ke rumah masing-masing, saya juga berharap kita makmurkan masjid dilingkungan kita,” ajak Bupati Irwan usai menunaikan shalat Asar berjamaah di masjid DPRD Lutim, Selasa (04/03/2025).

Lanjut Bupati meminta para kepala OPD yang ada di Malili agar mendata semua laki-laki muslim yang ada di kantornya masing-masing, nanti akan dibuatkan absensi manual di masjid ini.

BACA JUGA  Bupati Luwu Timur Lakukan Sidak ke Kantor Bapperida, Tekankan Disiplin dan Kebersihan Lingkungan Kerja

“Tolong pak Sekretaris Daerah (Sekda) untuk menginformasikan imbauan ini ke kepala OPD dan menyiapkan absensi manual di masjid, sehingga setiap pegawai yang datang dapat mengisi daftar kehadiran. Insha Allah mulai minggu ini kita akan maksimalkan ini,” imbuhnya.

Bupati Irwan juga menegaskan bahwa, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya membangun budaya disiplin dan religius di lingkungan pemerintahan.

Ia pun mengungkapkan bahwa surat pertama yang ia tanda tangani setelah resmi menjabat adalah imbauan untuk melaksanakan shalat berjamaah di masjid.

“Jadilah contoh dan teladan untuk memakmurkan masjid. Kita semua harus bersyukur agar daerah kita mendapat keberkahan,” tuturnya.

Selain itu, Bupati Irwan juga mengajak seluruh ASN dan pegawai di OPD untuk mendukung dirinya dan Ibu Puspa dalam menjalankan tugas pemerintahan dengan baik.

BACA JUGA  TP PKK Lutim Raih Empat Juara Pada HKG PKK Ke-53 Tingkat Sulsel

“Keberhasilan tidak akan tercapai jika tidak ada dukungan dari kita semua. Saya dan Ibu Puspa tidak bisa apa-apa tanpa kalian. Jadi, mari kita bekerja sama membangun daerah ini,” pungkas Bupati Luwu Timur.

Dengan adanya ajakan ini, diharapkan semakin banyak pegawai di lingkungan Pemkab Luwu Timur khususnya yang laki-laki yang ikut serta dalam shalat berjamaah, sehingga tercipta lingkungan kerja yang lebih religius, harmonis, dan penuh keberkahan. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Potongan TBS Naik Jadi 4,5 Persen, Ketua Koperasi KIM: Petani Jangan Dijadikan Korban

Published

on

KITASULSEL—LUWU TIMUR – Kebijakan kenaikan potongan Tandan Buah Segar (TBS) yang diterapkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Teguh Wira Pratama (TWP) menuai sorotan keras dari kalangan petani sawit. Potongan yang sebelumnya berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen kini disebut telah meningkat menjadi 4,5 persen, sehingga dinilai semakin membebani petani.

Ketua Koperasi KIM, Mudatsir Musmian, secara tegas mengecam kebijakan tersebut karena dianggap tidak memiliki dasar yang jelas dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani sawit.

Menurut Mudatsir, pemerintah pusat saat ini tengah mendorong perbaikan tata niaga dan peningkatan pendapatan petani melalui berbagai kebijakan strategis. Namun, di saat harga sawit mulai menunjukkan perbaikan, justru muncul kebijakan kenaikan potongan yang dinilai merugikan petani.

BACA JUGA  Bupati Luwu Timur Lakukan Sidak ke Kantor Bapperida, Tekankan Disiplin dan Kebersihan Lingkungan Kerja

“Kami sangat menyayangkan keputusan PKS PT TWP yang menaikkan potongan TBS hingga 4,5 persen. Sampai hari ini, pihak pabrik tidak pernah menyampaikan secara terbuka dasar perhitungan maupun landasan kebijakan tersebut kepada petani maupun mitra koperasi,” tegas Mudatsir, Selasa (10/6/2026).

Ia menjelaskan, selama ini potongan TBS yang diberlakukan masih berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen. Namun, kenaikan menjadi 4,5 persen dianggap tidak wajar karena tidak disertai transparansi dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kenaikan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan petani. Jangan sampai muncul anggapan bahwa kebijakan ini hanya akal-akalan untuk mengurangi harga yang diterima petani. Sebab, ketika harga sawit mulai membaik, justru potongan dinaikkan tanpa penjelasan yang jelas,” ujarnya.

BACA JUGA  Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam Tinjau Sejumlah Fasilitas Publik Usai Joging Pagi

Sebagai organisasi yang bermitra langsung dengan petani sawit, Koperasi KIM menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut dan meminta agar setiap perubahan yang berdampak terhadap pendapatan petani dilakukan secara terbuka serta berdasarkan aturan yang jelas.

Mudatsir menilai kenaikan potongan sebesar 4,5 persen akan berdampak langsung terhadap berkurangnya pendapatan petani. Kondisi ini dinilai semakin memberatkan karena petani saat ini juga menghadapi tingginya biaya produksi, mulai dari harga pupuk, biaya perawatan kebun, hingga biaya operasional panen.

“Kebijakan ini sangat merugikan petani. Jika memang ada alasan teknis atau regulasi yang menjadi dasar kenaikan potongan, maka pihak pabrik wajib menyampaikan secara terbuka kepada publik. Transparansi adalah hal yang sangat penting agar tidak menimbulkan kecurigaan dan keresahan di kalangan petani,” katanya.

BACA JUGA  Budiman Terima Penghargaan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Publik dari Ombudsman

Koperasi KIM juga mendesak manajemen PKS PT TWP untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum, metode perhitungan, serta alasan kenaikan potongan TBS tersebut. Selain itu, pihaknya meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap kebijakan yang dinilai berpotensi merugikan petani.

“Kami berharap ada perhatian dari pemerintah daerah dan instansi terkait agar hak-hak petani tetap terlindungi. Jangan sampai petani menjadi pihak yang selalu menanggung beban dari setiap kebijakan yang tidak transparan,” tutup Mudatsir.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PKS PT Teguh Wira Pratama (TWP) belum memberikan keterangan resmi terkait alasan kenaikan potongan TBS hingga 4,5 persen tersebut.

Continue Reading

Trending