Connect with us

Luwu Timur

Pj Kepala Desa Resmi Terima SK, Bupati Irwan Harapkan Sinergi dan Inovasi

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) pengangkatan Penjabat (Pj) Kepala Desa di ruang rapat Kantor Bupati, Senin (10/03/2025).

H. Irwan Bachri Syam menekankan pentingnya peran Pj. Kepala Desa dalam menjaga kontinuitas pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat.

Beliau berharap para penjabat yang ditunjuk dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, dan integritas tinggi.

“Penjabat Kepala Desa harus mampu menjadi teladan bagi masyarakat, menjaga transparansi, serta mendorong partisipasi aktif warga dalam pembangunan desa.

Selain itu, penting untuk memastikan program-program prioritas desa dapat berjalan sesuai rencana demi kesejahteraan bersama,” ujar Bupati Irwan.

“Mari kita bekerja sama, bergandengan tangan, dan terus berinovasi untuk kemajuan Luwu Timur,” tutup Bupati Luwu Timur.

BACA JUGA  Ketua Dekranasda Luwu Timur Raih Juara 1 Parade Wastra di Expo Kreatif Andalan 2025, Tarian Riringgo Memukau Pengunjung

Berikut 25 Pj. Kepala Desa yang menerima SK dari Bupati Luwu Timur :

Kecamatan Burau :

1. Burau Pantai, Amir Sade menggantikan Suriadi, SH.

2. Mabonta, Arendra menggantikan Olsiviana, SP.

Kecamatan Wotu :

1. Pepuro Barat, Arjuna S.An. menggantikan Mashalim, S.Sos.

2. Lera, Drs. Ramli menggantikan Hasis Dawi, S.Sos. M.Si.

3. Balo-Balo, Jus’ang menggantikan Jamilin.

4. Arolipu, Damang menggantikan Safruddin Mustafa, S.Hut.

Kecamatan Tomoni :

1. Bayondo, Irwan menggantikan Catur Dyan Sintawati, SE. MM.

2. Beringin Jaya, Marthen menggantikan Tara Oedy Melati, S.STP.

3. Tadulako, Ardius menggantikan Perdi, S.An.

Kecamatan Tomoni Timur :

1. Cendana Hitam Timur, Duma, S.Pd menggantikan Rini Gustini Rusly, S.Sos. MM.

BACA JUGA  Hasil Efisiensi Anggaran Pemkab Luwu Timur Dialokasikan untuk Program Prioritas

2. Cendana Hitam, Tamrin Wahyudi, ST. menggantikan Marsuki, S.Ag.

3. Kertoraharjo, Febri Ramadhany, S.STP menggantikan I Wayan Darmayasa, S.Pd.

Kecamatan Mangkutana :

1. Manggala, Ahmad, S.An. menggantikan Alfredi Boro.

2. Wonorejo Timur, Darmawati, SE. menggantikan Zulkifli Adi Saputra, ST.

3. Wonorejo, Syamsuddin Losong menggantikan Samuel Nasarani, S.IP.

Kecamatan Kalaena :

1. Pertasi Kencana, Burhanuddin, SH. menggantikan Sumangerukka, SP.

Kecamatan Angkona :

1. Lamaeto, Hasaruddin menggantikan Masfuddin, SE.

Kecamatan Malili :

1. Balantang, Mas’ang, S.Pd. menggantikan Nasir, SP. M.Si.

2. Baruga, Irfan, S.An menggantikan Yudi Burhan.

3. Lakawali Pantai, Daryono, SE. MM. menggantikan Muhammad Isnaen, SH.

4. Pasi-Pasi, Sopyan Ibnu Hasim, SE. menggantikan Rakhsan R. S.Sos.

BACA JUGA  Rapat Paripurna DPRD, Wabup Lutim Serahkan Ranperda APBD 2024 dan Rancangan Perubahan KUA PPAS 2025

5. Ussu, Rahmawati, SKM. menggantikan Afdal Anas, SKM.

6. Wewangriu, Nasir menggantikan Ariani Asaad, SS.

Kecamatan Wasuponda :

1. Ledu-Ledu, Marthen Rindas, S.Sos. menggantikan Hernawati, A.md.

Kecamatan Nuha :

1. Sorowako, Husni Andi Nasir menggantikan Hariyadi Hamid, S.STP. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Potongan TBS Naik Jadi 4,5 Persen, Ketua Koperasi KIM: Petani Jangan Dijadikan Korban

Published

on

KITASULSEL—LUWU TIMUR – Kebijakan kenaikan potongan Tandan Buah Segar (TBS) yang diterapkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Teguh Wira Pratama (TWP) menuai sorotan keras dari kalangan petani sawit. Potongan yang sebelumnya berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen kini disebut telah meningkat menjadi 4,5 persen, sehingga dinilai semakin membebani petani.

Ketua Koperasi KIM, Mudatsir Musmian, secara tegas mengecam kebijakan tersebut karena dianggap tidak memiliki dasar yang jelas dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani sawit.

Menurut Mudatsir, pemerintah pusat saat ini tengah mendorong perbaikan tata niaga dan peningkatan pendapatan petani melalui berbagai kebijakan strategis. Namun, di saat harga sawit mulai menunjukkan perbaikan, justru muncul kebijakan kenaikan potongan yang dinilai merugikan petani.

BACA JUGA  TP PKK Lutim Gelar “PKK Mengaji” untuk Tingkatkan Keimanan dan Ukhuwah

“Kami sangat menyayangkan keputusan PKS PT TWP yang menaikkan potongan TBS hingga 4,5 persen. Sampai hari ini, pihak pabrik tidak pernah menyampaikan secara terbuka dasar perhitungan maupun landasan kebijakan tersebut kepada petani maupun mitra koperasi,” tegas Mudatsir, Selasa (10/6/2026).

Ia menjelaskan, selama ini potongan TBS yang diberlakukan masih berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen. Namun, kenaikan menjadi 4,5 persen dianggap tidak wajar karena tidak disertai transparansi dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kenaikan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan petani. Jangan sampai muncul anggapan bahwa kebijakan ini hanya akal-akalan untuk mengurangi harga yang diterima petani. Sebab, ketika harga sawit mulai membaik, justru potongan dinaikkan tanpa penjelasan yang jelas,” ujarnya.

BACA JUGA  Bandung Jadi Tujuan Ketiga, Luwu Timur Pelajari Cara Membakar Sampah Tanpa Polusi

Sebagai organisasi yang bermitra langsung dengan petani sawit, Koperasi KIM menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut dan meminta agar setiap perubahan yang berdampak terhadap pendapatan petani dilakukan secara terbuka serta berdasarkan aturan yang jelas.

Mudatsir menilai kenaikan potongan sebesar 4,5 persen akan berdampak langsung terhadap berkurangnya pendapatan petani. Kondisi ini dinilai semakin memberatkan karena petani saat ini juga menghadapi tingginya biaya produksi, mulai dari harga pupuk, biaya perawatan kebun, hingga biaya operasional panen.

“Kebijakan ini sangat merugikan petani. Jika memang ada alasan teknis atau regulasi yang menjadi dasar kenaikan potongan, maka pihak pabrik wajib menyampaikan secara terbuka kepada publik. Transparansi adalah hal yang sangat penting agar tidak menimbulkan kecurigaan dan keresahan di kalangan petani,” katanya.

BACA JUGA  Seminar Gelar Pahlawan: Inspirasi Patriotisme dari Andi Nyiwi “Opu to Malebbi”

Koperasi KIM juga mendesak manajemen PKS PT TWP untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum, metode perhitungan, serta alasan kenaikan potongan TBS tersebut. Selain itu, pihaknya meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap kebijakan yang dinilai berpotensi merugikan petani.

“Kami berharap ada perhatian dari pemerintah daerah dan instansi terkait agar hak-hak petani tetap terlindungi. Jangan sampai petani menjadi pihak yang selalu menanggung beban dari setiap kebijakan yang tidak transparan,” tutup Mudatsir.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PKS PT Teguh Wira Pratama (TWP) belum memberikan keterangan resmi terkait alasan kenaikan potongan TBS hingga 4,5 persen tersebut.

Continue Reading

Trending