LIPUTAN HAJI 2025
Peran Sentral Siskohat Permudah Layanan Jemaah Haji
KITASULSEL—MAKKAH—Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama memainkan peran vital dalam kelancaran operasional penyelenggaraan ibadah haji. Sistem ini menjadi pusat data yang mendukung layanan kepada jemaah di berbagai bidang, mulai dari akomodasi hingga konsumsi.
Kepala Bidang Siskohat Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), Agung Sudrajat, menjelaskan bahwa timnya terus mengembangkan sistem pendataan yang aman dan mudah digunakan. Seluruh informasi penting, mulai dari identitas, pergerakan, hingga lokasi tempat tinggal jemaah selama di Arab Saudi, tercatat lengkap dalam Siskohat.
“Siskohat memantau pergerakan jemaah sejak dari Indonesia hingga tiba di Arab Saudi. Data ini sangat krusial untuk menyiapkan layanan seperti hotel, transportasi, dan konsumsi,” ujar Agung di Makkah, Rabu (21/5/2025).
Menurut Agung, informasi pergerakan jemaah menjadi semakin penting menjelang puncak haji di Arafah. Data ini juga diperbarui secara berkala oleh ketua Kelompok Terbang (Kloter) melalui aplikasi Haji Pintar.
“Ketua kloter wajib menginput data saat bergerak menuju Arafah, termasuk jumlah jemaah yang dibawa. Jika ada yang wafat atau pindah lokasi, datanya langsung diperbarui saat di Muzdalifah,” jelasnya.
Siskohat juga berperan dalam mendukung distribusi konsumsi. Data lokasi hotel jemaah, misalnya, dibutuhkan agar katering bisa mengirim makanan dengan jumlah yang tepat.
“Setiap layanan—konsumsi, transportasi, akomodasi—semuanya membutuhkan data dari Siskohat. Jadi, Siskohat adalah tulang punggung seluruh layanan haji,” tambah Agung.
Tak hanya mendukung operasional haji, Siskohat juga memuat data antrean atau waiting list calon jemaah. Per pukul 06.00 Waktu Arab Saudi hari ini, tercatat ada 5,5 juta orang dalam daftar tunggu nasional.
Agung menegaskan bahwa sistem antrean ini tak bisa dimanipulasi. Semua proses berjalan berdasarkan regulasi yang ketat, termasuk untuk kasus penggabungan mahram atau pendampingan lansia.
“Banyak yang bertanya soal antrean. Kami pastikan semua sesuai aturan. Misalnya, penggabungan mahram hanya bisa dilakukan jika sudah terdaftar minimal lima tahun. Semua ada syaratnya,” tegasnya.
Terkait pelimpahan nomor porsi, Agung menjelaskan bahwa hal ini hanya dapat dilakukan jika calon jemaah wafat atau mengalami sakit permanen. Nomor porsi bisa dialihkan kepada keluarga kandung, seperti anak.
“Pelimpahan tidak bisa diberikan ke menantu. Syaratnya dua: wafat atau sakit permanen, dan harus dilimpahkan ke keluarga sedarah,” tuturnya.
Agung juga memastikan bahwa Siskohat memiliki sistem keamanan yang kuat demi menjaga kerahasiaan dan keamanan data para jemaah.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap










You must be logged in to post a comment Login