Connect with us

Luwu Timur

Dinas PUPR Luwu Timur Dampingi Kunjungan Teknis Penanganan Jalan Provinsi Ussu–Nuha–Batas Sulawesi Tengah

Published

on

Kitasulsel–WASUPONDA – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Luwu Timur mendampingi rombongan Dinas Bina Marga dan Bina Jasa Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan dalam kunjungan lapangan menindaklanjuti kondisi ruas jalan yang sempat menjadi sorotan media, Sabtu, (06/12/2025).

Kunjungan teknis ini berlangsung di Desa Kawata dan Parumpanai, Kecamatan Wasuponda, pada ruas jalan Provinsi Ussu–Nuha–Batas Sulawesi Tengah, yang selama ini menjadi satu-satunya akses penting penghubung masyarakat menuju Ibu Kota Kabupaten Luwu Timur.

Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Jasa Konstruksi Provinsi Sulsel, Ir. H. Andi Ihsan, S.T., M.M, turun langsung ke lokasi bersama sejumlah pejabat struktural untuk melihat kondisi jalan secara dekat sekaligus merumuskan langkah percepatan penanganannya.

BACA JUGA  Bupati Irwan Paparkan Capaian Tatanan dan Indikator pada KKS 2025

“Setelah peninjauan ini, Pemprov segera mengalokasikan anggaran untuk penanganan ruas jalan tersebut. Ini bentuk komitmen kami memastikan jalur strategis ini kembali optimal untuk masyarakat,” ujar Andi Ihsan.

Kehadiran Dinas PUPR Luwu Timur, melalui Sekretaris Dinas PUPR, Yusran, S.ST, memastikan koordinasi dan sinkronisasi program dengan Pemerintah Provinsi berjalan lancar. Yusran menjelaskan bahwa penanganan ruas Ussu–Nuha–Beteleme telah masuk dalam rencana kerja Pemerintah Provinsi Sulsel pada awal tahun 2026.

“Upaya perbaikan ini juga diselaraskan dengan program besar Matano Road Belt, sebuah kolaborasi strategis antara PT Vale Indonesia, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Kolaborasi ini merupakan peluang besar untuk mewujudkan infrastruktur yang lebih tangguh dan terintegrasi. Kami siap mendukung penuh agar prosesnya berjalan efektif,” jelas Yusran.

BACA JUGA  Bupati Irwan Siap Bangun Asrama untuk Mahasiswa Lutim di Palopo

Kunjungan ini tidak hanya untuk memantau kondisi jalan, tetapi juga menjadi momen untuk merumuskan strategi percepatan rehabilitasi dan peningkatan mutu infrastruktur, termasuk penguatan struktur jalan, perbaikan drainase, dan peningkatan kualitas aspal agar jalur vital ini lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.

Ruas Ussu–Nuha–Batas Sulawesi Tengah merupakan jalur vital yang menghubungkan desa-desa di Kecamatan Wasuponda dengan pusat pemerintahan Luwu Timur. Penanganannya diharapkan dapat mempercepat mobilitas masyarakat, mendukung perekonomian lokal, serta memperkuat konektivitas antarwilayah, sesuai visi Sulsel Terkoneksi yang digaungkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Melalui langkah ini, Pemerintah Provinsi Sulsel dan Pemkab Luwu Timur menegaskan komitmennya menghadirkan infrastruktur jalan yang aman, nyaman, dan berkelanjutan, serta memastikan setiap proyek dikelola dengan profesional dan transparan demi kepentingan masyarakat luas.

BACA JUGA  RPJMD Lutim 2025–2029 Disahkan, Bupati Irwan: Arah Baru Menuju “Luwu Timur Juara”
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Potongan TBS Naik Jadi 4,5 Persen, Ketua Koperasi KIM: Petani Jangan Dijadikan Korban

Published

on

KITASULSEL—LUWU TIMUR – Kebijakan kenaikan potongan Tandan Buah Segar (TBS) yang diterapkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Teguh Wira Pratama (TWP) menuai sorotan keras dari kalangan petani sawit. Potongan yang sebelumnya berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen kini disebut telah meningkat menjadi 4,5 persen, sehingga dinilai semakin membebani petani.

Ketua Koperasi KIM, Mudatsir Musmian, secara tegas mengecam kebijakan tersebut karena dianggap tidak memiliki dasar yang jelas dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani sawit.

Menurut Mudatsir, pemerintah pusat saat ini tengah mendorong perbaikan tata niaga dan peningkatan pendapatan petani melalui berbagai kebijakan strategis. Namun, di saat harga sawit mulai menunjukkan perbaikan, justru muncul kebijakan kenaikan potongan yang dinilai merugikan petani.

BACA JUGA  Bupati Irwan Terima Kunjungan Tim Kementan RI, Bahas Program Strategis Cetak Sawah di Mahalona

“Kami sangat menyayangkan keputusan PKS PT TWP yang menaikkan potongan TBS hingga 4,5 persen. Sampai hari ini, pihak pabrik tidak pernah menyampaikan secara terbuka dasar perhitungan maupun landasan kebijakan tersebut kepada petani maupun mitra koperasi,” tegas Mudatsir, Selasa (10/6/2026).

Ia menjelaskan, selama ini potongan TBS yang diberlakukan masih berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen. Namun, kenaikan menjadi 4,5 persen dianggap tidak wajar karena tidak disertai transparansi dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kenaikan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan petani. Jangan sampai muncul anggapan bahwa kebijakan ini hanya akal-akalan untuk mengurangi harga yang diterima petani. Sebab, ketika harga sawit mulai membaik, justru potongan dinaikkan tanpa penjelasan yang jelas,” ujarnya.

BACA JUGA  Dua Siswi SMPN 2 Malili Tembus Nasional, Wakili Luwu Timur di Pelatihan Koding dan AI di Bandung

Sebagai organisasi yang bermitra langsung dengan petani sawit, Koperasi KIM menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut dan meminta agar setiap perubahan yang berdampak terhadap pendapatan petani dilakukan secara terbuka serta berdasarkan aturan yang jelas.

Mudatsir menilai kenaikan potongan sebesar 4,5 persen akan berdampak langsung terhadap berkurangnya pendapatan petani. Kondisi ini dinilai semakin memberatkan karena petani saat ini juga menghadapi tingginya biaya produksi, mulai dari harga pupuk, biaya perawatan kebun, hingga biaya operasional panen.

“Kebijakan ini sangat merugikan petani. Jika memang ada alasan teknis atau regulasi yang menjadi dasar kenaikan potongan, maka pihak pabrik wajib menyampaikan secara terbuka kepada publik. Transparansi adalah hal yang sangat penting agar tidak menimbulkan kecurigaan dan keresahan di kalangan petani,” katanya.

BACA JUGA  Bupati Irwan Siap Bangun Asrama untuk Mahasiswa Lutim di Palopo

Koperasi KIM juga mendesak manajemen PKS PT TWP untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum, metode perhitungan, serta alasan kenaikan potongan TBS tersebut. Selain itu, pihaknya meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap kebijakan yang dinilai berpotensi merugikan petani.

“Kami berharap ada perhatian dari pemerintah daerah dan instansi terkait agar hak-hak petani tetap terlindungi. Jangan sampai petani menjadi pihak yang selalu menanggung beban dari setiap kebijakan yang tidak transparan,” tutup Mudatsir.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PKS PT Teguh Wira Pratama (TWP) belum memberikan keterangan resmi terkait alasan kenaikan potongan TBS hingga 4,5 persen tersebut.

Continue Reading

Trending