Connect with us

Luwu Timur

DPK Luwu Timur Musnahkan Arsip Retensi dan Beri Apresiasi Pemenang Lomba Tertib Arsip Dinamis 2025

Published

on

Kitasulsel–MALILI – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Luwu Timur menggelar kegiatan pemusnahan arsip retensi di bawah 10 tahun, yang dirangkai dengan penyerahan hadiah Lomba Tertib Arsip Dinamis tingkat OPD dan desa tahun 2025, Senin (15/12/2025). Kegiatan ini digelar di kantor DPK Luwu Timur dan dihadiri berbagai pejabat daerah serta perwakilan desa.

Acara dibuka oleh Asisten Administrasi Umum, Drs. Alimuddin Nasir, yang mewakili Bupati Luwu Timur, didampingi Sekretaris DPK, Noviya Syahriani Syam, serta Kepala Bidang Kearsipan, Hairil Muchtar.

Pemusnahan Arsip: Efisiensi dan Perlindungan Informasi

Dalam sambutannya, Alimuddin menjelaskan bahwa pemusnahan arsip merupakan bagian dari penyusutan arsip untuk mengurangi volume berkas sekaligus menyelamatkan arsip secara fisik dan informasi.

BACA JUGA  Wabup Luwu Timur Resmi Buka Futsal Tournament Uncledils MGM 2025 di GOR Malili

“Kegiatan ini bertujuan menghapus arsip yang telah habis masa retensinya, demi efisiensi pengelolaan arsip, menjaga kredibilitas, serta melindungi informasi penting,” ujarnya.

Secara simbolis, pemusnahan dilakukan terhadap 1.318 berkas dari 43 box menggunakan mesin pencacah kertas. Proses ini juga diikuti dengan penandatanganan berita acara pemusnahan sebagai bukti sah sesuai aturan.

Kepala Bidang Kearsipan, Hairil Muchtar, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penataan arsip yang baik dan sesuai ketentuan hukum.

“Pemusnahan arsip yang habis masa retensi diatur dalam UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pasal 49 huruf b, yang menyatakan pemusnahan arsip tanpa nilai guna dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan,” jelas Hairil.

BACA JUGA  Bupati Luwu Timur Terima Kunjungan PT. IHIP Bahas Penyusunan Master Plan Kawasan Industri

 

Apresiasi Lomba Tertib Arsip Dinamis 2025

Setelah pemusnahan arsip, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan hadiah kepada pemenang Lomba Tertib Arsip Dinamis 2025. Lomba ini digelar untuk mendorong pengelolaan arsip yang tertib dan profesional di OPD maupun desa.

Adapun pemenang lomba kategori OPD:

1. Juara 1: Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan

2. Juara 2: Sekretariat Daerah

3. Juara 3: Kecamatan Towuti

4. Harapan 1: Dinas Lingkungan Hidup

Sementara kategori tingkat desa diraih oleh:

1. Juara 1: Desa Balirejo, Kecamatan Angkona

2. Juara 2: Desa Lakawali Pantai, Kecamatan Malili

3. Juara 3: Desa Kawata, Kecamatan Wasuponda

4. Harapan 1: Desa Bahari, Kecamatan Wotu

BACA JUGA  Bupati Irwan Terima Silaturahmi Pemuda GEMPUR, Dukung Sinergi dan Inovasi Anak Muda

Kehadiran Pejabat dan Perwakilan Desa

Selain pejabat DPK, hadir dalam kegiatan ini Kepala Bagian Hukum, Yerislin Wuala, perwakilan Inspektorat, sejumlah OPD, Camat Towuti, Amri Mustari, serta perwakilan desa dari berbagai wilayah.

Kegiatan ini menjadi bukti komitmen Pemkab Luwu Timur dalam mendorong tertib arsip dan transparansi informasi, sekaligus mengapresiasi instansi dan desa yang berhasil menerapkan manajemen arsip secara baik.

Dengan langkah ini, diharapkan pengelolaan arsip di Kabupaten Luwu Timur semakin efisien, aman, dan mendukung penyediaan informasi publik yang akurat dan terpercaya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Potongan TBS Naik Jadi 4,5 Persen, Ketua Koperasi KIM: Petani Jangan Dijadikan Korban

Published

on

KITASULSEL—LUWU TIMUR – Kebijakan kenaikan potongan Tandan Buah Segar (TBS) yang diterapkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Teguh Wira Pratama (TWP) menuai sorotan keras dari kalangan petani sawit. Potongan yang sebelumnya berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen kini disebut telah meningkat menjadi 4,5 persen, sehingga dinilai semakin membebani petani.

Ketua Koperasi KIM, Mudatsir Musmian, secara tegas mengecam kebijakan tersebut karena dianggap tidak memiliki dasar yang jelas dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani sawit.

Menurut Mudatsir, pemerintah pusat saat ini tengah mendorong perbaikan tata niaga dan peningkatan pendapatan petani melalui berbagai kebijakan strategis. Namun, di saat harga sawit mulai menunjukkan perbaikan, justru muncul kebijakan kenaikan potongan yang dinilai merugikan petani.

BACA JUGA  Wabup Luwu Timur Hadiri Perayaan Natal Jemaat Kibaid Tarabbi, Ajak Perkuat Toleransi dan Keharmonisan

“Kami sangat menyayangkan keputusan PKS PT TWP yang menaikkan potongan TBS hingga 4,5 persen. Sampai hari ini, pihak pabrik tidak pernah menyampaikan secara terbuka dasar perhitungan maupun landasan kebijakan tersebut kepada petani maupun mitra koperasi,” tegas Mudatsir, Selasa (10/6/2026).

Ia menjelaskan, selama ini potongan TBS yang diberlakukan masih berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen. Namun, kenaikan menjadi 4,5 persen dianggap tidak wajar karena tidak disertai transparansi dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kenaikan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan petani. Jangan sampai muncul anggapan bahwa kebijakan ini hanya akal-akalan untuk mengurangi harga yang diterima petani. Sebab, ketika harga sawit mulai membaik, justru potongan dinaikkan tanpa penjelasan yang jelas,” ujarnya.

BACA JUGA  Pemkab Luwu Timur Dorong Musisi Muda Jadi Wirausahawan Lewat Bimtek Audio Musik

Sebagai organisasi yang bermitra langsung dengan petani sawit, Koperasi KIM menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut dan meminta agar setiap perubahan yang berdampak terhadap pendapatan petani dilakukan secara terbuka serta berdasarkan aturan yang jelas.

Mudatsir menilai kenaikan potongan sebesar 4,5 persen akan berdampak langsung terhadap berkurangnya pendapatan petani. Kondisi ini dinilai semakin memberatkan karena petani saat ini juga menghadapi tingginya biaya produksi, mulai dari harga pupuk, biaya perawatan kebun, hingga biaya operasional panen.

“Kebijakan ini sangat merugikan petani. Jika memang ada alasan teknis atau regulasi yang menjadi dasar kenaikan potongan, maka pihak pabrik wajib menyampaikan secara terbuka kepada publik. Transparansi adalah hal yang sangat penting agar tidak menimbulkan kecurigaan dan keresahan di kalangan petani,” katanya.

BACA JUGA  Luwu Timur Akan Punya Layanan Paspor Sendiri, Ini Komitmen Bupati Irwan

Koperasi KIM juga mendesak manajemen PKS PT TWP untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum, metode perhitungan, serta alasan kenaikan potongan TBS tersebut. Selain itu, pihaknya meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap kebijakan yang dinilai berpotensi merugikan petani.

“Kami berharap ada perhatian dari pemerintah daerah dan instansi terkait agar hak-hak petani tetap terlindungi. Jangan sampai petani menjadi pihak yang selalu menanggung beban dari setiap kebijakan yang tidak transparan,” tutup Mudatsir.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PKS PT Teguh Wira Pratama (TWP) belum memberikan keterangan resmi terkait alasan kenaikan potongan TBS hingga 4,5 persen tersebut.

Continue Reading

Trending