Pemkot Makassar
LONTARA+ Antar Wali Kota Munafri Raih Golden Leader JMSI Award 2026
KITASULSEL—SERANG — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali mengukir prestasi nasional. Kali ini, ia berhasil meraih Golden Leader Jaringan Media Siber (JMSI) Award 2026.
Munafri Arifuddin, S.H., yang akrab disapa Appi, merupakan Wali Kota Makassar periode 2025–2030 dan resmi dilantik pada 20 Februari 2025. Sebagai politikus sekaligus pengusaha, ia dikenal memiliki komitmen kuat dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik serta penguatan tata kelola pemerintahan yang modern dan responsif.
Bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, Munafri meluncurkan program unggulan Layanan Online Terintegrasi Warga Makassar (LONTARA+), sebuah super apps yang dirancang untuk mengintegrasikan seluruh layanan publik Kota Makassar dalam satu platform digital.
Melalui Blueprint LONTARA+, masyarakat kini dapat mengakses berbagai layanan pemerintahan secara lebih mudah, cepat, transparan, dan efisien.
Inovasi digital inilah yang mengantarkan Appi meraih penghargaan dari JMSI. Penganugerahan tersebut diterima oleh Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, yang mewakili Appi pada malam puncak HUT ke-6 JMSI di Hotel Horison Ultima Ratu, Serang, Banten, Minggu (8/2/2026).
Aliyah mengaku bangga dan bersyukur atas penghargaan yang diberikan JMSI Pusat. Menurutnya, anugerah ini menjadi pelecut semangat untuk terus memaksimalkan layanan digital Kota Makassar melalui LONTARA+.
“Terima kasih kepada teman-teman JMSI. Apresiasi kepada Bapak Wali Kota ini tentu menjadi motivasi untuk terus memberikan pelayanan maksimal bagi warga Kota Makassar,” ujar Aliyah usai menerima penghargaan.
Selain Wali Kota Makassar, sejumlah daerah lain di Indonesia juga menerima penghargaan atas inovasi dan kinerja masing-masing, termasuk Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman serta sejumlah kementerian.
Integrasi 358 Layanan Publik
LONTARA+ terus dikembangkan oleh Pemerintah Kota Makassar untuk menjawab berbagai kebutuhan layanan masyarakat. Selain layanan aduan, administrasi kependudukan, dan perizinan, LONTARA+ juga menyiapkan layanan untuk sektor pariwisata.
Aplikasi ini diposisikan sebagai program prioritas (flagship) Pemkot Makassar untuk periode 2025–2030 dan akan menjadi tulang punggung bagi berbagai program strategis lainnya. Saat ini, aplikasi LONTARA+ sudah dapat diunduh melalui Play Store.
Kepala Dinas Kominfo Kota Makassar, Muhammad Roem, yang hadir mendampingi Aliyah, menjelaskan bahwa saat ini terdapat sedikitnya 358 aplikasi milik berbagai SKPD yang berjalan secara terpisah. Seluruh layanan tersebut kini diintegrasikan ke dalam satu aplikasi LONTARA+.
“LONTARA+ hadir untuk mengintegrasikan seluruh fungsi tersebut ke dalam satu aplikasi yang ringan, sehingga tidak membebani memori ponsel masyarakat, namun tetap mampu memberikan akses ke seluruh layanan kota,” jelas Roem.
LONTARA+ dirancang dengan tiga nilai utama. Pertama, keterjangkauan dan inklusivitas, di mana aplikasi ini dibuat agar dapat digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang belum terbiasa dengan teknologi digital.
Kedua, kecepatan, yakni memangkas rantai antrean layanan publik yang selama ini menjadi keluhan warga. Ketiga, penyederhanaan prosedur yang biasanya panjang, seperti pengurusan KTP, KK, atau akta kelahiran, sehingga kini dapat dilakukan dengan lebih mudah dan cepat.
Roem juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Pusat.
“Terjalinnya hubungan yang baik antara pemerintah kota dengan JMSI, khususnya di Sulawesi Selatan, diharapkan dapat terus memperkuat kolaborasi demi kepentingan masyarakat luas,” lanjutnya.
Ketua JMSI Pusat, Teguh Santosa, menjelaskan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi kepada pemerintah dan tokoh penting yang dinilai telah memberikan kinerja, inovasi, serta inspirasi bagi masyarakat.
“Awalnya terdapat banyak usulan yang didorong oleh teman-teman daerah. Kemudian kami melakukan kurasi untuk menentukan pihak yang paling tepat menerima penghargaan,” katanya. (*)
Pemkot Makassar
Pemkot Makassar dan Pengadilan Agama Siapkan Penetapan Perwalian Anak Panti Asuhan
Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar bersama Pengadilan Agama Kelas IA Makassar akan melaksanakan program penetapan perwalian bagi anak-anak yang berada di panti asuhan sebagai upaya memberikan perlindungan hukum serta menjamin hak-hak keperdataan mereka.
Rencana tersebut mengemuka dalam audiensi antara Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Makassar, Ibrahim Ahmad Harun, dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Kamis (25/6/2026).
Ibrahim Ahmad Harun menjelaskan, program tersebut merupakan bentuk sinergi antara lembaga yudikatif dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak-anak yang telah kehilangan orang tua atau tidak memiliki wali yang sah secara hukum.
“Kami memiliki tugas-tugas yang beririsan dengan pemerintah kota, termasuk mengenai perwalian anak yang ada di panti asuhan. Ini tadi kami bahas bersama Pak Wali Kota,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas pelaksanaan sidang terpadu penetapan perwalian anak yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026 mendatang dengan melibatkan Dinas Sosial Kota Makassar.
Menurut Ibrahim, Pengadilan Agama memiliki kewenangan menetapkan perwalian bagi anak-anak yang berada di bawah pengasuhan panti asuhan melalui mekanisme permohonan hukum. Penetapan tersebut nantinya memberikan legitimasi kepada pihak yang ditunjuk sebagai wali sehingga dapat mewakili anak dalam berbagai urusan hukum maupun administrasi.
“Insya Allah pada bulan Agustus mendatang akan dilaksanakan sidang terpadu untuk menetapkan perwalian anak-anak yang berada di panti asuhan di Kota Makassar,” jelasnya.
Jamin Hak-Hak Keperdataan Anak
Ibrahim menegaskan, program ini bertujuan memastikan setiap anak yang telah kehilangan orang tua tetap mendapatkan perlindungan negara, khususnya terkait hak-hak keperdataan mereka.
“Bagaimanapun juga, itu sudah menjadi tugas negara. Kami sebagai lembaga yudikatif memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak anak yang memang sudah tidak memiliki orang tua,” katanya.
Ia menjelaskan, proses pendataan calon penerima penetapan perwalian akan dilakukan melalui Dinas Sosial Kota Makassar. Seluruh panti asuhan yang berada di wilayah Kota Makassar berada dalam pembinaan instansi tersebut sehingga proses verifikasi dapat dilakukan secara terintegrasi.
Nantinya, Dinas Sosial akan mendata dan memverifikasi anak-anak yang membutuhkan penetapan wali sebelum diajukan ke Pengadilan Agama untuk disidangkan melalui sidang terpadu.
“Prosesnya akan melalui Dinas Sosial karena panti asuhan berada di bawah binaan Dinas Sosial. Nanti Dinas Sosial yang akan mendata anak-anak mana saja yang memerlukan penetapan wali. Setelah itu barulah disidangkan melalui sidang terpadu,” tuturnya.
Penting untuk Urusan Administrasi dan Hukum
Lebih lanjut, Ibrahim menjelaskan bahwa keberadaan wali yang ditetapkan oleh pengadilan sangat penting karena secara hukum anak di bawah umur belum dapat melakukan tindakan hukum secara mandiri.
Apabila orang tua masih hidup, maka secara otomatis orang tua bertindak sebagai wali. Namun bagi anak yang telah kehilangan orang tua, diperlukan penetapan pengadilan untuk menentukan pihak yang sah menjadi wali mereka.
“Wali yang ditetapkan inilah yang nantinya bertindak atas nama anak-anak tersebut dalam berbagai tindakan hukum, misalnya mengurus administrasi kependudukan, dokumen penting, pendidikan,” ungkap Ibrahim.
“Hingga kepentingan hukum lainnya. Anak di bawah umur tentu tidak bisa mengurus hal-hal tersebut sendiri sehingga harus ada wali yang mewakili,” lanjutnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa program serupa sebelumnya telah berhasil dilaksanakan saat dirinya bertugas di Kota Malang, Jawa Timur.
“Kalau di Malang, kami sudah dua kali melaksanakan sidang terpadu penetapan perwalian anak. Program ini terbukti membantu memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang berada di bawah pengasuhan lembaga sosial,” ujarnya.
Wali Kota Dukung Penguatan Perlindungan Anak
Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut baik rencana pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara Pengadilan Agama Kelas IA Makassar dan Pemerintah Kota Makassar merupakan langkah konkret dalam memperkuat perlindungan terhadap anak-anak yang berada dalam pengasuhan panti asuhan.
Program ini diharapkan dapat memastikan seluruh anak yang berada di panti asuhan memiliki kepastian hukum mengenai pihak yang bertanggung jawab mewakili mereka dalam berbagai urusan keperdataan.
“Melalui program ini, negara hadir memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi anak-anak rentan sekaligus menjamin hak-hak mereka tetap terpenuhi hingga dewasa,” ujar Munafri.
Melalui sinergi tersebut, Pemerintah Kota Makassar dan Pengadilan Agama Kelas IA Makassar berharap seluruh anak yang berada di panti asuhan memperoleh perlindungan hukum yang memadai, sekaligus memiliki kepastian status perwalian sebagai dasar pemenuhan hak-hak sipil dan keperdataan mereka di masa depan.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login