Tipikor
PN Jaksel Kembali Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Status Tersangka TPPU dan Penahanan Tetap Sah
Kitasulsel–JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Putusan tersebut membuat status tersangka Febrie dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta penahanannya tetap berlaku.
Putusan praperadilan jilid II itu dibacakan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).
“Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Richard saat membacakan amar putusan.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam permohonannya, Febrie mempersoalkan proses penetapan dirinya sebagai tersangka TPPU serta tindakan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Hakim Nilai Syarat Penetapan Tersangka Terpenuhi
Dalam pertimbangan putusan, hakim menilai penetapan tersangka dalam perkara TPPU memang berkaitan dengan keberadaan tindak pidana asal atau predicate crime.
Namun, menurut hakim, unsur tersebut telah dicantumkan secara jelas oleh penyidik dalam perkara yang menjerat Febrie.
Selain itu, penyidik juga dinilai telah memiliki keterangan dan sedikitnya dua alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Termohon telah mempunyai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang mempunyai relevansi dengan dugaan tindak pidana asal, harta kekayaan, serta keterlibatan Pemohon,” ujar hakim.
Hakim juga menilai permintaan Febrie agar tindak pidana asal terlebih dahulu dibuktikan secara lengkap sebelum dirinya dapat ditetapkan sebagai tersangka telah melampaui batas persyaratan penetapan tersangka.
“Bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut, hakim berpendapat tindak pidana asal dalam perkara a quo telah disebut, sedangkan tuntutan Pemohon agar tindak pidana asal terlebih dulu dibuktikan secara lengkap telah melampaui syarat penetapan tersangka,” lanjut Richard.
Berawal dari Penggeledahan dan Penyitaan
Perkara yang menyeret Febrie bermula dari penggeledahan sejumlah lokasi yang dilakukan Polda Metro Jaya bersama Kortastipidkor pada awal Juli 2026.
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, aparat menemukan uang tunai dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah serta emas sekitar 74 kilogram.
Febrie kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi. Penanganan perkara tersebut selanjutnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.
Dalam perkembangan penyidikan, Kejaksaan Agung kembali menetapkan Febrie sebagai tersangka, kali ini dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.
Febrie kemudian menjalani penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK).
Dua Kali Ajukan Praperadilan
Febrie tercatat mengajukan dua permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Pada praperadilan pertama, ia mempersoalkan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi serta tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan aparat. Gugatan tersebut telah lebih dahulu ditolak oleh pengadilan.
Sementara dalam praperadilan jilid II, Febrie menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara TPPU sekaligus mempersoalkan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Dengan putusan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki pada Jumat (28/8/2026), permohonan tersebut kembali kandas.
Artinya, berdasarkan putusan praperadilan tersebut, penetapan Febrie sebagai tersangka TPPU dan tindakan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung dinyatakan tetap sah.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
4 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
4 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap










You must be logged in to post a comment Login