Connect with us

Nasional

Yusril Belum Terima Arahan Prabowo, Polri Ungkap Dugaan Penyadapan Berlangsung Sejak 2025

Published

on

KITASULSEL — MAKASSAR — Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengenai belum adanya arahan khusus dari Presiden Prabowo Subianto menjadi salah satu perkembangan penting dalam pengusutan dugaan penyadapan ilegal yang menyeret nama kepala negara.

Yusril menyampaikan bahwa dirinya belum memperoleh konfirmasi maupun komunikasi khusus dari Presiden terkait isu tersebut ketika ditemui di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Pernyataan itu disampaikan sebelum Polri mengumumkan perkembangan penyidikan secara terbuka. Yusril meminta masyarakat menunggu penjelasan dari pejabat yang memiliki kewenangan untuk memastikan duduk perkara.

Pada hari yang sama, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkap dugaan penyadapan ilegal yang disebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026.

BACA JUGA  Tegas! Polisi Bakar Arena Perjudian Sabung Ayam di Kalola Wajo

Menurut penjelasan Asep, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa dasar penegakan hukum sebagaimana prosedur yang berlaku.

Salah satu nomor yang disebut menjadi sasaran adalah nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Penyidik juga mendalami dugaan penyadapan terhadap sejumlah pejabat negara dan tokoh dari berbagai kalangan.

Dalam konferensi pers tersebut, Bareskrim mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Penyidik turut menyita 11 telepon genggam, satu unit iPad, serta empat flashdisk sebagai barang bukti.

Pengungkapan ini membawa persoalan penyadapan ke ranah yang lebih luas, yakni kepatuhan terhadap prosedur penggunaan sistem penyadapan, perlindungan komunikasi pejabat negara, serta pengawasan terhadap akses informasi elektronik.

BACA JUGA  Mentan Amran Sebut Stok Beras Nasional Aman hingga Juli 2027, Total Cadangan Pangan Capai 25 Juta Ton

Meski demikian, proses hukum tetap harus menjadi dasar untuk memastikan peran masing-masing pihak. Penetapan tersangka bukan putusan bersalah, sementara seluruh dugaan yang disampaikan penyidik harus dibuktikan melalui proses peradilan.

Publik kini menunggu penjelasan lanjutan mengenai siapa saja yang menjadi sasaran penyadapan, bagaimana sistem tersebut digunakan, serta sejauh mana hasil penyidikan akan mengungkap rantai tanggung jawab dalam perkara ini.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending