Connect with us

12 Provider Internet Beroperasi Tanpa Izin,Kadis PM-PTSP:Kita Akan Tindak Tegas

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Makassar, Andi Zulkifli Nanda menyebut ada 12 provider internet di Makassar. Semuanya tak mengantongi izin.

“Tidak ada izinnya,” kata Andi Zulkifli Nanda saat dikonfirmasi, Rabu (11/10/2023).

Ia mengatakan, beberapa provider internet itu sebelumnya mengantongi izin. Tapi kini sudah kadaluwarsa.

“Ada yang sudah kerjasama tapi inikan sudah habis kerjasamanya karena inikan paling habis lima tahun kerjasamanya paling lama,” ungkapnya.

Di antaranya, ada yang izinnya kadaluwarsa sejak dua tahun lalu. Tapi ada pula yang memang sejak awal tidak mengantongi izin.

“2021 (kadaluwarsanya) saya lihat . Bahkan ada sebenarnya yang tidak melapor dan belum kita temukan,” ujarnya.

Karenanya, ia mendorong para provider internet tersebut untuk mengurusi izin. Jika tidak, pihaknya akan melarang aktivitas provider tersebut.

“Tidak boleh lagi ada penambahan tiang, penambahan kabel, hentikan dulu sambil mengurus izinnya,” tegasnya.

Meski begitu, ia mengaku tidak punya kewenangan memberi tenggat waktu pada provider tersebut. Hingga kini, ada dua provider yang sementara mengurus izin. Padahal idealnya, kata dia, izin mesti ada sebelum mulai melakukan usahanya.

“Kami kan hanya pelayanan, kalau sifatnya untuk penindakan itu di Satpol-PP untuk dinas teknisnya itu ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pertanahan,” terangnya.

“Harusnya kalau memang sudah mati izinnya, harus pemberitahuan untuk memperpanjang izin. Kalaupun tidak mau dan tetap beroperasi, harusnya ada penertiban. Begitu,” tandasnya.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending