Connect with us

Atensi Laporan Jemaah Haji Pengguna Visa Ziarah,Kemenag Sulsel Usut Travel Asal Sidrap,Barru Dan Makassar

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Babak baru penggunaan visa ziarah dalam musim haji tahun 2024 ini kembali bergejolak setelah puluhan jemaah melaporkan travel yang memberangkatkan mereka dalam berhaji tidak sesuai dengan jalur administrasi yang sah dalam berhaji.

Sebanyak 41 jemaah haji di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel), melaporkan travel Al Hijrah Nurul Jannah terkait dugaan penipuan dengan modus haji furoda yang ternyata visa ziarah. Kantor Kemenag Sulsel.

“Laporan jemaah ke kantor Kemenag Sulsel memang ada dan kami pastikan untuk di atensi ketahapan pengusutan dan investigasi,yang pasti semua travel yang memberangkatkan jemaah haji tanpa PIHK dan menggunakan visa ziarah akan kami tindak,jelas Mohammad Tonang Kakanwil Kemenag Sulsel.

Tonang pun menjelaskan jika ada tiga kategori pelanggaran dalam penyelenggaraan haji, yakni administrasi, pelayanan, dan pidana. Khusus untuk pelanggaran administrasi dan pelayanan akan ditindaklanjuti oleh Kemenag RI, sementara 

Kalau administrasi dan pelayanan itu tugas kami. Tapi kewenangan Kemenag Sulsel hanya melakukan pengawasan, kalau ada pelanggaran itu kami limpahkan ke Dirjen Haji Kementerian Agama RI,” terangnya.

“Kalau pelanggarannya pidana, itu kami serahkan ke polisi,” lanjutnya.

Sebelumnya, 41 jemaah telah melaporkan travel Al Hijrah terkait dugaan penipuan visa haji ke Polres Barru pada Rabu (26/6). Para jemaah mengaku tertipu lantaran berangkat haji menggunakan visa ziarah bukan visa haji mujamalah atau haji furoda yang dijanjikan di awal.

“Kita melapor ke Polres karena kita tidak mau ada lagi korban berikutnya yang dilakukan oleh travel yang tidak bertanggungjawab,” kata salah satu korban, Syamsinar kepada wartawan, Jumat (28/6).

Selain travel asal kabupaten barru,Kemenag Sulsel  juga saat ini sedang mengusut travel asal sidrap dan makassar,modus yang digunakan sama yakni memberangkatkan jemaah dengan menggunakan visa ziarah.

Terendusnya penggunaan visa ziarah ini berawal saat sebanyak 203 jamaah asal sidrap tertahan di Jedda hingga waktu pelaksanaan wukuf.

Kemenag Sulsel menghimbau kepada keluarga jemaah yang merasa dirugikan atas penggunaan visa ziarah dalam berhaji agar berani melaporkan travel yang bersangkutan guna menghindari kejadian yang sama terjadi pada jemaah lainnya.

 

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending