Connect with us

Luwu Timur

Budiman Terima Penghargaan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Publik dari Ombudsman

Published

on

Kitasulsel–Makassar Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sulawesi Selatan memberikan penghargaan predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 kategori zona hijau kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Penghargaan ini diserahkan oleh Kepala Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sulsel, Indraza Marzuki Raiz yang diterima langsung Bupati Luwu Timur, H. Budiman, di Hotel Four Point by Sheraton, Makassar, Kamis (12/12/2024).

Perhelatan ini dihadiri DPRD Prov. Sulsel, para Pj. Bupati/Walikota se Sulsel, perwakilan Kapolda Sulsel, kepala Kanwil BPN Sulsel, para perwakilan pejabat Polrestabes se Sulsel, para jajaran Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sulsel serta para tamu undangan.

Sementara Bupati turut didampingi, Kadis Kominfo-SP Lutim, Alamsyah Perkesi dan Kabag Organisasi Sekdakab Lutim, Andi Asmah Sari.

BACA JUGA  Bupati Luwu Timur Tinjau Fasilitas Pendidikan dan Keagamaan di Towuti, Tegaskan Percepatan Perbaikan Sarana

Dalam kesempatan ini, H. Budiman mengapresiasi kerja keras Pemkab Lutim atas peraihan penganugerahan dalam ajang bergengsi ini.

“Kita patut bersyukur Bumi Batara Guru kita telah masuk dalam zona hijau, ini berkat kerjasama para stakeholder yang ada di Luwu Timur,” tutur H. Budiman.

Orang nomor satu di Luwu Timur ini berharap Luwu Timur kedepannya lebih meningkatkan lagi kepatuhan pelayanan publiknya.

“Kita tidak boleh puas dari hasil yang dicapai tahun ini. Saya harap, ini menjadi motivasi untuk kita semua bagaimana meningkatkan lagi kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik ke masyarakat agar nilai kita lebih tinggi dari sebelumnya,” pesan Budiman.

Sementara Kepala DMPTSP Provinsi Sulsel, Asrul Sani mengungkapkan, tujuan dari penganugerahan ini sebagai apresiasi kepada pemerintah daerah se Sulsel atas pencapaian yang telah diraih.

BACA JUGA  Bupati Irwan Tunjukkan Keteladanan Berbakti Lewat Ziarah ke Makam Orang Tua

“Mewakili Pj. Gubernur Sulsel, Saya mengucapkan selamat kepada penerima penganugerahan dan berharap yang zona kuning dapat termotivasi untuk bisa masuk dalam kategori zona hijau dan untuk zona hijau lebih giat lagi dalam meningkatkan kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas,” tandas Asrul Sani. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Potongan TBS Naik Jadi 4,5 Persen, Ketua Koperasi KIM: Petani Jangan Dijadikan Korban

Published

on

KITASULSEL—LUWU TIMUR – Kebijakan kenaikan potongan Tandan Buah Segar (TBS) yang diterapkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Teguh Wira Pratama (TWP) menuai sorotan keras dari kalangan petani sawit. Potongan yang sebelumnya berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen kini disebut telah meningkat menjadi 4,5 persen, sehingga dinilai semakin membebani petani.

Ketua Koperasi KIM, Mudatsir Musmian, secara tegas mengecam kebijakan tersebut karena dianggap tidak memiliki dasar yang jelas dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani sawit.

Menurut Mudatsir, pemerintah pusat saat ini tengah mendorong perbaikan tata niaga dan peningkatan pendapatan petani melalui berbagai kebijakan strategis. Namun, di saat harga sawit mulai menunjukkan perbaikan, justru muncul kebijakan kenaikan potongan yang dinilai merugikan petani.

BACA JUGA  Lewat HLM TP2DD, Pemkab Lutim Perkuat Digitalisasi dan Pastikan Manfaat Penghapusan Retribusi

“Kami sangat menyayangkan keputusan PKS PT TWP yang menaikkan potongan TBS hingga 4,5 persen. Sampai hari ini, pihak pabrik tidak pernah menyampaikan secara terbuka dasar perhitungan maupun landasan kebijakan tersebut kepada petani maupun mitra koperasi,” tegas Mudatsir, Selasa (10/6/2026).

Ia menjelaskan, selama ini potongan TBS yang diberlakukan masih berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen. Namun, kenaikan menjadi 4,5 persen dianggap tidak wajar karena tidak disertai transparansi dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kenaikan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan petani. Jangan sampai muncul anggapan bahwa kebijakan ini hanya akal-akalan untuk mengurangi harga yang diterima petani. Sebab, ketika harga sawit mulai membaik, justru potongan dinaikkan tanpa penjelasan yang jelas,” ujarnya.

BACA JUGA  Bupati Luwu Timur Tinjau Fasilitas Pendidikan dan Keagamaan di Towuti, Tegaskan Percepatan Perbaikan Sarana

Sebagai organisasi yang bermitra langsung dengan petani sawit, Koperasi KIM menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut dan meminta agar setiap perubahan yang berdampak terhadap pendapatan petani dilakukan secara terbuka serta berdasarkan aturan yang jelas.

Mudatsir menilai kenaikan potongan sebesar 4,5 persen akan berdampak langsung terhadap berkurangnya pendapatan petani. Kondisi ini dinilai semakin memberatkan karena petani saat ini juga menghadapi tingginya biaya produksi, mulai dari harga pupuk, biaya perawatan kebun, hingga biaya operasional panen.

“Kebijakan ini sangat merugikan petani. Jika memang ada alasan teknis atau regulasi yang menjadi dasar kenaikan potongan, maka pihak pabrik wajib menyampaikan secara terbuka kepada publik. Transparansi adalah hal yang sangat penting agar tidak menimbulkan kecurigaan dan keresahan di kalangan petani,” katanya.

BACA JUGA  TP PKK Sulsel Gelar Rakerda 2025, Bahas Sinkronisasi Program Lima Tahun ke Depan

Koperasi KIM juga mendesak manajemen PKS PT TWP untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum, metode perhitungan, serta alasan kenaikan potongan TBS tersebut. Selain itu, pihaknya meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap kebijakan yang dinilai berpotensi merugikan petani.

“Kami berharap ada perhatian dari pemerintah daerah dan instansi terkait agar hak-hak petani tetap terlindungi. Jangan sampai petani menjadi pihak yang selalu menanggung beban dari setiap kebijakan yang tidak transparan,” tutup Mudatsir.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PKS PT Teguh Wira Pratama (TWP) belum memberikan keterangan resmi terkait alasan kenaikan potongan TBS hingga 4,5 persen tersebut.

Continue Reading

Trending