Connect with us

Tipikor

PN Jaksel Kembali Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Status Tersangka TPPU dan Penahanan Tetap Sah

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Putusan tersebut membuat status tersangka Febrie dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta penahanannya tetap berlaku.

Putusan praperadilan jilid II itu dibacakan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).

“Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Richard saat membacakan amar putusan.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam permohonannya, Febrie mempersoalkan proses penetapan dirinya sebagai tersangka TPPU serta tindakan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Hakim Nilai Syarat Penetapan Tersangka Terpenuhi

Dalam pertimbangan putusan, hakim menilai penetapan tersangka dalam perkara TPPU memang berkaitan dengan keberadaan tindak pidana asal atau predicate crime.

BACA JUGA  KPK Tak Proses Etik Polisi Setya Budi Dias, Evaluasi Pengawasan Internal Jadi Sorotan

Namun, menurut hakim, unsur tersebut telah dicantumkan secara jelas oleh penyidik dalam perkara yang menjerat Febrie.

Selain itu, penyidik juga dinilai telah memiliki keterangan dan sedikitnya dua alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Termohon telah mempunyai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang mempunyai relevansi dengan dugaan tindak pidana asal, harta kekayaan, serta keterlibatan Pemohon,” ujar hakim.

Hakim juga menilai permintaan Febrie agar tindak pidana asal terlebih dahulu dibuktikan secara lengkap sebelum dirinya dapat ditetapkan sebagai tersangka telah melampaui batas persyaratan penetapan tersangka.

“Bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut, hakim berpendapat tindak pidana asal dalam perkara a quo telah disebut, sedangkan tuntutan Pemohon agar tindak pidana asal terlebih dulu dibuktikan secara lengkap telah melampaui syarat penetapan tersangka,” lanjut Richard.

BACA JUGA  Hukuman Mantan Konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief Diperberat Jadi 5 Tahun dalam Kasus Chromebook

Berawal dari Penggeledahan dan Penyitaan

Perkara yang menyeret Febrie bermula dari penggeledahan sejumlah lokasi yang dilakukan Polda Metro Jaya bersama Kortastipidkor pada awal Juli 2026.

Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, aparat menemukan uang tunai dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah serta emas sekitar 74 kilogram.

Febrie kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi. Penanganan perkara tersebut selanjutnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.

Dalam perkembangan penyidikan, Kejaksaan Agung kembali menetapkan Febrie sebagai tersangka, kali ini dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.

Febrie kemudian menjalani penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK).

Dua Kali Ajukan Praperadilan

Febrie tercatat mengajukan dua permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

BACA JUGA  Rektor Dicokok KPK, Unsoed Pastikan Kegiatan Akademik Tetap Berjalan Normal

Pada praperadilan pertama, ia mempersoalkan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi serta tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan aparat. Gugatan tersebut telah lebih dahulu ditolak oleh pengadilan.

Sementara dalam praperadilan jilid II, Febrie menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara TPPU sekaligus mempersoalkan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Dengan putusan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki pada Jumat (28/8/2026), permohonan tersebut kembali kandas.

Artinya, berdasarkan putusan praperadilan tersebut, penetapan Febrie sebagai tersangka TPPU dan tindakan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung dinyatakan tetap sah.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending