DPRD Makassar Gelar Paripurna, Bahas Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan dan Tatib Dewan
Kitasulsel–Makassar–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Makassar Menggelar 2 ( dua ) kali berturut turut Rapat Paripurna yang bertempat diruang badan anggaran. Kamis,19 Oktober 2023.
Rapat paripurna kedua belas masa persidangan pertama tahun sidang 2023/2024 dengan agenda acara pendapat akhir fraksi fraksi DPRD Kota Makassar terhadap Ranperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan (RIPPAR) Tahun 2023-2026.
Juru bicara masing – masing fraksi pada pandangan akhir Fraksi hari ini adalah Budi Astuti ( Fraksi Partai Gerindra ), Yeni Rahman,S.Si ( Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ), IR. Hj.Nurul Hidayat ( Fraksi Partai GolonganKarya ), Hj.Muliati, S.Sos,M.Si ( Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ), Irmawati Sila ( Fraksi Nurani Indonesia Bangkit ), H.M.Arifin DG.Kulle, SE ( Fraksi Partai Demokrat ), Hamzah Hamid, S.Sos,MM ( Fraksi Partai Amanat Nasional ), Supratman ( Fraksi Partai Nasdem ), Mesakh Raymond Rantepadang,SH ( Fraksi PDI-Perjuangan ).
Dari ke Sembilan juru bicara fraksi yang membacakan pandangan fraksinya menyatakan setuju dengan Ranperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan (RIPPAR) Tahun 2023-2026.
Rapat Paripurna Ketiga Belas Mada Persidangan Pertama Tahun Sidang 2023/2024 dilanjutkan dengan Rapat Paripurna pengambilan keputusan terhadap, Ranperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan (RIPPAR) Tahun 2023-2024.
Keputusan Ramperda tersebut dibacakan oleh Ari Ashari Ilham ( Ketua Pansus RIPPAR Tahun 2023-2026 ) dan Pengambilan Keputusan terhadap Peraturan DPRD Kota Makassar tentang perubahan kedua atas peraturan DPRD No.1 Tahun 2018 tentang TATA TERTIB.
Hasil keputusan tersebut dibacakan olah H.Irwan Djafar (Ketua Pansus TATIB DPRD Kota Makassar ) dengan kesimpulan dari hasil pembahasan terhadap rancangan peraturan DPRD Kota Makassar tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2019 diserahkan kepada Pimpinan DPRD Kota Makassar agar dapat ditetapkan menjadi Peraturan DPRD.(*).
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
4 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
4 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap









You must be logged in to post a comment Login