Connect with us

Rektor Unhas Kukuhkan Guru Besar Bidang Ilmu Nutrisi Ternak dan Bidang Ilmu Bahasa  

Published

on

Kitasulsel, Makassar—Universitas Hasanuddin kembali menyelenggarakan Rapat Paripurna Senat Akademik terbatas dalam rangka upacara Penerimaan Jabatan Profesor Bidang Ilmu Nutrisi Ternak dan Bidang Ilmu Bahasa.

Rapat berlangsung mulai pukul 09.00 Wita di Ruang Senat Akademik Unhas, Lantai 2 Gedung Rektorat, Kampus Tamalanrea, Makassar, yang juga disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Senat Akademik Unhas, Selasa (7/2).

Proses pengukuhan dihadiri oleh Rektor Unhas, Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc., Ketua, Sekretaris, dan Anggota Majelis Wali Amanat, Senat Akademik, Dewan Profesor, tamu undangan, serta keluarga besar dari profesor yang dikukuhkan.

Adapun dua profesor baru yang dikukuhkan adalah:

1. Prof. Dr. Ir. Asmuddin Natsir, M.Sc. Profesor dalam bidang Ilmu Nutrisi Ternak Fakultas Peternakan, yang dikukuhkan sebagai guru besar Unhas ke- 459.

2. Prof. Dr. Nurhayati, M.Hum. Profesor dalam bidang Ilmu Bahasa Fakultas Ilmu Budaya, yang dikukuhkan sebagai guru besar Unhas ke-460.

Pada kesempatan tersebut, masing-masing profesor yang dikukuhkan menyampaikan pidato penerimaannya.

*Prof. Dr. Ir. Asmuddin Natsir, M.Sc.*

Prof. Asmuddin menyampaikan pidato pengukuhannya yang berjudul “Optimalisasi Pemanfaatan Limbah Tanaman Pangan sebagai Pakan Sumber Serat untuk Ternak Ruminansia”.

Dijelaskan bahwa kebutuhan dasar manusia akan pangan, produk pangan hewani sebagai sumber protein wajib terpenuhi dalam rangka pembangunan manusia yang berkualitas. Tingkat pendapatan dan pendidikan masyarakat Indonesia yang semakin membaik telah mendorong kesadaran masyarakat tentang pentingnya mengkonsumsi pangan bergizi.

Lebih lanjut, Prof. Asmuddin menjelaskan bahwa secara alamiah, produksi ternak ruminansia termasuk ternak sapi sangat bergantung pada ketersediaan hijauan pakan yang yang cukup dan berkualitas serta tersedia sepanjang tahun. Akan tetapi, dengan semakin berkurangnya produksi hijauan yang bersumber dari lahan penggembalaan yang ada saat ini, sehingga alternatif sumber pakan bagi ternak ruminansia perlu jadi perhatian.

“Ternak ruminansia memiliki sistem pencernaan yang unik dan kompleks. Terdapat dua sistem yang bekerja secara simultan agar dapat hidup dan berproduksi, yakni sistem pada ternak itu sendiri atau ternak inang dan sistem rumen yang terdapat di dalam tubuh ternak inang yang menjadi ciri khas dan pembeda dari ternak non ruminansia, seperti ayam, itik, kucing dan lainnya,” jelas Prof. Asmuddin

Perlakuan biologi dalam pengolahan limbah pertanian sebagai pakan ternak menawarkan beberapa keuntungan, yaitu bebas atau sangat sedikit menggunakan bahan kimia dan memerlukan energi lebih sedikit. Salah satu jenis perlakuan yang telah diteliti adalah penggunaan exogenous fibrolytic enzymes, baik yang bersumber dari jamur ataupun bakteri.

*Prof. Dr. Nurhayati, M.Hum.*

Prof. Nurhayati menyampaikan pidato pengukuhannya berjudul “Penggunaan Bahasa di Media Sosial: Kajian Psikolinguistik”

Dijelaskan bahwa psikolinguistik adalah cabang linguistik, yaitu linguistik terapan yang merupakan penggabungan linguistik dan psikologi. Berdasarkan beberapa definisi oleh beberapa pakar, dapat disimpulkan bahwa psikolinguistik adalah ilmu bahasa yang mempelajari proses psikologis atau mental manusia dalam berbicara dan perwujudannya dapat dilihat melalui tindakan baik secara verbal dan nonverbal.

“Sehubungan dengan penggunaan bahasa di media sosial, kajian psikolinguistik ini dibahas karena maraknya postingan di media sosial seperti, facebook, twitter, instagram, youtube, dan tiktok yang memengaruhi psikologis atau mental pembaca. Postingan itu lebih banyak yang berupa kekerasan verbal, sindiran, ancaman, dihina, dan menderita psikisnya dan ada yang berujung menyakiti diri,” jelas Prof. Nurhayati.

Lebih lanjut, Prof. Nurhayati menjelaskan bahwa penggunaan emoji (bahasa gambar) juga dapat memengaruhi pikiran lewat tutur. Apalagi salah menggunakan emoji yang dipersiapkan untuk menyerang lawan. Penggunaan emoji tentu melalui proses psikologis penulisnya. Sehingga diharapkan warga net dapat menampilkan komunikasi lebih mendidik dan beretika dengan menggunakan bahasa yang santun, dan sapaan yang digunakan dapat disesuaikan dengan siapa yang menjadi mitra tuturnya.

Setelah penyampaian pidato pengukuhan, Rektor Unhas memberikan apresiasi dan ucapan selamat kepada kedua profesor baru Unhas yang telah resmi dikukuhkan.

Dalam sambutannya, Prof. JJ menuturkan bahwa proses pengukuhan guru besar ini adalah tradisi akademik yang sangat baik bagi peningkatan kualitas mutu pendidikan serta pemanfaatan bagi pemberian ilmu pengetahuan bagi sivitas akademika.

“Esensinya adalah sebagai momentum kita untuk saling bertukar pikiran, serta berbagi pengalaman dan pengetahuan dari interdisiplin. Kita sebagai manusia dituntut untuk terus mengembangkan ilmu pada berbagai dimensi. Sehingga prosesi Ini sangat penting dipahami untuk menjadi peningkatan ilmu pengetahuan bersama,” jelas Prof. JJ

Lebih lanjut, Prof. JJ berharap proses pengukuhan ini dapat menjadi motivasi bagi para dosen lainnya untuk mencapai gelar tertinggi akademik. Unhas membutuhkan para ahli pada berbagai bidang keilmuan, dan Unhas terus berkomitmen untuk menambah jumlah guru besar dan menjadi perguruan tinggi dengan jumlah profesor terbanyak.

“Dibutuhkan ilmu pengetahuan, disinilah tugas berat kita sebagai ilmuan dalam mendidik anak cucu kita sebagai generasi bangsa. Dibutuhkan produktivitas yang tinggi, tidak berhenti menjadi peneliti untuk memahami masalah guna memberikan solusi bagi aspek sosial masyarakat,” jelas Prof. JJ.

Kegiatan Rapat Paripurna Senat Akademik dalam rangka Upacara Penerimaan Jabatan Guru Besar Fakultas Pertanian dan Fakultas Kehutanan berlangsung lancar dan hikmat hingga pukul 11.30 Wita. (*).

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

Continue Reading

Trending