Connect with us

Politics

Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Lembaga survei kredibel berlabel nasional Indo Barometer Indonesia baru baru ini merilis hasil survei untuk Pilkada Luwu timur,lembaga survei yang pada pilpres lalu menempatkan Prabowo -Gibran di perolehan hasil survei 56% ini menemptakan IBAS -Puspa di posisi teratas dibanding petahana dan pasangan lainnya.

Indo barometer melakukan survei pada periode 8-17 September 2024,Hasil yang dirilis paslon 01 Isrullah Ahmad-Usman Sadik(16,1%) 02 Budiman -Akbar (30,3%) 03 IbasA-Puspa(42,3%) dan Tidak menjawab atau belum menentukan pilihan sebanyak 11,3%.

Hasil survei yang dirilis oleh Indo barometer tentu mengejutkan banyak pihak,mengingat beberapa pekan lalu lembaga survei Scrip Survei Indonesia(SSI) Juga Merilis hasil surveinya untuk Pilkada Luwu timur.

BACA JUGA  Seto-Rezki akan Kembalikan Pemilihan RT/RW Berbasis Wilayah

SSI dalam rilis hasil surveinya menempatkan pasangan Budiman-Andi Akbar Leluasa pada posisi teratas dengan perolehan 47,32 persen, kemudian Irwan Bahri Syam-Puspawati Husler sebesar 41,95 persen, serta duet Isrullah-Usman Sadik sebesar 2,93 persen. Adapun yang belum menentukan pilihan sebesar 7,80 persen.

Jika mengacu pada hasil dua lembaga survei ini maka kesimpulannya adalah survei elektabilitas pasangan petahana Budiman -Akbar tergerus oleh pasangan Isrullah Ahmad-Usman Sadik sementara IBAS -Puspa konsisten unggul dari paslon lainnya.

Diketahui bahwa dari 4 lembaga survei nasional dan 1 Lembaga survei lokal Sulsel,4 Lembaga Survei berlabel nasional selalu menempatkan Pasangan IBAS-Puspa di posisi teratas,semantara 1 lembaga survei lokal Sulsel menempatkan paslon petahana leding dari paslon lainnya.

BACA JUGA  PDI Perjuangan Sulsel Peringati Hari Lahir Pancasila
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Fraksi Gerindra Dukung RUU Perampasan Aset, Minta Perlindungan Hak Masyarakat Diperkuat

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Fraksi Partai Gerindra di Komisi III DPR RI menyatakan mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai upaya memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana. Namun, Gerindra mengingatkan agar regulasi tersebut tetap menjamin perlindungan hak asasi manusia dan tidak merugikan masyarakat yang tidak terbukti bersalah.

Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bimantoro Wiyono, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Menurut Bimantoro, Fraksi Gerindra mendukung penguatan instrumen hukum melalui RUU Perampasan Aset. Namun, pelaksanaannya harus tetap mengedepankan keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

BACA JUGA  Kampanye Akbar Seto-Rezki: Prabowo Titip Pesan Harus Menang di Makassar

“Kami dari Fraksi Gerindra sangat mendukung bagaimana penegakan hukum harus bisa dimaksimalkan. Dan juga kami pun ingin mengawal serta memastikan bahwa di saat jalannya penegakan hukum ini, hak asasi manusia itu tetap bisa, harus bisa berimbang, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” kata Bimantoro.

Ia menyoroti praktik penyitaan aset yang dilakukan sejak tahap awal proses hukum. Menurutnya, terdapat sejumlah kasus di mana aset telah disita karena diduga berkaitan dengan tindak pidana, namun setelah melalui proses persidangan justru dinyatakan tidak memiliki hubungan dengan perkara tersebut.

Bimantoro menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi pemilik aset maupun pihak lain yang bergantung pada aktivitas usaha tersebut.

“Terkadang ada beberapa kasus juga yang kita lihat bahwa setelah disita, ternyata aset ini tidak berkaitan. Berapa banyak kerugian ekonomi yang dihasilkan oleh penyitaan tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA  Indira Yusuf Ismail Terima Dukungan Puluhan Relawan Komunitas Kongkow untuk Pilwalkot Makassar 2024

Sebagai contoh, ia menyebut sebuah usaha seperti stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang disita karena diduga terkait tindak pidana. Jika proses hukum berlangsung hingga dua atau tiga tahun dan aset tersebut akhirnya dinyatakan tidak terkait perkara, maka usaha tersebut telah terhenti dan berdampak pada pekerja yang kehilangan mata pencaharian.

“Berarti pom bensin itu sudah harus ditutupkan, tidak bisa berjalan. Ada karyawan-karyawan yang harus dirumahkan di sana. Nah, tindakan ekonomi ini yang menurut saya bisa merugikan pihak-pihak yang memang pada akhirnya tidak terbukti,” jelasnya.

Karena itu, Bimantoro meminta agar RUU Perampasan Aset memuat mekanisme mitigasi risiko untuk melindungi masyarakat yang tidak terbukti melakukan tindak pidana, sehingga tidak mengalami kerugian akibat proses penyitaan.

BACA JUGA  PDI Perjuangan Sulsel Peringati Hari Lahir Pancasila

Ia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip proporsionalitas dan due process of law dalam setiap tahapan penegakan hukum. Menurutnya, kewenangan aparat penegak hukum harus diatur secara jelas dan ketat agar tidak membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

“Kami minta masukannya bagaimana memitigasi risikonya agar APH tidak bisa abuse of power di pasal ini,” tegas Bimantoro.

Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya memperkuat pemberantasan tindak pidana dan pemulihan aset negara, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang beritikad baik.

Continue Reading

Trending