Connect with us

Politics

Munafri dan Aliyah Ikuti Geladi Pelantikan Kepala Daerah di Monas

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Wali Kota Makassar bersama Wakil Wali Kota Makassar terpilih Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham mengikuti agenda gladi dan pengarahan sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan pelantikan resmi.

Keduanya berkumpul di Monumen Nasional (Monas) Jakarta pada Selasa (18/2/2024) pagi, bersama ratusan kepala daerah terpilih lainnya menjalani sejumlah latihan seperti baris-berbaris hingga latihan penghormatan yang dipimpin oleh Stafsus Mendagri Irjen Pol Herry Heryawan.

Munafri dan Aliyah terlihat hadir mengenakan pakaian kasual. Munafri mengenakan kaos hitam berkerah dengan celana hijau pinus. Sementara Aliyah dengan kaos putih, celana hitam dan jilbab hitam.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Makassar, Armin Paera menuturkan, pada pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar terpilih, Munafri dan Aliyah akan berada di deretan peleton 25 bersama sejumlah kepala daerah lainnya.

BACA JUGA  Usai Debat, Seto-Rezki Kembali Turun Blusukan Temui Warga Makassar

“Di peleton 25 itu Pak Munafri dan Ibu Aliyah juga bersama beberapa kepala daerah lainnya. Di antaranya itu ada Depok, Semarang, Manado, Palu, Parepare, Kendari, dan Gorontalo,” ucap Armin.

Sehari sebelumnya, Munafri dan Aliyah telah melakukan registrasi dan pemeriksaan kesehatan di Kantor Kementerian Dalam Negeri. Keduanya dinyatakan sehat untuk menjalani pelantikan dan pembekalan di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah selama 8 hari, terhitung mulai 21 hingga 28 Februari 2025.

“Hasilnya Alhamdulillah, walaupun di atas rata-rata sedikit,” ucap Munafri, kemarin.

Munafri mengaku bahwa tim medis juga memberikan beberapa saran untuk menjaga kondisi kesehatannya selama proses menjelang pelantikan dan pembekalan. Salah satu saran utama adalah menjaga kebugaran fisik.

BACA JUGA  Wujud Kepedulian ke Anggota, Ketua Tim INinnawa Tegaskan Tak Ada Ajakan Memilih

“Jaga kesehatan, apalagi dalam proses pelantikan kemungkinan waktu berdiri itu akan lebih lama, jadi pesannya tolong dijaga (kesehatannya),” pungkasnya.

Berdasarkan jadwal acara, prosesi pelantikan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 20 Februari 2025, pukul 10.00 WIB di Istana Negara.

Sebelum pelantikan, para kepala daerah akan berkumpul terlebih dahulu di halaman depan Monumen Nasional. Setelah itu, mereka akan memasuki area Istana dengan berbaris, diiringi penampilan Drum Band Gita Praja IPDN.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Fraksi Gerindra Dukung RUU Perampasan Aset, Minta Perlindungan Hak Masyarakat Diperkuat

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Fraksi Partai Gerindra di Komisi III DPR RI menyatakan mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai upaya memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana. Namun, Gerindra mengingatkan agar regulasi tersebut tetap menjamin perlindungan hak asasi manusia dan tidak merugikan masyarakat yang tidak terbukti bersalah.

Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bimantoro Wiyono, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Menurut Bimantoro, Fraksi Gerindra mendukung penguatan instrumen hukum melalui RUU Perampasan Aset. Namun, pelaksanaannya harus tetap mengedepankan keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

BACA JUGA  Program Ganjil Genap Seto-Rezki Bawa Berkah bagi Ojol dan Transportasi Umum di Makassar

“Kami dari Fraksi Gerindra sangat mendukung bagaimana penegakan hukum harus bisa dimaksimalkan. Dan juga kami pun ingin mengawal serta memastikan bahwa di saat jalannya penegakan hukum ini, hak asasi manusia itu tetap bisa, harus bisa berimbang, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” kata Bimantoro.

Ia menyoroti praktik penyitaan aset yang dilakukan sejak tahap awal proses hukum. Menurutnya, terdapat sejumlah kasus di mana aset telah disita karena diduga berkaitan dengan tindak pidana, namun setelah melalui proses persidangan justru dinyatakan tidak memiliki hubungan dengan perkara tersebut.

Bimantoro menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi pemilik aset maupun pihak lain yang bergantung pada aktivitas usaha tersebut.

“Terkadang ada beberapa kasus juga yang kita lihat bahwa setelah disita, ternyata aset ini tidak berkaitan. Berapa banyak kerugian ekonomi yang dihasilkan oleh penyitaan tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA  Usai Debat, Seto-Rezki Kembali Turun Blusukan Temui Warga Makassar

Sebagai contoh, ia menyebut sebuah usaha seperti stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang disita karena diduga terkait tindak pidana. Jika proses hukum berlangsung hingga dua atau tiga tahun dan aset tersebut akhirnya dinyatakan tidak terkait perkara, maka usaha tersebut telah terhenti dan berdampak pada pekerja yang kehilangan mata pencaharian.

“Berarti pom bensin itu sudah harus ditutupkan, tidak bisa berjalan. Ada karyawan-karyawan yang harus dirumahkan di sana. Nah, tindakan ekonomi ini yang menurut saya bisa merugikan pihak-pihak yang memang pada akhirnya tidak terbukti,” jelasnya.

Karena itu, Bimantoro meminta agar RUU Perampasan Aset memuat mekanisme mitigasi risiko untuk melindungi masyarakat yang tidak terbukti melakukan tindak pidana, sehingga tidak mengalami kerugian akibat proses penyitaan.

BACA JUGA  Calon Wakil Berpengalaman di Dunia Pendidikan, Amri Arsyid Kampanye AMAN Pendidikan di Ballaparang

Ia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip proporsionalitas dan due process of law dalam setiap tahapan penegakan hukum. Menurutnya, kewenangan aparat penegak hukum harus diatur secara jelas dan ketat agar tidak membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

“Kami minta masukannya bagaimana memitigasi risikonya agar APH tidak bisa abuse of power di pasal ini,” tegas Bimantoro.

Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya memperkuat pemberantasan tindak pidana dan pemulihan aset negara, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang beritikad baik.

Continue Reading

Trending