Politics
Kaget dan Kagum, Kaesang Pangarep Disambut Meriah Kader PSI di Makassar
KITASULSEL—MAKASSAR – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, resmi tiba di Kota Makassar untuk menghadiri rangkaian kegiatan nasional PSI, mulai dari pelantikan pengurus, Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil), hingga Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PSI 2026.
Kaesang mendarat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Selasa (27/1/2026), sekitar pukul 13.00 Wita, dan langsung disambut jajaran pengurus DPW PSI Sulawesi Selatan.
Ketua DPW PSI Sulsel, Muammar Gandi Rusdi, mengungkapkan Kaesang terlihat kagum sekaligus terkejut dengan antusiasme kader dan simpatisan PSI di Sulsel. Sepanjang perjalanan dari bandara menuju Hotel Claro Makassar, ratusan mobil berbalut branding PSI, lengkap dengan atribut dan kaus PSI Sulsel, tampak beriringan mengawal kedatangan Ketua Umum.
“Kaesang sampai bilang, ‘Wah, luar biasa Sulsel’. Bahkan beliau cukup kaget karena sambutannya begitu meriah,” ujar Muammar Gandi Rusdi, menirukan ucapan Kaesang.
Menariknya, Kaesang Pangarep dan Muammar Gandi Rusdi berada dalam satu mobil yang sama selama perjalanan dari bandara menuju hotel, menyusuri jalan-jalan utama Kota Makassar yang dipenuhi konvoi kendaraan simpatisan PSI.
Menurut Gandi, antusiasme tersebut murni lahir dari semangat dan inisiatif kader serta masyarakat. Ia menyebut pihaknya bahkan tidak mampu membendung gelombang dukungan yang datang secara sukarela.
“Kami tidak bisa menahan animo masyarakat. Saking antusiasnya menyambut pelantikan, Rakorwil, dan Rakernas, banyak warga secara sukarela melakukan branding mobil dan sudah berkumpul di Makassar sejak hari ini,” jelasnya.
Turut menyambut Kaesang di bandara antara lain Ketua Harian PSI Sulsel Rahmansyah, Wakil Ketua Syamsir dan Mustaqim Musma, Ketua DPD PSI Kota Makassar Sukarno Lallo, serta Ketua DPD PSI Gowa Muhammad Farhan.
Setibanya di Hotel Claro Makassar, Kaesang kembali disambut jajaran pengurus wilayah, di antaranya Sekretaris PSI Sulsel Indira Mulyasari dan Ketua OKK PSI Sulsel Andi Ikhsan Hamid.
“Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep sudah tiba dan langsung beristirahat di Hotel Claro setelah perjalanan dari bandara,” kata Indira Mulyasari.
Rakernas PSI 2026 dijadwalkan berlangsung pada 29 Januari 2026. Sehari sebelumnya, Kaesang Pangarep akan melantik pengurus PSI Sulawesi Selatan yang dilanjutkan dengan pelaksanaan Rakorwil di Hotel Claro Makassar, Rabu (28/1/2026).
Jelang Rakernas, pemandangan Kota Makassar tampak berbeda. Ribuan bendera, baliho, dan spanduk PSI menghiasi jalan protokol hingga sudut-sudut strategis kota, seolah “mengepung” Makassar dan menegaskan kesiapan PSI Sulsel menjadi tuan rumah agenda nasional partai berlambang bunga mawar tersebut.
Makassar pun menjadi saksi semangat konsolidasi PSI dalam memperkuat barisan dan merumuskan arah perjuangan partai ke depan.
NEWS
Fraksi Gerindra Dukung RUU Perampasan Aset, Minta Perlindungan Hak Masyarakat Diperkuat
Kitasulsel–JAKARTA – Fraksi Partai Gerindra di Komisi III DPR RI menyatakan mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai upaya memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana. Namun, Gerindra mengingatkan agar regulasi tersebut tetap menjamin perlindungan hak asasi manusia dan tidak merugikan masyarakat yang tidak terbukti bersalah.
Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bimantoro Wiyono, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Menurut Bimantoro, Fraksi Gerindra mendukung penguatan instrumen hukum melalui RUU Perampasan Aset. Namun, pelaksanaannya harus tetap mengedepankan keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
“Kami dari Fraksi Gerindra sangat mendukung bagaimana penegakan hukum harus bisa dimaksimalkan. Dan juga kami pun ingin mengawal serta memastikan bahwa di saat jalannya penegakan hukum ini, hak asasi manusia itu tetap bisa, harus bisa berimbang, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” kata Bimantoro.
Ia menyoroti praktik penyitaan aset yang dilakukan sejak tahap awal proses hukum. Menurutnya, terdapat sejumlah kasus di mana aset telah disita karena diduga berkaitan dengan tindak pidana, namun setelah melalui proses persidangan justru dinyatakan tidak memiliki hubungan dengan perkara tersebut.
Bimantoro menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi pemilik aset maupun pihak lain yang bergantung pada aktivitas usaha tersebut.
“Terkadang ada beberapa kasus juga yang kita lihat bahwa setelah disita, ternyata aset ini tidak berkaitan. Berapa banyak kerugian ekonomi yang dihasilkan oleh penyitaan tersebut,” ujarnya.
Sebagai contoh, ia menyebut sebuah usaha seperti stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang disita karena diduga terkait tindak pidana. Jika proses hukum berlangsung hingga dua atau tiga tahun dan aset tersebut akhirnya dinyatakan tidak terkait perkara, maka usaha tersebut telah terhenti dan berdampak pada pekerja yang kehilangan mata pencaharian.
“Berarti pom bensin itu sudah harus ditutupkan, tidak bisa berjalan. Ada karyawan-karyawan yang harus dirumahkan di sana. Nah, tindakan ekonomi ini yang menurut saya bisa merugikan pihak-pihak yang memang pada akhirnya tidak terbukti,” jelasnya.
Karena itu, Bimantoro meminta agar RUU Perampasan Aset memuat mekanisme mitigasi risiko untuk melindungi masyarakat yang tidak terbukti melakukan tindak pidana, sehingga tidak mengalami kerugian akibat proses penyitaan.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip proporsionalitas dan due process of law dalam setiap tahapan penegakan hukum. Menurutnya, kewenangan aparat penegak hukum harus diatur secara jelas dan ketat agar tidak membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
“Kami minta masukannya bagaimana memitigasi risikonya agar APH tidak bisa abuse of power di pasal ini,” tegas Bimantoro.
Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya memperkuat pemberantasan tindak pidana dan pemulihan aset negara, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang beritikad baik.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login