Politics
Konsolidasi NasDem Sulsel, Perkuat Sinergi Legislatif dan Eksekutif Menyambut Tantangan Politik 2025
Kitasulsel–MAKASSAR Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sulawesi Selatan menggelar rapat konsolidasi dan pendidikan politik, berlangsung di Hotel Four Points by Sheraton Makassar, pada Sabtu (8/2/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat dukungan dan kerja sama antara kader partai di seluruh Sulawesi Selatan, serta untuk mempersiapkan langkah-langkah strategis menyambut tantangan politik mendatang.
Rapat konsolidasi ini dihadiri oleh Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan, anggota Fraksi NasDem di DPRD Kabupaten/Kota, serta tokoh-tokoh penting dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) NasDem.
Beberapa tokoh dari DPP yang hadir adalah Wasekjen DPP Pemenangan Pemilu, Sondang Tampubolon, dan Tim Kebendaharaan DPP NasDem, Lena J. Susilo.
Sekrataris DPW NasDem Sulsel, Syaharuddin Alrif mengatakan bahwa, pertemuan ini memperkuat silaturahmi kader kedepannya dan menginat perjuangan dari 5 tahun yang lalu
Di mana kata Bupati Sidrap terpilih itu, Lerjuangan partai NasDem Sulsel mulai dari 2014 lalu yang saat itu kursi kita masih 57 di kabulaten/kota, di periode 2019 kursi kita naik menjadi 78.
“Kegiatan ini sangat penting apalagi ini agenda pertama usai Pilkada serentak. Kita semua harus kompak menghadapi tantangan Politik 2025,” kata Syahar.
Ditambahkan, Ketua Fraksi NasDem Sulsel, Muhammad Sadar, mengungkapkan pencapaian besar partai NasDem pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2025 di Sulsel .
“Hari ini Partai NasDem Sulsel, yang dipimpin oleh Rusdi Masse (RMS), telah membuat sejarah. NasDem berhasil mendudukkan kadernya sebagai ketua DPRD di sepuluh kabupaten/kota dan sembilan wakil ketua,” kata Sadar.
“Selain itu, NasDem juga memperoleh 17 kursi di DPRD Sulsel dan berhasil menempatkan kadernya sebagai Ketua DPRD Sulsel, mengalahkan Golkar yang selama ini dominan,” tambahnya.
Rapat konsolidasi ini juga mengeluarkan beberapa instruksi strategis untuk memperkuat peran Partai NasDem dalam pemerintahan dan politik lokal.
“Pertama, Diminta kepada seluruh Fraksi NasDem Sulsel agar dapat mensupport program kerja Gubernur dan wakil Gubernur terpilih periode 2025-2030,” terang Sadar.
Hal ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pemerintahan dan sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif, sehingga program-program pembangunan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Sulawesi Selatan.
“Kedua, kami minta juga kepada seluruh fraksi NasDem yang ada di Kabupaten dan Kota untuk dapat mensuppor kepada seluruh Kader Nasdem yg terpilih menjadi Bupati dan wakil Buoati atau Wali Kota dan wakil Wali Kota,” tuturnya.
“Sehingga pada pemilihan legislatif yang akan datang Partai Nasdem Sulsel Baik Propinsi maupun kabupaten kota kembali meraih suara terbanyak,” tutup Bendahara DPW NasDem Sulsel ini. (*)
NEWS
Fraksi Gerindra Dukung RUU Perampasan Aset, Minta Perlindungan Hak Masyarakat Diperkuat
Kitasulsel–JAKARTA – Fraksi Partai Gerindra di Komisi III DPR RI menyatakan mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai upaya memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana. Namun, Gerindra mengingatkan agar regulasi tersebut tetap menjamin perlindungan hak asasi manusia dan tidak merugikan masyarakat yang tidak terbukti bersalah.
Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bimantoro Wiyono, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Menurut Bimantoro, Fraksi Gerindra mendukung penguatan instrumen hukum melalui RUU Perampasan Aset. Namun, pelaksanaannya harus tetap mengedepankan keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
“Kami dari Fraksi Gerindra sangat mendukung bagaimana penegakan hukum harus bisa dimaksimalkan. Dan juga kami pun ingin mengawal serta memastikan bahwa di saat jalannya penegakan hukum ini, hak asasi manusia itu tetap bisa, harus bisa berimbang, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” kata Bimantoro.
Ia menyoroti praktik penyitaan aset yang dilakukan sejak tahap awal proses hukum. Menurutnya, terdapat sejumlah kasus di mana aset telah disita karena diduga berkaitan dengan tindak pidana, namun setelah melalui proses persidangan justru dinyatakan tidak memiliki hubungan dengan perkara tersebut.
Bimantoro menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi pemilik aset maupun pihak lain yang bergantung pada aktivitas usaha tersebut.
“Terkadang ada beberapa kasus juga yang kita lihat bahwa setelah disita, ternyata aset ini tidak berkaitan. Berapa banyak kerugian ekonomi yang dihasilkan oleh penyitaan tersebut,” ujarnya.
Sebagai contoh, ia menyebut sebuah usaha seperti stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang disita karena diduga terkait tindak pidana. Jika proses hukum berlangsung hingga dua atau tiga tahun dan aset tersebut akhirnya dinyatakan tidak terkait perkara, maka usaha tersebut telah terhenti dan berdampak pada pekerja yang kehilangan mata pencaharian.
“Berarti pom bensin itu sudah harus ditutupkan, tidak bisa berjalan. Ada karyawan-karyawan yang harus dirumahkan di sana. Nah, tindakan ekonomi ini yang menurut saya bisa merugikan pihak-pihak yang memang pada akhirnya tidak terbukti,” jelasnya.
Karena itu, Bimantoro meminta agar RUU Perampasan Aset memuat mekanisme mitigasi risiko untuk melindungi masyarakat yang tidak terbukti melakukan tindak pidana, sehingga tidak mengalami kerugian akibat proses penyitaan.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip proporsionalitas dan due process of law dalam setiap tahapan penegakan hukum. Menurutnya, kewenangan aparat penegak hukum harus diatur secara jelas dan ketat agar tidak membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
“Kami minta masukannya bagaimana memitigasi risikonya agar APH tidak bisa abuse of power di pasal ini,” tegas Bimantoro.
Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya memperkuat pemberantasan tindak pidana dan pemulihan aset negara, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang beritikad baik.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login