Connect with us

Sulsel Surplus Terbesar Nasional,Pupuk Dan Bibit Jadi Masalah Serius

Published

on

Kitasulsel—-Makassar—Sulawesi Selatan menjadi penyumbang beras nasional terbesar alias surplus tertinggi nasional. Sementara DKI dan Jawa Barat terendah secara nasional.

Hal ini terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Nagara Institute, lembaga kajian politik dan pemerintahan berbasis di Jakarta dengan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.

Akbar Faizal, Direktur Eksekutif Nagara Institute, pada narasi pembukanya memgungkapkan, pentingnya ketahanan pangan bagi negara dengan penduduk sebesar Indonesia.

“Kami mengambil inisiatif untuk meneliti pangan berikut problem yang dihadapi terutama oleh situasi rentannya dunia pangan menghadapi guncangan yang secara langsung maupun tak langsung berdampak pada kehidupan kebangsaan, termasuk dunia politik kita, ” ungkap Akbar.

Kerap terjadi Pemerintah tampak gamang dalam pengelolaan kepastian informasi tentang pangan. Akibatnya,angka dan data yang berbeda tersaji ke publik dan membingungkan masyarakat.

Keputusan Presiden membentuk badan baru yang khusus bertanggungjawab tentang pangan adalah langkah tepat. Kewenangan besar yang diberikan kepada Badan B
Pangan Nasional diharapkan menghentikan polemik tidak perlu tentang pangan sebab potensial mengguncang emosi publik.

Arief Prasetyo Adi, Kepala Badan Pangan Nasional, yang hadir langsung di Makassar khusus untuk acara ini memaparkan secara detil apa saja problem berikut langkah-langkah yang dilakukan badan baru ini. Meski baru berusia aetahun dengan anggaran hanya Rp 103 Miliar, Badan Pangan Nasional berhasil memetakan problem berikut beberapa terobososan di berbagai lini tugas. Salah satunya, menggandeng investor mengatasi problem distribusi dengan pembangunan pelabuhan khusus kerjasama Pemda NTB.

“75% produksi padi nasional atau sebesar 41,65 juta ton GKG atau sebesar 23,74 ton beras ini disumbangkan oleh tujuh provinsi dengan produksi padi tertinggi. Yakni Jatim, Jabar, Jateng, Sulsel, Sumsel, Lampung, dan Sumut,” ungkap Arief Prasetyo.

Ditambahkannya, walaupun ketujuh propinsi ini memiliki angka produksi yang tinggi, tetapi beberapa pmasih mengalami defisit beras karena memenuhi kebutuhan sendiri. Sementara untuk Sulawesi Selatan menjadi provinsi dengan surplus paling tinggi,” tuturnya.

Kepada para peserta FGD yang beeasal dari para pengambil kebijakan tingkat provinsi daerah serta komunitas pertanian seperti HKTI, asosiasi pedagang besar, Kelompok Tani Pemuda, hingga Bulog dan Biro Pusat Statistik (BPS) Arief menjabarkan perhitungan surplus/defisit produksi beras nasional hingga triwulan I tahun 2023.

“Berdasarkan data KSA BPS amatan Desember 2022 proyeksi produksi beras pada bulan Desember 2022 sebesar 1,14 juta ton, Januari 2023 mencapai 1,51 juta ton, dan Februari 2023 mencapai 3,25 juta ton,” jelasnya.

Sebelumnya, peneliti senior Nagara Institute, Uka Adi Karya yang juga dosen dan peneliti Universitas Indonesia menggambarkan situasi pangan yang terjadi di sektor Pertanian dan Pangan di Indonesia.

“Ada banyak problem yang menbutuhkan jawaban yang komprehensif yang diharapkan muncur dari FGD dan riset Nagara Institute ini yakni disparitas harga antar waktu, disparitas produksi antar wilayah, urbanisasi, alih fungsi lahan, kesejahteraan petani, degradasi kualitas tanah, produksi terpengaruh spesialisasi kebutuhan ekspor, dan konsumsi produk pangan impor yang meningkat,” ungkap Uka Adi Karya.

Muncul banyak gugatan dan argumen dari para peserta. Mulai dari isi UU Ketahanan pangan yang hanya tercakup pada tiga pilar. “Harusnya empat pilar yang semestinya dimediasi dalam UU ini yakni tentang sustainable sesuai hasil konferensi di Jeju, Korea Selatan,” kata Prof Ambo Ala, ahli pangan senior Unhas.

Keluhan datang dari Ketua HKTI Sulsel yang juga wakil bupati Soppeng, Lutfi Halide, yang menyebut pendapatan petani rata-rata dengan situasi yang ada hanya Rp 65 ribu/hari yang membuat masyarakat malas kembali ke pertanian khususnya generasi muda. Keluhan yg sama datang dari Ketua Pemuda Tani Sulsel Rahmat Samito.

Namun pupuk dan ketersediaan bibit menjadi problem paling serius dari para peserta. Mulai dari keterlambatan kehadiran pupuk, harga hingga risiko pada lingkungan secara lamban tapi pasti. “Kami bersyukur telah hadir pupuk super nano yang meningkatkan kapasitas produksi namun harganya masih tinggi,” ungkap Rahman, asisten pembangunan Kab Pinrang. Dalam hitungan Politani Pertanian Unhas, dibutuhkan 250 kg/Ha pupuk. Sementara saat ini, rata-rata masih pada angka 150 kg/Ha.

Acara yang berlangsung di Ruang Rapat A Gedung Rektorat, Kampus Unhas, Kota Makassar, ini juga dihadiri Ketua DPRD Sulsel dan para pejabat otoritas pangan Sulsel lainnya.

FGD ini adalah putaran kedua rangkaian kegiatan Nagara Institute setelah sebelumnya dilaksanakan di Bandung dan berikutnya di Palembang dan Jakarta. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

PEMKOT MAKASSAR TEGASKAN PEMBENAHAN TPA ANTANG SESUAI ATURAN DAN MEKANISME RESMI

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menegaskan seluruh kegiatan pembenahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang dilaksanakan melalui mekanisme resmi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait penggunaan material tanah urug dalam pekerjaan pembenahan kawasan TPA Antang.

Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Muhammad Amin, selaku leading sector pengadaan material tanah urug menjelaskan bahwa pekerjaan yang saat ini berlangsung merupakan bagian dari proses pembenahan TPA menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan.

“Pembenahan yang kami lakukan lewat izin dokumen resmi, sehingga penimbunan sampah menggunakan tanah urug atau yang dikenal dalam sistem pengelolaan persampahan sebagai cover soil,” ujarnya, Senin (8/6/2026).

Menurut Amin, seluruh tahapan pekerjaan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan teknis di lapangan dan mengacu pada regulasi yang berlaku tanpa adanya campur tangan pihak tertentu.

“Seluruh proses pembenahan TPA Antang kami laksanakan berdasarkan kebutuhan teknis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menerangkan, langkah penataan dilakukan menyusul meningkatnya volume sampah yang masuk ke TPA Antang sehingga menyebabkan timbunan sampah menggunung.

Karena itu, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas PU melakukan pembenahan tidak hanya untuk memperbaiki akses jalan dan operasional kendaraan pengangkut sampah, tetapi juga menata kembali area penimbunan melalui metode penutupan sampah menggunakan tanah urug atau cover soil.

Metode tersebut merupakan prosedur standar dalam pengelolaan tempat pemrosesan akhir modern karena berfungsi mengurangi bau, mencegah berkembangnya vektor penyakit, serta meminimalkan dampak pencemaran lingkungan.

“Melalui proses pembenahan ini, timbunan sampah yang selama ini dikelola dengan metode terbuka mulai kami benahi dan tata sesuai standar pengelolaan lingkungan,” ungkap Amin.

Ia menambahkan, pembenahan tersebut merupakan bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah Kota Makassar dari metode open dumping menuju sanitary landfill maupun controlled landfill.

“Artinya, pemrosesan akhir di TPA sampah yang menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka mulai kami benahi untuk beralih ke sanitary landfill. Ini yang kami benahi sekarang,” sambungnya.

Amin menjelaskan, sampah lama yang masuk ke area TPA ditempatkan pada zona tertentu, kemudian diratakan dan dipadatkan menggunakan alat berat sebelum ditutup secara berkala dengan lapisan tanah urug.

Proses tersebut bertujuan mengurangi bau tidak sedap, menekan potensi penyebaran penyakit, serta meminimalkan dampak pencemaran terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Fokusnya bagaimana sampah di TPA dari open dumping beralih ke sanitary landfill. Salah satu metodenya adalah sampah harus ditutup menggunakan tanah urug,” tuturnya.

Ia juga memastikan proses pengadaan material dilakukan sesuai aturan melalui sistem e-katalog dan seluruh material berasal dari tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berlaku.

“Proses pengadaan tanah urug kami lakukan sesuai peraturan melalui e-katalog dan material berasal dari tambang yang memiliki IUP yang masih berlaku,” lanjut Amin.

Menurutnya, langkah penataan dan pembenahan TPA Antang merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan yang lebih modern, sehat, dan berkelanjutan.

Kawasan yang selama puluhan tahun dikenal sebagai pusat pembuangan sampah dengan berbagai persoalan lingkungan seperti bau tidak sedap, tumpukan sampah, serta minimnya nilai estetika, kini mulai diarahkan menjadi kawasan yang lebih tertata dan memiliki nilai tambah bagi masyarakat.

Pemerintah Kota Makassar juga mendorong perubahan paradigma pengelolaan sampah yang tidak hanya berfokus pada fungsi TPA sebagai lokasi pemrosesan akhir, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial melalui pengembangan ekonomi sirkular.

Berbagai program penataan infrastruktur, perbaikan akses, penguatan sistem pengelolaan sampah, hingga penghijauan kawasan terus dilakukan agar TPA Antang menjadi kawasan yang lebih representatif, aman, dan ramah lingkungan.

Transformasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan wajah baru TPA Antang yang selama ini identik dengan bau menyengat dan kesan kumuh menjadi kawasan yang lebih estetis serta memiliki nilai ekonomis bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Amin menegaskan material tanah urug yang digunakan saat ini bukan untuk menutup lahan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), melainkan khusus mendukung proses pembenahan TPA Antang menuju sistem pengelolaan yang lebih baik.

“Untuk menuju sistem controlled landfill, timbunan sampah harus ditutup menggunakan tanah urug. Ini merupakan salah satu persyaratan teknis agar pengelolaan sampah menjadi lebih baik dan sesuai standar lingkungan,” katanya.

Sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik, Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh material tanah urug yang digunakan berasal dari lokasi pertambangan berizin resmi dan masih berlaku.

Muhammad Amin menyebutkan sumber material tanah urug berasal dari tiga perusahaan yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), yakni PT Tamangapa Raya Permai di Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, CV Rare Jaya Mandiri di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, serta CV Sanusi Karsa Tama Bangunan yang beroperasi di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.

Di akhir penjelasannya, Amin menegaskan Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh proses pengadaan material maupun pelaksanaan pekerjaan dilakukan sesuai prosedur dengan mengedepankan prinsip transparansi.

“Karena itu, penjelasan ini kami sampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang terkait penggunaan tanah urug di TPA Antang,” tutupnya.

Continue Reading

Trending