Connect with us

Pertarungan Para Jagoan Di Dapil 1 Luwu Timur,Saparuddin”Sang Kuda Hitam”Siap Beri Kejutan

Published

on

Kitasulsel—LuwuTimur—Konstalasi Politik jelang pileg 2024 di Luwu timur berubah drastis,hal tersebut menyusul keluarnya putusan resmi KPU tentang perubahan wilayah pemilihan beberapa dapil,yang paling mencolok yakni berubahnya wilayah pilih dapil 1 Luwu timur dari semula menyasar Malili-Angkona menjadi Malili-Wasuponda.

Perubahan dapil ini secara langsung berdampak terhadap para caleg dalam mematangkan strategi pemenangan,baik secara tim maupun menguatan rumpun di akar rumput.

Pengamat politik dan strategi pemenangan Muhammad Fadli Noor mengatakan bahwa perubahan dapil sangat berpengaruh terhadap  elektabilitas seorang caleg.

“Bicara dapil dan caleg ini tidak bisa dipisahkan,seorang caleg memilih dapil tempatnya bertarung pasti sudah memiliki catatan dan histori tersendiri,jadi jika kondisinya ada perubahan dapil seperti yang terjadi di lutim ini,itu berarti mau atau tidak mau caleg juga harus merubah strategi pemenangan,terangnya.

Merunut dari Pilcaleg yang lalu,Malili dan Wasuponda yang kini masuk dalam dapil 1 dihuni oleh para petarung handal,sebut saja para incumben  jagoan Nasdem,Golkar dan PDI Perjuangan yang pada pileg tahun 2024 ini akan salin berhadap hadapan.

Keberadaan para jagoan dapil ini tentu tidak bisa berleha leha dengan apa yang dimiliki saat ini,mengingat beberapa petarung handal lainnya sudah memproklamirkan diri untuk maju pada pileg mendatang,salah satunya adalah tokoh muda yang identik dengan jargon pemuda pesisir Saparuddin.

Nama Saparuddin tentu tidak asing lagi bagi dunia politik Luwu timur,pria kelahiran lampia ini dikenal sebagai pemuda yang lantang berjuang atas nama restorasi pada Pilkada tahun lalu,didukung oleh partai,rumpun keluarga hingga akar rumput yang solid Saparuddin bisa menjadi kuda hitam yang mampu menghadirkan mimpi buruk bagi para monster di dapil 1 ini.

“Tekat kami sudah bulat untuk berjuang bersama dan memenangkan saudara kami Saparuddin,bertarung dengan siapapun kami siap kerna kami bertarung dan berjuang atas nama perubahan,soal akan Head tO Head dengan para incumben,menurut kami itu sebuah petik penyemangat tersendiri bagi kami dan tim untuk berjuang lebih solid,intinya ada pada hati nurani rakyat yang inginkan perubahan,tegas pentolan relawan Saparuddin yang tergabung dalam cammidu Community. 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending