Connect with us

Perda Inovasi Daerah Disosialisasikan, Perkuat Sistem Inovasi di Kabupaten Sidrap

Published

on

Kitasulsel, Sidrap — Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), mengadakan Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Inovasi Daerah, Kamis (23/2/2023).

Sosialisasi dirangkaikan FGD penyusunanan Perbup Inovasi Daerah, berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan, Kantor Bupati Sidrap, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu.

Asisten Ekonomi Pembangunan, Siara Barang, SH. M.Si., mewakili Bupati Sidrap membuka kegiatan. Dalam sambutannya ia berharap, perda tersebut menjadi cikal bakal penguatan sistem inovasi daerah di Kabupaten Sidrap.

Lebih jauh dikatakannya, merujuk PP 38 Tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah, didefinisikan bahwa inovasi merupakan bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Tujuannya untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah,” terang Siara Barang.

Kepala Bappelitbangda Sidrap, Drs. Andi Muhammad Arsjad, M.Si., mengungkap, berdasarkan Indeks Inovasi Daerah tahun 2020 dan 2021, sidrap masih status “kurang inovatif”,

“Alhamdulillah, tahun 2022 kemarin status kita meningkat menjadi ‘inovatif’. Semoga para inovator dan bakal calon Inovator di Sidrap untuk tetap semangat dan optimis dalam menciptakan inovasi,” bebernya.

Arsjad selanjutnya mengutarakan, dalam Perda 8 Tahun 2022 ini, dijelaskan ada banyak jenis inovasi.

Mulai inovasi tata kelola pemerintahan, paparnya, yang merupakan inovasi dalam pelaksanaan manajemen pemerintahan daerah yang meliputi tatalaksana internal dalam pelaksanaan unsur manajemen,

“Selanjutnya inovasi pelayanan publik, yaitu inovasi dalam penyediaan pelayanan kepada masyarakat yang meliputi proses pemberian pelayanan barang/jasa publik dan inovasi jenis dan bentuk barang/jasa publik,” urainya.

Ditambahkan Arsjad, ada pula inovasi daerah lainnya yang merupakan segala bentuk inovasi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

Di kesempatan itu, Andi Mappaiwang, S.Sos, MSi, mewakili Kabag Organisasi Sekretariat Dearah sebagai narasumber menuturkan, lahirnya Perda Inovasi Daerah ini semakin memberi pijakan hukum dalam mendukung ekosistem inovasi daerah.

“Apalagi di perda ini diatur tentang pemberian penghargaan bagi ASN yang memiliki inovasi,” tukasnya.

Tahun 2022 lalu, ulas Mappaiwang, ada 4 orang inovator yang mendapat penghargaan dalam bentuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Dan Insya Allah tahun 2023 nilainya akan meningkat. Intinya, dengan perda ini semakin memberi dukungan kepada para ASN di sidrap untuk berinovasi,” tandasnya.

Sementara Kabid Penelitian dan Pengembangan Daerah Bappelitbangda, Alimuddin Baharuddin, SKM., MM. memaparkan, kegiatan tersebut diikuti sekitar 50 ASN dari berbagai OPD lingkup Pemkab Sidrap.

“Hadir 4 orang inovator yang telah berprestasi karena telah menjadi top 30 Inovasi Sulsel tahun 2020-2021,” ujar Alba, panggilan akrabnya.

Mereka yakni dr. Rosmin (Puskesmas Pangkajene), Bidan Nur Hidayah (Poskesdes Mojong Puskesmas Empagae), Iwan Arifin (Puskesmas Lancirang), dan Risma Ernawati (RS Arifin Numang).

“Hadir juga bakal calon inovator yang insya Allah tahun 2023 ini akan kita uji coba di masing-masing perangkat daerah,” sebut Alba yang sekaligus Inovator KLIK-IDE (Klinik Inovasi dan Perencanaan Pembangunan Daerah).

Mengenai FGD, Alba menyatakan bertujuan agar ASN yang punya inovasi untuk memberi masukan dalam penyusunan Perbup Inovasi Daerah sebagai turunan perda inovasi daerah.

“Insya Allah, semua inisiatif inovasi nanti akan kita uji coba di tahun 2023 dan dinilai kelayakannya untuk dilanjutkan menjadi inovasi daerah,” ucapnya.

Alba juga menjelaskan, pemberian penghargaan atau insentif kepada kepada ASN, perangkat daerah, atau anggota masyarakat yang menjadi indikator diatur dalam Perda Nomor 8 tahun 2022 tentang Inovasi Daerah Pasal 21. Selengkapnya sebagai berikut:

(1) Pemerintah Daerah memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada ASN, Perangkat Daerah, atau anggota masyarakat yang mengusulkan Inovasi Daerah yang berhasil diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
(2) Pemberian penghargaan kepada ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk tambahan penghasilan pegawai yang pelaksanaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Optimis Sabet Juara Lomba Desa Dan Kelurahan Tingkat Nasional, Firman Pagarra Yakinkan Tim Penilai Lomba

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Setelah menjadi juara lomba desa dan kelurahan tingkat provinsi Sulawesi Selatan, kini Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala Kota Makassar terpilih untuk bersaing pada lomba desa dan kelurahan tingkat nasional.

Saat ini sudah masuk pada tahapan pemaparan calon juara dihadapan tim penilai pusat yang dibagi dari beberapa zona wilayah.

Untuk Kota Makassar sendiri masuk pada zona wilayah tiga dan bersaing dengan kalimantan timur dan kalimantan utara.

Tahapan ini dihadiri langsung oleh Pj Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra, Asisten IIi Kota Makassar, Mario Said, Camat Manggala, Andi Eldi Indra Malka, Lurah Manggala, Arwinah Aminuddin dan Plh Kadis PMD Sulsel, A. M. Akbar di Gedung C Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Jakarta Selatan, Jumat (20/09/2024).

Firman mengungkapkan kehadirannya ini untuk mensupport Kelurahan Manggala Kecamatan Manggala karena telah terpilih pada lomba desa dan kelurahan tingkat nasional.

Bahkan ia pun ikut meyakinkan tim penilai terkait inovasi dan capaian yang sudah dilakukan oleh Kelurahan Manggala.

“Jadi alhamdulillah hari ini kota Makassar mengikuti pemaparan calon juara tingkat nasional. Dimana kami harus memaparkan kembali keunggulan kelurahan Manggala ini dihadapan tim penilai. Insya Allah apabila mendapatkan kesempatan kita bisa mendapat juara 1 tingkat nasional,” ucapnya.

Kata Firman, pemaparan calon juara ini untuk menentukan juara satu, dua dan tiga.

Dihadapan tim penilai, Firman ikut menambahkan ada beberapa inovasi penting yang dimiliki Kelurahan Manggala seperti seperti Lorong Wisata, UMKM Lorong, Sekolah Lansia, Sabtu Bersih, Posko Mappatabe.

“Lorong di Kota Makassar itu seperti sel di dalam tubuh manusia. Apabila selnya baik maka baiklah kotanya. Dan saat ini sudah terbentuk 2000an lorong wisata yang tersebar di 15 kecamatan,” ungkapnya.

Selain itu, ada program memilah Sampah Menabung Emas, Webgis Sigap Banjir, Zero Sampah Liar, dan Lorong Wisata Uddani.

Firman pun optimis melalui pemaparan yang dilakukan langsung Lurah Manggala, Arwinah Aminuddin Kelurahan Manggala bisa menyabet juara lomba desa dan kelurahan tingkat nasional.

“Rendahnya angka stunting di kelurahan Manggala dan memiliki Taman Kantor menjadi salah satu penilaian penting. Pemanfaatan dana desa dan keterlibatan masyarakat. Makanya tadi kami paparkan dihadapan tim penilai,” kata Firman.

Karenanya itu, Firman berpendapat bahwa seluruh indikator sudah terpenuhi. Indikator tersebut yakni seperti aspek pemerintahan, kinerja, inisiatif dan kreativitas pemberdayaan masyarakat, teknologi informasi atau e-government, serta pelestarian adat dan budaya.

Pada kesempatan ini pula, Firman juga berkomitmen untuk terus memperbaiki dan meningkatkan hal-hal yang menyangkut kepentingan masyarakat di Kelurahan Manggala.

“Tadi juga kami mendapatkan beberapa masukan dari tim penilai dalam hal misalnya bagaimana keaktifan masyarakat di kelurahan manggala dalam hal pelayanan yang tersedia. Itu masukan yang berarti bagi kami dan akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas kedepan agar semakin baik lagi,” pungkasnya.

Sementara, Lurah Manggala, Arwinah Aminuddin menambahkan penentuan juara dilakukan hari ini setelah sidang pleno.

“Menurut jadwal insya Allah setelah pleno sebentar malam. Doakan Kelurahan Manggala kota Makassar raih juara 1,” pintanya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2017 Zox News Theme. Theme by MVP Themes, powered by WordPress.