Connect with us

Perda Inovasi Daerah Disosialisasikan, Perkuat Sistem Inovasi di Kabupaten Sidrap

Published

on

Kitasulsel, Sidrap — Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), mengadakan Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Inovasi Daerah, Kamis (23/2/2023).

Sosialisasi dirangkaikan FGD penyusunanan Perbup Inovasi Daerah, berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan, Kantor Bupati Sidrap, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu.

Asisten Ekonomi Pembangunan, Siara Barang, SH. M.Si., mewakili Bupati Sidrap membuka kegiatan. Dalam sambutannya ia berharap, perda tersebut menjadi cikal bakal penguatan sistem inovasi daerah di Kabupaten Sidrap.

Lebih jauh dikatakannya, merujuk PP 38 Tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah, didefinisikan bahwa inovasi merupakan bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Tujuannya untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah,” terang Siara Barang.

Kepala Bappelitbangda Sidrap, Drs. Andi Muhammad Arsjad, M.Si., mengungkap, berdasarkan Indeks Inovasi Daerah tahun 2020 dan 2021, sidrap masih status “kurang inovatif”,

“Alhamdulillah, tahun 2022 kemarin status kita meningkat menjadi ‘inovatif’. Semoga para inovator dan bakal calon Inovator di Sidrap untuk tetap semangat dan optimis dalam menciptakan inovasi,” bebernya.

Arsjad selanjutnya mengutarakan, dalam Perda 8 Tahun 2022 ini, dijelaskan ada banyak jenis inovasi.

Mulai inovasi tata kelola pemerintahan, paparnya, yang merupakan inovasi dalam pelaksanaan manajemen pemerintahan daerah yang meliputi tatalaksana internal dalam pelaksanaan unsur manajemen,

“Selanjutnya inovasi pelayanan publik, yaitu inovasi dalam penyediaan pelayanan kepada masyarakat yang meliputi proses pemberian pelayanan barang/jasa publik dan inovasi jenis dan bentuk barang/jasa publik,” urainya.

Ditambahkan Arsjad, ada pula inovasi daerah lainnya yang merupakan segala bentuk inovasi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

Di kesempatan itu, Andi Mappaiwang, S.Sos, MSi, mewakili Kabag Organisasi Sekretariat Dearah sebagai narasumber menuturkan, lahirnya Perda Inovasi Daerah ini semakin memberi pijakan hukum dalam mendukung ekosistem inovasi daerah.

“Apalagi di perda ini diatur tentang pemberian penghargaan bagi ASN yang memiliki inovasi,” tukasnya.

Tahun 2022 lalu, ulas Mappaiwang, ada 4 orang inovator yang mendapat penghargaan dalam bentuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Dan Insya Allah tahun 2023 nilainya akan meningkat. Intinya, dengan perda ini semakin memberi dukungan kepada para ASN di sidrap untuk berinovasi,” tandasnya.

Sementara Kabid Penelitian dan Pengembangan Daerah Bappelitbangda, Alimuddin Baharuddin, SKM., MM. memaparkan, kegiatan tersebut diikuti sekitar 50 ASN dari berbagai OPD lingkup Pemkab Sidrap.

“Hadir 4 orang inovator yang telah berprestasi karena telah menjadi top 30 Inovasi Sulsel tahun 2020-2021,” ujar Alba, panggilan akrabnya.

Mereka yakni dr. Rosmin (Puskesmas Pangkajene), Bidan Nur Hidayah (Poskesdes Mojong Puskesmas Empagae), Iwan Arifin (Puskesmas Lancirang), dan Risma Ernawati (RS Arifin Numang).

“Hadir juga bakal calon inovator yang insya Allah tahun 2023 ini akan kita uji coba di masing-masing perangkat daerah,” sebut Alba yang sekaligus Inovator KLIK-IDE (Klinik Inovasi dan Perencanaan Pembangunan Daerah).

Mengenai FGD, Alba menyatakan bertujuan agar ASN yang punya inovasi untuk memberi masukan dalam penyusunan Perbup Inovasi Daerah sebagai turunan perda inovasi daerah.

“Insya Allah, semua inisiatif inovasi nanti akan kita uji coba di tahun 2023 dan dinilai kelayakannya untuk dilanjutkan menjadi inovasi daerah,” ucapnya.

Alba juga menjelaskan, pemberian penghargaan atau insentif kepada kepada ASN, perangkat daerah, atau anggota masyarakat yang menjadi indikator diatur dalam Perda Nomor 8 tahun 2022 tentang Inovasi Daerah Pasal 21. Selengkapnya sebagai berikut:

(1) Pemerintah Daerah memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada ASN, Perangkat Daerah, atau anggota masyarakat yang mengusulkan Inovasi Daerah yang berhasil diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
(2) Pemberian penghargaan kepada ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk tambahan penghasilan pegawai yang pelaksanaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Pemkab Luwu Timur Gelar FGD Penilaian Indeks Ketahanan Daerah 2025, Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penilaian Indeks Ketahanan Daerah (IKD) Tahun 2025, Jumat (14/11/2025). Kegiatan ini dibuka oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Lutim, Dr. Ramadhan Pirade, dan menghadirkan dua narasumber dari tingkat provinsi dan nasional.

Dua narasumber tersebut yakni Kasubag Program BPBD Sulsel, H. Warham A. Yuni, SH., M.Tr.AP, serta Fasilitator Nasional, Jasman Ghadi, M.Si. Kegiatan turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra, Aini Endis Anrika, Kepala Pelaksana BPBD Lutim, dr. April, dan sejumlah pejabat daerah lainnya, termasuk OPD, instansi vertikal, BUMN/BUMD, akademisi, dan unsur dunia usaha.

Luwu Timur Daerah Dengan Ancaman Bencana Tinggi

FGD ini diselenggarakan karena Luwu Timur termasuk wilayah yang memiliki potensi bencana cukup tinggi, baik bencana geologi seperti gempa dan longsor maupun bencana hidrometeorologi seperti banjir dan cuaca ekstrem.

Dalam sambutannya, Bupati Luwu Timur melalui Plh. Sekda Dr. Ramadhan Pirade menyampaikan apresiasi kepada BPBD atas dedikasi dalam melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan. Ia menyebut BPBD Lutim semakin dikenal publik karena kerja nyata di lapangan.

“Kerja keras tersebut sekaligus menjadi tanggung jawab kita ke depan, untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan penanggulangan bencana,” ujar Ramadhan.

IKD Jadi Instrumen Penting Tingkatkan Ketangguhan Daerah

Ramadhan menegaskan bahwa Indeks Ketahanan Daerah (IKD) merupakan instrumen utama untuk mengukur kesiapan suatu daerah dalam menghadapi ancaman bencana. Melalui IKD, pemerintah dapat menilai kemampuan daerah dalam aspek kebijakan, kelembagaan, sumber daya, hingga peran serta masyarakat.

“Melalui penilaian IKD, kita tidak hanya sekadar melihat angka, tetapi juga menilai sejauh mana kebijakan, kelembagaan, sumber daya, dan partisipasi masyarakat telah berjalan efektif dalam membangun ketahanan daerah,” jelasnya.

Tujuan FGD: Tingkatkan Akurasi, Koordinasi, dan Kesiapan IKD 2025

Kasubag Perencanaan BPBD Lutim, Chalijah, dalam laporannya menjelaskan bahwa FGD ini bertujuan mengukur kapasitas daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana sekaligus memastikan hasil IKD menjadi lebih akurat dan sesuai kondisi lapangan.

“Kegiatan ini untuk mewujudkan koordinasi dan verifikasi IKD yang tepat atas permasalahan yang ditemukan dalam penilaian IKD di daerah,” kata Chalijah.

Ia menambahkan, FGD juga menjadi sarana untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak serta memberikan pemahaman yang sama terkait tingkat risiko bencana di Luwu Timur.

Dengan pelaksanaan FGD IKD 2025 ini, Pemkab Luwu Timur berharap dapat meningkatkan ketangguhan daerah dalam menghadapi bencana serta menerima hasil penilaian IKD yang lebih objektif, komprehensif, dan sesuai kebutuhan daerah.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel