Connect with us

Perda Inovasi Daerah Disosialisasikan, Perkuat Sistem Inovasi di Kabupaten Sidrap

Published

on

Kitasulsel, Sidrap — Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), mengadakan Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Inovasi Daerah, Kamis (23/2/2023).

Sosialisasi dirangkaikan FGD penyusunanan Perbup Inovasi Daerah, berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan, Kantor Bupati Sidrap, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu.

Asisten Ekonomi Pembangunan, Siara Barang, SH. M.Si., mewakili Bupati Sidrap membuka kegiatan. Dalam sambutannya ia berharap, perda tersebut menjadi cikal bakal penguatan sistem inovasi daerah di Kabupaten Sidrap.

Lebih jauh dikatakannya, merujuk PP 38 Tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah, didefinisikan bahwa inovasi merupakan bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Tujuannya untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah,” terang Siara Barang.

Kepala Bappelitbangda Sidrap, Drs. Andi Muhammad Arsjad, M.Si., mengungkap, berdasarkan Indeks Inovasi Daerah tahun 2020 dan 2021, sidrap masih status “kurang inovatif”,

“Alhamdulillah, tahun 2022 kemarin status kita meningkat menjadi ‘inovatif’. Semoga para inovator dan bakal calon Inovator di Sidrap untuk tetap semangat dan optimis dalam menciptakan inovasi,” bebernya.

Arsjad selanjutnya mengutarakan, dalam Perda 8 Tahun 2022 ini, dijelaskan ada banyak jenis inovasi.

Mulai inovasi tata kelola pemerintahan, paparnya, yang merupakan inovasi dalam pelaksanaan manajemen pemerintahan daerah yang meliputi tatalaksana internal dalam pelaksanaan unsur manajemen,

“Selanjutnya inovasi pelayanan publik, yaitu inovasi dalam penyediaan pelayanan kepada masyarakat yang meliputi proses pemberian pelayanan barang/jasa publik dan inovasi jenis dan bentuk barang/jasa publik,” urainya.

Ditambahkan Arsjad, ada pula inovasi daerah lainnya yang merupakan segala bentuk inovasi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

Di kesempatan itu, Andi Mappaiwang, S.Sos, MSi, mewakili Kabag Organisasi Sekretariat Dearah sebagai narasumber menuturkan, lahirnya Perda Inovasi Daerah ini semakin memberi pijakan hukum dalam mendukung ekosistem inovasi daerah.

“Apalagi di perda ini diatur tentang pemberian penghargaan bagi ASN yang memiliki inovasi,” tukasnya.

Tahun 2022 lalu, ulas Mappaiwang, ada 4 orang inovator yang mendapat penghargaan dalam bentuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Dan Insya Allah tahun 2023 nilainya akan meningkat. Intinya, dengan perda ini semakin memberi dukungan kepada para ASN di sidrap untuk berinovasi,” tandasnya.

Sementara Kabid Penelitian dan Pengembangan Daerah Bappelitbangda, Alimuddin Baharuddin, SKM., MM. memaparkan, kegiatan tersebut diikuti sekitar 50 ASN dari berbagai OPD lingkup Pemkab Sidrap.

“Hadir 4 orang inovator yang telah berprestasi karena telah menjadi top 30 Inovasi Sulsel tahun 2020-2021,” ujar Alba, panggilan akrabnya.

Mereka yakni dr. Rosmin (Puskesmas Pangkajene), Bidan Nur Hidayah (Poskesdes Mojong Puskesmas Empagae), Iwan Arifin (Puskesmas Lancirang), dan Risma Ernawati (RS Arifin Numang).

“Hadir juga bakal calon inovator yang insya Allah tahun 2023 ini akan kita uji coba di masing-masing perangkat daerah,” sebut Alba yang sekaligus Inovator KLIK-IDE (Klinik Inovasi dan Perencanaan Pembangunan Daerah).

Mengenai FGD, Alba menyatakan bertujuan agar ASN yang punya inovasi untuk memberi masukan dalam penyusunan Perbup Inovasi Daerah sebagai turunan perda inovasi daerah.

“Insya Allah, semua inisiatif inovasi nanti akan kita uji coba di tahun 2023 dan dinilai kelayakannya untuk dilanjutkan menjadi inovasi daerah,” ucapnya.

Alba juga menjelaskan, pemberian penghargaan atau insentif kepada kepada ASN, perangkat daerah, atau anggota masyarakat yang menjadi indikator diatur dalam Perda Nomor 8 tahun 2022 tentang Inovasi Daerah Pasal 21. Selengkapnya sebagai berikut:

(1) Pemerintah Daerah memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada ASN, Perangkat Daerah, atau anggota masyarakat yang mengusulkan Inovasi Daerah yang berhasil diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
(2) Pemberian penghargaan kepada ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk tambahan penghasilan pegawai yang pelaksanaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Senyum Pelajar Luwu Timur Mengembang, Terima Seragam Gratis dari Pemda

Published

on

KITASULSEL—LUWU TIMUR — Senyum bahagia terpancar dari wajah ribuan pelajar di Kabupaten Luwu Timur saat menerima bantuan seragam sekolah gratis dari pemerintah daerah. Program ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkab dalam mendukung akses pendidikan yang merata dan berkualitas.

Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, secara simbolis menyerahkan bantuan tersebut kepada 16.253 siswa dari jenjang PAUD hingga SMP, termasuk sekolah swasta, di halaman Kantor Bupati, Senin (30/3/2026), bertepatan dengan apel pagi pertama pasca libur sekolah dan kerja.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Irwan didampingi Ketua DPRD Luwu Timur Ober Datte, Wakil Ketua I DPRD Jihadin Paruge, Sekretaris Daerah Ramadhan Pirade, serta unsur Forkopimda lainnya.

Bantuan yang diberikan berupa paket lengkap perlengkapan sekolah, mulai dari seragam, dasi, topi, tas, kaos kaki hingga sepatu. Program ini dihadirkan untuk memastikan tidak ada lagi siswa yang absen sekolah hanya karena keterbatasan perlengkapan.

“Penyaluran bantuan ini kami pastikan menjangkau seluruh sekolah di Luwu Timur, termasuk sekolah swasta, dan ditargetkan rampung paling lambat Rabu,” tegas Bupati Irwan.

Ia juga menginstruksikan agar program ini dikawal secara maksimal oleh seluruh pihak serta disosialisasikan secara luas melalui media, agar manfaatnya dapat diketahui masyarakat secara menyeluruh.

Bupati menjelaskan, keterlambatan distribusi sebelumnya disebabkan proses produksi sepatu dan tas yang dikerjakan di luar daerah, sementara untuk seragam dan topi melibatkan pelaku UMKM lokal sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Sejumlah sekolah yang menerima bantuan secara simbolis di antaranya TK Negeri Pembina Malili, TK Makarti Mallaulu, SDN 238 Mallaulu, SDIT Insan Rabbani, SMP Negeri 1 Malili, SMP Negeri 2 Malili, SMPIT Wahdah Islamiyah Malili, serta MTsS Al Hidayah Malili.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Luwu Timur, Darmawan, merinci jumlah bantuan mencapai 16.253 pasang, dengan rincian PAUD sebanyak 5.315 pasang, SD 5.739 pasang, dan SMP 5.199 pasang.

“Penyaluran dipercepat hingga Selasa agar seluruh kecamatan, yakni 11 kecamatan di Luwu Timur, dapat segera menerima manfaat program ini,” jelasnya.

Dukungan terhadap program ini juga datang dari pihak sekolah. Kepala TK Negeri Pembina Malili, Harjuliani, menyampaikan rasa syukur atas bantuan tersebut.

“Kini siswa tidak lagi memiliki alasan untuk tidak masuk sekolah karena kekurangan seragam,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kepala SMP Negeri 1 Malili, Agustati, yang menilai program ini sangat membantu, terutama bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

“Anak-anak sangat senang karena mendapatkan perlengkapan lengkap, mulai dari sepatu hingga topi. Ini tentu meringankan beban orang tua,” ungkapnya.

Program ini tidak hanya menghadirkan senyum bagi para pelajar, tetapi juga menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam memastikan pendidikan tetap menjadi prioritas utama di Kabupaten Luwu Timur.

Continue Reading

Trending