Connect with us

/www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153
">
Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153

Warning: Attempt to read property "cat_name" on null in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153

Perda Inovasi Daerah Disosialisasikan, Perkuat Sistem Inovasi di Kabupaten Sidrap

Published

on

Kitasulsel, Sidrap — Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), mengadakan Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Inovasi Daerah, Kamis (23/2/2023).

Sosialisasi dirangkaikan FGD penyusunanan Perbup Inovasi Daerah, berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan, Kantor Bupati Sidrap, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu.

Asisten Ekonomi Pembangunan, Siara Barang, SH. M.Si., mewakili Bupati Sidrap membuka kegiatan. Dalam sambutannya ia berharap, perda tersebut menjadi cikal bakal penguatan sistem inovasi daerah di Kabupaten Sidrap.

Lebih jauh dikatakannya, merujuk PP 38 Tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah, didefinisikan bahwa inovasi merupakan bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Tujuannya untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah,” terang Siara Barang.

Kepala Bappelitbangda Sidrap, Drs. Andi Muhammad Arsjad, M.Si., mengungkap, berdasarkan Indeks Inovasi Daerah tahun 2020 dan 2021, sidrap masih status “kurang inovatif”,

“Alhamdulillah, tahun 2022 kemarin status kita meningkat menjadi ‘inovatif’. Semoga para inovator dan bakal calon Inovator di Sidrap untuk tetap semangat dan optimis dalam menciptakan inovasi,” bebernya.

Arsjad selanjutnya mengutarakan, dalam Perda 8 Tahun 2022 ini, dijelaskan ada banyak jenis inovasi.

Mulai inovasi tata kelola pemerintahan, paparnya, yang merupakan inovasi dalam pelaksanaan manajemen pemerintahan daerah yang meliputi tatalaksana internal dalam pelaksanaan unsur manajemen,

“Selanjutnya inovasi pelayanan publik, yaitu inovasi dalam penyediaan pelayanan kepada masyarakat yang meliputi proses pemberian pelayanan barang/jasa publik dan inovasi jenis dan bentuk barang/jasa publik,” urainya.

Ditambahkan Arsjad, ada pula inovasi daerah lainnya yang merupakan segala bentuk inovasi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

Di kesempatan itu, Andi Mappaiwang, S.Sos, MSi, mewakili Kabag Organisasi Sekretariat Dearah sebagai narasumber menuturkan, lahirnya Perda Inovasi Daerah ini semakin memberi pijakan hukum dalam mendukung ekosistem inovasi daerah.

“Apalagi di perda ini diatur tentang pemberian penghargaan bagi ASN yang memiliki inovasi,” tukasnya.

Tahun 2022 lalu, ulas Mappaiwang, ada 4 orang inovator yang mendapat penghargaan dalam bentuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Dan Insya Allah tahun 2023 nilainya akan meningkat. Intinya, dengan perda ini semakin memberi dukungan kepada para ASN di sidrap untuk berinovasi,” tandasnya.

Sementara Kabid Penelitian dan Pengembangan Daerah Bappelitbangda, Alimuddin Baharuddin, SKM., MM. memaparkan, kegiatan tersebut diikuti sekitar 50 ASN dari berbagai OPD lingkup Pemkab Sidrap.

“Hadir 4 orang inovator yang telah berprestasi karena telah menjadi top 30 Inovasi Sulsel tahun 2020-2021,” ujar Alba, panggilan akrabnya.

Mereka yakni dr. Rosmin (Puskesmas Pangkajene), Bidan Nur Hidayah (Poskesdes Mojong Puskesmas Empagae), Iwan Arifin (Puskesmas Lancirang), dan Risma Ernawati (RS Arifin Numang).

“Hadir juga bakal calon inovator yang insya Allah tahun 2023 ini akan kita uji coba di masing-masing perangkat daerah,” sebut Alba yang sekaligus Inovator KLIK-IDE (Klinik Inovasi dan Perencanaan Pembangunan Daerah).

Mengenai FGD, Alba menyatakan bertujuan agar ASN yang punya inovasi untuk memberi masukan dalam penyusunan Perbup Inovasi Daerah sebagai turunan perda inovasi daerah.

“Insya Allah, semua inisiatif inovasi nanti akan kita uji coba di tahun 2023 dan dinilai kelayakannya untuk dilanjutkan menjadi inovasi daerah,” ucapnya.

Alba juga menjelaskan, pemberian penghargaan atau insentif kepada kepada ASN, perangkat daerah, atau anggota masyarakat yang menjadi indikator diatur dalam Perda Nomor 8 tahun 2022 tentang Inovasi Daerah Pasal 21. Selengkapnya sebagai berikut:

(1) Pemerintah Daerah memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada ASN, Perangkat Daerah, atau anggota masyarakat yang mengusulkan Inovasi Daerah yang berhasil diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
(2) Pemberian penghargaan kepada ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk tambahan penghasilan pegawai yang pelaksanaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(win)

Continue Reading
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply


Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 493

Warning: Attempt to read property "cat_ID" on null in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 493

NEWS

Koper Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Mulai Dikumpulkan, 105 Jamaah Siap Diberangkatkan ke Tanah Suci

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Proses persiapan keberangkatan Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif terus dimatangkan. Rabu, 13 April 2026, koper milik jamaah mulai dikumpulkan di kantor pusat PT Annur Maarif yang berlokasi di Jalan Ganggawa, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).

Pengumpulan koper tersebut menjadi bagian dari tahapan administrasi dan pendataan barang bawaan jamaah sebelum selanjutnya diproses untuk pengangkutan menuju Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.

Sebanyak 105 jamaah haji khusus PT Annur Maarif dijadwalkan akan diberangkatkan menuju Makassar pada Kamis, 14 April 2026, pukul 06.00 WITA.

Sebelum keberangkatan, manajemen PT Annur Maarif akan menggelar prosesi pelepasan secara seremonial di Masjid Agung Sidrap. Agenda tersebut rencananya akan dihadiri oleh jajaran manajemen PT Annur Maarif, Pemerintah Daerah Kabupaten Sidrap, Kementerian Agama Sidrap, serta keluarga besar jamaah.

Manajemen PT Annur Maarif mengaku telah mempersiapkan seluruh rangkaian kegiatan pelepasan dengan matang, mengingat tingginya antusiasme masyarakat dan keluarga jamaah yang diprediksi akan memadati kawasan Masjid Agung Sidrap.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak Masjid Agung untuk agenda pelepasan ini. Alhamdulillah semua komunikasi berjalan dengan baik sesuai agenda yang telah kami susun sebelumnya,” ujar Komisaris Utama PT Annur Maarif, Hj Sitti Suade.

Setelah tiba di Makassar, jamaah dijadwalkan melanjutkan penerbangan menuju Jakarta pada Kamis, 14 April 2026, pukul 13.00 WIB.

Selama berada di Jakarta, para jamaah akan mengikuti program manasik pemantapan yang dilaksanakan di Hotel Ibis Jakarta sebelum melanjutkan perjalanan menuju Tanah Suci.

Manajemen PT Annur Maarif menegaskan bahwa seluruh program perjalanan telah disusun secara matang dengan mempertimbangkan aspek keamanan, keselamatan, dan kenyamanan jamaah, terutama di tengah situasi kawasan Timur Tengah yang masih menjadi perhatian dunia internasional.

“Program perjalanan tetap mengedepankan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan jamaah. Setelah tiba di Tanah Suci, semua kami tingkatkan ke pelayanan jamaah. Insyaallah semua berjalan dengan baik atas izin Allah,” tambah Hj Sitti Suade.

Selama menjalankan ibadah di Tanah Suci, jamaah haji khusus PT Annur Maarif juga akan mendapatkan berbagai fasilitas premium yang telah dipersiapkan manajemen. Fasilitas tersebut meliputi hotel transit berbintang, maktab VIP, hingga hotel VVIP yang berada di sekitar Masjidil Haram usai rangkaian puncak ibadah haji selesai dilaksanakan.

Dengan berbagai persiapan yang terus dimatangkan, PT Annur Maarif berharap seluruh jamaah dapat menjalankan ibadah haji dengan aman, nyaman, dan khusyuk hingga kembali ke tanah air.

Continue Reading

Trending