Connect with us

Perda Inovasi Daerah Disosialisasikan, Perkuat Sistem Inovasi di Kabupaten Sidrap

Published

on

Kitasulsel, Sidrap — Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), mengadakan Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Inovasi Daerah, Kamis (23/2/2023).

Sosialisasi dirangkaikan FGD penyusunanan Perbup Inovasi Daerah, berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan, Kantor Bupati Sidrap, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu.

Asisten Ekonomi Pembangunan, Siara Barang, SH. M.Si., mewakili Bupati Sidrap membuka kegiatan. Dalam sambutannya ia berharap, perda tersebut menjadi cikal bakal penguatan sistem inovasi daerah di Kabupaten Sidrap.

Lebih jauh dikatakannya, merujuk PP 38 Tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah, didefinisikan bahwa inovasi merupakan bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Tujuannya untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah,” terang Siara Barang.

Kepala Bappelitbangda Sidrap, Drs. Andi Muhammad Arsjad, M.Si., mengungkap, berdasarkan Indeks Inovasi Daerah tahun 2020 dan 2021, sidrap masih status “kurang inovatif”,

“Alhamdulillah, tahun 2022 kemarin status kita meningkat menjadi ‘inovatif’. Semoga para inovator dan bakal calon Inovator di Sidrap untuk tetap semangat dan optimis dalam menciptakan inovasi,” bebernya.

Arsjad selanjutnya mengutarakan, dalam Perda 8 Tahun 2022 ini, dijelaskan ada banyak jenis inovasi.

Mulai inovasi tata kelola pemerintahan, paparnya, yang merupakan inovasi dalam pelaksanaan manajemen pemerintahan daerah yang meliputi tatalaksana internal dalam pelaksanaan unsur manajemen,

“Selanjutnya inovasi pelayanan publik, yaitu inovasi dalam penyediaan pelayanan kepada masyarakat yang meliputi proses pemberian pelayanan barang/jasa publik dan inovasi jenis dan bentuk barang/jasa publik,” urainya.

Ditambahkan Arsjad, ada pula inovasi daerah lainnya yang merupakan segala bentuk inovasi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

Di kesempatan itu, Andi Mappaiwang, S.Sos, MSi, mewakili Kabag Organisasi Sekretariat Dearah sebagai narasumber menuturkan, lahirnya Perda Inovasi Daerah ini semakin memberi pijakan hukum dalam mendukung ekosistem inovasi daerah.

“Apalagi di perda ini diatur tentang pemberian penghargaan bagi ASN yang memiliki inovasi,” tukasnya.

Tahun 2022 lalu, ulas Mappaiwang, ada 4 orang inovator yang mendapat penghargaan dalam bentuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Dan Insya Allah tahun 2023 nilainya akan meningkat. Intinya, dengan perda ini semakin memberi dukungan kepada para ASN di sidrap untuk berinovasi,” tandasnya.

Sementara Kabid Penelitian dan Pengembangan Daerah Bappelitbangda, Alimuddin Baharuddin, SKM., MM. memaparkan, kegiatan tersebut diikuti sekitar 50 ASN dari berbagai OPD lingkup Pemkab Sidrap.

“Hadir 4 orang inovator yang telah berprestasi karena telah menjadi top 30 Inovasi Sulsel tahun 2020-2021,” ujar Alba, panggilan akrabnya.

Mereka yakni dr. Rosmin (Puskesmas Pangkajene), Bidan Nur Hidayah (Poskesdes Mojong Puskesmas Empagae), Iwan Arifin (Puskesmas Lancirang), dan Risma Ernawati (RS Arifin Numang).

“Hadir juga bakal calon inovator yang insya Allah tahun 2023 ini akan kita uji coba di masing-masing perangkat daerah,” sebut Alba yang sekaligus Inovator KLIK-IDE (Klinik Inovasi dan Perencanaan Pembangunan Daerah).

Mengenai FGD, Alba menyatakan bertujuan agar ASN yang punya inovasi untuk memberi masukan dalam penyusunan Perbup Inovasi Daerah sebagai turunan perda inovasi daerah.

“Insya Allah, semua inisiatif inovasi nanti akan kita uji coba di tahun 2023 dan dinilai kelayakannya untuk dilanjutkan menjadi inovasi daerah,” ucapnya.

Alba juga menjelaskan, pemberian penghargaan atau insentif kepada kepada ASN, perangkat daerah, atau anggota masyarakat yang menjadi indikator diatur dalam Perda Nomor 8 tahun 2022 tentang Inovasi Daerah Pasal 21. Selengkapnya sebagai berikut:

(1) Pemerintah Daerah memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada ASN, Perangkat Daerah, atau anggota masyarakat yang mengusulkan Inovasi Daerah yang berhasil diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
(2) Pemberian penghargaan kepada ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk tambahan penghasilan pegawai yang pelaksanaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DPRD Kota Makassar

Serap Aspirasi Warga Rappocini, Andi Suhada Siap Perjuangkan Penambahan Armada Sampah

Published

on

KITASULSEL—MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Suhada Sappaile mengawali reses kedua masa persidangan kedua tahun sidang 2025/2026 di Lapangan Bumi Pesona Pelangi, Kelurahan Minasa Upa, Kecamatan Rappocini, Rabu (11/2/2026).

Andi Suhada menggelar reses yang merupakan agenda wajib dari DPRD Kota Makassar. Melalui kegiatan ini, ia menyerap aspirasi warga mengenai berbagai masalah di wilayahnya.

Di Kelurahan Minasa Upa, warga paling banyak mengeluhkan mengenai sampah. Dengan jumlah penduduk yang mencapai 22 ribu, sampah yang dihasilkan begitu banyak sedangkan kendaraan pengangkut sampah minim.

“Ada 17 Fukuda di sini tapi yang hanya bisa digunakan itu hanya lima jadi susah mengakomodir semua sampai warga,” ungkap Lurah Minasa Upa, Rahim.

Selain itu, kata Rahim, drainase jadi masalah lantaran rawan terjadi genangan di musim hujan ini. Untuk itu, dia berharap ada pembenahan infrastruktur.

“Kami sudah paham dengan kegiatan ini, kita akan curhat. Tapi belum tentu terpenuhi cepat, ada proses yang harus dilewati, semoga kami menjadi prioritas,” harapnya.

Menanggapi aspirasi warga, Andi Suhada menyampaikan bahwa setiap kelurahan punya karakter masalahnya masing-masing. Namun sampah menjadi problem yang hampir ada di semua wilayah.

Masalah sampah, kata dia, sudah sejak lama menjadi prioritasnya. Apalagi musim hujan yang berlangsung di Makassar mendorong sampah harus terangkut semua sehingga tidak menjadi sarang penyakit.

“Ini masalah sampah memang tidak ada habis-habisnya. Tapi kami dari di DPRD Makassar selalu mendorong agar masalah ini berangsur selesai,” ucapnya.

Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Masyarakat itu sepakat jika ada perbaikan armada sampah agar mengakomodir sampah di kelurahan Minasa Upa.

Sebagi wakil rakyat, dia menegaskan bakal menindaklanjuti aspirasi warga. Sebab menurutnya, masalah sampah harus tuntas untuk mewujudkan Makassar bersih dan nyaman.

“Saya sebagai penyambung lidah ke Pemkot tentu apa yang disampaikan kami akan teruskan. Kita lihat nanti apa yang menjadi skala prioritas untuk dilaksanakan cepat,” katanya.

Adapun drainase, lanjut Andi Suhada, ada urgensi untuk pembenahan infrastruktur tersebut. Genangan air yang tinggi sering kali terjadi di Minasa Upa saat musim hujan lantaran drainase yang kecil dan banyak sedimentasi.

“Masalah dominan seperti sampah dan drainase itu kita akan tindaklanjuti segera. Kalau lebih cepat disampaikan, ada kemungkinan bisa diwujudkan dalam waktu dekat,” ujarnya.

Sementara masalah lainnya seperti kesehatan, Andi Suhada mengajak warga untuk memanfaatkan aplikasi Lontara+. Di sana ada layanan pengaduan yang cepat dan tepat sasaran.

“Ada yang namanya aplikasi Lontara+ yang sudah dilaunching mungkin kita bisa pakai aplikasi tersebut di hape ta karena di sana kita bisa mengadu juga,” tutupnya. (*)

Continue Reading

Trending