Connect with us

Perda Inovasi Daerah Disosialisasikan, Perkuat Sistem Inovasi di Kabupaten Sidrap

Published

on

Kitasulsel, Sidrap — Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), mengadakan Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Inovasi Daerah, Kamis (23/2/2023).

Sosialisasi dirangkaikan FGD penyusunanan Perbup Inovasi Daerah, berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan, Kantor Bupati Sidrap, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu.

Asisten Ekonomi Pembangunan, Siara Barang, SH. M.Si., mewakili Bupati Sidrap membuka kegiatan. Dalam sambutannya ia berharap, perda tersebut menjadi cikal bakal penguatan sistem inovasi daerah di Kabupaten Sidrap.

Lebih jauh dikatakannya, merujuk PP 38 Tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah, didefinisikan bahwa inovasi merupakan bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Tujuannya untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah,” terang Siara Barang.

Kepala Bappelitbangda Sidrap, Drs. Andi Muhammad Arsjad, M.Si., mengungkap, berdasarkan Indeks Inovasi Daerah tahun 2020 dan 2021, sidrap masih status “kurang inovatif”,

“Alhamdulillah, tahun 2022 kemarin status kita meningkat menjadi ‘inovatif’. Semoga para inovator dan bakal calon Inovator di Sidrap untuk tetap semangat dan optimis dalam menciptakan inovasi,” bebernya.

Arsjad selanjutnya mengutarakan, dalam Perda 8 Tahun 2022 ini, dijelaskan ada banyak jenis inovasi.

Mulai inovasi tata kelola pemerintahan, paparnya, yang merupakan inovasi dalam pelaksanaan manajemen pemerintahan daerah yang meliputi tatalaksana internal dalam pelaksanaan unsur manajemen,

“Selanjutnya inovasi pelayanan publik, yaitu inovasi dalam penyediaan pelayanan kepada masyarakat yang meliputi proses pemberian pelayanan barang/jasa publik dan inovasi jenis dan bentuk barang/jasa publik,” urainya.

Ditambahkan Arsjad, ada pula inovasi daerah lainnya yang merupakan segala bentuk inovasi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

Di kesempatan itu, Andi Mappaiwang, S.Sos, MSi, mewakili Kabag Organisasi Sekretariat Dearah sebagai narasumber menuturkan, lahirnya Perda Inovasi Daerah ini semakin memberi pijakan hukum dalam mendukung ekosistem inovasi daerah.

“Apalagi di perda ini diatur tentang pemberian penghargaan bagi ASN yang memiliki inovasi,” tukasnya.

Tahun 2022 lalu, ulas Mappaiwang, ada 4 orang inovator yang mendapat penghargaan dalam bentuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Dan Insya Allah tahun 2023 nilainya akan meningkat. Intinya, dengan perda ini semakin memberi dukungan kepada para ASN di sidrap untuk berinovasi,” tandasnya.

Sementara Kabid Penelitian dan Pengembangan Daerah Bappelitbangda, Alimuddin Baharuddin, SKM., MM. memaparkan, kegiatan tersebut diikuti sekitar 50 ASN dari berbagai OPD lingkup Pemkab Sidrap.

“Hadir 4 orang inovator yang telah berprestasi karena telah menjadi top 30 Inovasi Sulsel tahun 2020-2021,” ujar Alba, panggilan akrabnya.

Mereka yakni dr. Rosmin (Puskesmas Pangkajene), Bidan Nur Hidayah (Poskesdes Mojong Puskesmas Empagae), Iwan Arifin (Puskesmas Lancirang), dan Risma Ernawati (RS Arifin Numang).

“Hadir juga bakal calon inovator yang insya Allah tahun 2023 ini akan kita uji coba di masing-masing perangkat daerah,” sebut Alba yang sekaligus Inovator KLIK-IDE (Klinik Inovasi dan Perencanaan Pembangunan Daerah).

Mengenai FGD, Alba menyatakan bertujuan agar ASN yang punya inovasi untuk memberi masukan dalam penyusunan Perbup Inovasi Daerah sebagai turunan perda inovasi daerah.

“Insya Allah, semua inisiatif inovasi nanti akan kita uji coba di tahun 2023 dan dinilai kelayakannya untuk dilanjutkan menjadi inovasi daerah,” ucapnya.

Alba juga menjelaskan, pemberian penghargaan atau insentif kepada kepada ASN, perangkat daerah, atau anggota masyarakat yang menjadi indikator diatur dalam Perda Nomor 8 tahun 2022 tentang Inovasi Daerah Pasal 21. Selengkapnya sebagai berikut:

(1) Pemerintah Daerah memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada ASN, Perangkat Daerah, atau anggota masyarakat yang mengusulkan Inovasi Daerah yang berhasil diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
(2) Pemberian penghargaan kepada ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk tambahan penghasilan pegawai yang pelaksanaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Bupati Luwu Timur Pimpin Upacara Bulan K3 Nasional 2026 di PT Vale Indonesia

Published

on

Kitasulsel—Luwu Timur – Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, memimpin langsung Upacara Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026 tingkat Kabupaten Luwu Timur yang digelar di Area Parkir Main Office Plant Site PT. Vale Indonesia, Tbk., Senin (12/01/2026).

Peringatan Bulan K3 yang rutin dilaksanakan setiap tahun ini bertujuan untuk melindungi pekerja, memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, meningkatkan produktivitas, serta menumbuhkan kesadaran kolektif akan pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan berkelanjutan.

Tahun ini, Bulan K3 Nasional mengusung tema: “Membangun Ekosistem Pengelolaan Keselamatan Pertambangan Nasional yang Profesional, Andal, dan Kolaboratif.” Tema tersebut dinilai relevan dengan karakteristik Kabupaten Luwu Timur sebagai salah satu daerah dengan aktivitas pertambangan strategis nasional.

Dalam amanatnya, Bupati Irwan menegaskan bahwa peringatan Bulan K3 tidak boleh dimaknai sebagai kegiatan seremonial semata, melainkan sebagai momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam membangun budaya keselamatan kerja.

“Ini bukan hanya sekadar seremonial, tetapi harus kita maknai sebagai komitmen bersama. Setiap kecelakaan kerja harus menjadi sinyal untuk memperbaiki sistem dan budaya kerja,” tegas Bupati Irwan.

Menurutnya, keselamatan harus menjadi bagian dari kehidupan kerja sehari-hari, khususnya di lingkungan operasional PT Vale Indonesia yang memiliki tingkat risiko tinggi.

“Sistem yang baik harus dibarengi dengan perilaku kerja yang disiplin dan saling peduli. Melalui momentum Bulan K3 ini, mari kita perkuat komitmen menjadikan keselamatan sebagai prioritas dalam setiap aktivitas kerja,” lanjutnya.

Bupati Irwan juga mendorong seluruh pekerja dan mitra kerja untuk terus meningkatkan kepatuhan terhadap prosedur K3, aktif melaporkan potensi bahaya, serta membangun budaya kerja yang saling mengingatkan dan saling melindungi.

“Keselamatan bukan hanya untuk hari ini, tapi tentang memastikan kita semua bisa pulang dengan selamat dan berkumpul kembali dengan keluarga. Produktivitas dan keselamatan harus berjalan beriringan,” tuturnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Irwan menyampaikan apresiasi kepada PT Vale Indonesia, Tbk. atas komitmen dan capaian positif dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja di wilayah operasionalnya.

“Kami dari Pemerintah Daerah memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada PT Vale atas capaian K3 yang terjaga dengan baik. Ini bukan hanya prestasi perusahaan, manajemen, dan karyawan, tetapi juga prestasi masyarakat Luwu Timur,” pungkasnya.

Mengakhiri amanatnya, Bupati Irwan menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Luwu Timur siap terus berkolaborasi dengan seluruh perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut, khususnya PT Vale Indonesia yang dinilainya memiliki peran penting dan tidak terpisahkan dari perjalanan pembangunan Kabupaten Luwu Timur.

Upacara peringatan Bulan K3 Nasional 2026 ini diharapkan menjadi penguat komitmen lintas sektor dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif demi keberlanjutan pembangunan daerah dan nasional.

Continue Reading

Trending