Connect with us

Perda Inovasi Daerah Disosialisasikan, Perkuat Sistem Inovasi di Kabupaten Sidrap

Published

on

Kitasulsel, Sidrap — Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), mengadakan Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Inovasi Daerah, Kamis (23/2/2023).

Sosialisasi dirangkaikan FGD penyusunanan Perbup Inovasi Daerah, berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan, Kantor Bupati Sidrap, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu.

Asisten Ekonomi Pembangunan, Siara Barang, SH. M.Si., mewakili Bupati Sidrap membuka kegiatan. Dalam sambutannya ia berharap, perda tersebut menjadi cikal bakal penguatan sistem inovasi daerah di Kabupaten Sidrap.

Lebih jauh dikatakannya, merujuk PP 38 Tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah, didefinisikan bahwa inovasi merupakan bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Tujuannya untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah,” terang Siara Barang.

Kepala Bappelitbangda Sidrap, Drs. Andi Muhammad Arsjad, M.Si., mengungkap, berdasarkan Indeks Inovasi Daerah tahun 2020 dan 2021, sidrap masih status “kurang inovatif”,

“Alhamdulillah, tahun 2022 kemarin status kita meningkat menjadi ‘inovatif’. Semoga para inovator dan bakal calon Inovator di Sidrap untuk tetap semangat dan optimis dalam menciptakan inovasi,” bebernya.

Arsjad selanjutnya mengutarakan, dalam Perda 8 Tahun 2022 ini, dijelaskan ada banyak jenis inovasi.

Mulai inovasi tata kelola pemerintahan, paparnya, yang merupakan inovasi dalam pelaksanaan manajemen pemerintahan daerah yang meliputi tatalaksana internal dalam pelaksanaan unsur manajemen,

“Selanjutnya inovasi pelayanan publik, yaitu inovasi dalam penyediaan pelayanan kepada masyarakat yang meliputi proses pemberian pelayanan barang/jasa publik dan inovasi jenis dan bentuk barang/jasa publik,” urainya.

Ditambahkan Arsjad, ada pula inovasi daerah lainnya yang merupakan segala bentuk inovasi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

Di kesempatan itu, Andi Mappaiwang, S.Sos, MSi, mewakili Kabag Organisasi Sekretariat Dearah sebagai narasumber menuturkan, lahirnya Perda Inovasi Daerah ini semakin memberi pijakan hukum dalam mendukung ekosistem inovasi daerah.

“Apalagi di perda ini diatur tentang pemberian penghargaan bagi ASN yang memiliki inovasi,” tukasnya.

Tahun 2022 lalu, ulas Mappaiwang, ada 4 orang inovator yang mendapat penghargaan dalam bentuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Dan Insya Allah tahun 2023 nilainya akan meningkat. Intinya, dengan perda ini semakin memberi dukungan kepada para ASN di sidrap untuk berinovasi,” tandasnya.

Sementara Kabid Penelitian dan Pengembangan Daerah Bappelitbangda, Alimuddin Baharuddin, SKM., MM. memaparkan, kegiatan tersebut diikuti sekitar 50 ASN dari berbagai OPD lingkup Pemkab Sidrap.

“Hadir 4 orang inovator yang telah berprestasi karena telah menjadi top 30 Inovasi Sulsel tahun 2020-2021,” ujar Alba, panggilan akrabnya.

Mereka yakni dr. Rosmin (Puskesmas Pangkajene), Bidan Nur Hidayah (Poskesdes Mojong Puskesmas Empagae), Iwan Arifin (Puskesmas Lancirang), dan Risma Ernawati (RS Arifin Numang).

“Hadir juga bakal calon inovator yang insya Allah tahun 2023 ini akan kita uji coba di masing-masing perangkat daerah,” sebut Alba yang sekaligus Inovator KLIK-IDE (Klinik Inovasi dan Perencanaan Pembangunan Daerah).

Mengenai FGD, Alba menyatakan bertujuan agar ASN yang punya inovasi untuk memberi masukan dalam penyusunan Perbup Inovasi Daerah sebagai turunan perda inovasi daerah.

“Insya Allah, semua inisiatif inovasi nanti akan kita uji coba di tahun 2023 dan dinilai kelayakannya untuk dilanjutkan menjadi inovasi daerah,” ucapnya.

Alba juga menjelaskan, pemberian penghargaan atau insentif kepada kepada ASN, perangkat daerah, atau anggota masyarakat yang menjadi indikator diatur dalam Perda Nomor 8 tahun 2022 tentang Inovasi Daerah Pasal 21. Selengkapnya sebagai berikut:

(1) Pemerintah Daerah memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada ASN, Perangkat Daerah, atau anggota masyarakat yang mengusulkan Inovasi Daerah yang berhasil diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
(2) Pemberian penghargaan kepada ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk tambahan penghasilan pegawai yang pelaksanaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

Dukung Keuangan Digital, Pemkab Sidrap Fasilitasi Transaksi QRIS untuk Petani dan Peternak

Published

on

Kitasulsel—Sidrap—Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, terus mengakselerasi penerapan transaksi nontunai berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di wilayahnya. Langkah ini dilakukan dengan mendorong para petani dan peternak agar mulai bertransaksi secara digital dalam kegiatan jual beli hasil produksi maupun pembelian kebutuhan usaha.

Hal tersebut disampaikan Syaharuddin dalam kegiatan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) dan Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2025 yang digelar di Jakarta International Convention Center (JICC), Jumat (31/10/2025).

“Dengan penerapan QRIS, transaksi masyarakat di sektor pertanian dan peternakan diharapkan lebih praktis, aman, dan transparan,” ujar Syaharuddin didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sidrap, Muhammad Rohady Ramadhan.

Menurut Syaharuddin, penggunaan QRIS di Sidrap kini telah meluas ke berbagai sektor, termasuk layanan pajak dan retribusi daerah. Melalui sistem ini, masyarakat dapat melakukan pembayaran untuk berbagai jenis pajak seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak hotel, restoran, reklame, parkir, hiburan, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, serta air tanah.

Selain itu, QRIS juga telah diterapkan untuk berbagai penerimaan retribusi daerah, antara lain retribusi persampahan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tepi jalan umum, pasar, parkir khusus, penjualan produksi usaha daerah, tempat wisata, sarana olahraga, rumah dinas, hingga terminal.

“Penerapan QRIS bukan hanya untuk sektor pemerintahan, tapi juga sudah akrab di kalangan pelaku UMKM Sidrap, seperti usaha laundry, rumah makan, serta layanan PDAM dan sejumlah masjid yang kini memanfaatkan QRIS untuk pembayaran dan donasi,” tambahnya.

Lebih jauh, Syaharuddin menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari program digitalisasi daerah yang diharapkan mampu mempercepat efisiensi layanan publik serta mendorong literasi keuangan digital masyarakat.

“Ke depan, penerapan QRIS akan terus diperluas ke berbagai bidang pelayanan publik agar manfaat transaksi digital semakin dirasakan seluruh lapisan masyarakat Sidrap,” tegasnya.

Di sisi lain, Kepala Bapenda Sidrap, Muhammad Rohady Ramadhan, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti arahan Bupati dengan memperkuat koordinasi lintas sektor dalam memperluas digitalisasi transaksi di daerah.

“Kami di Bapenda siap mendukung penuh komitmen Bupati untuk menjadikan Sidrap sebagai salah satu daerah percontohan dalam penerapan transaksi digital berbasis QRIS,” ujarnya.

Langkah Pemkab Sidrap ini sejalan dengan upaya nasional dalam memperluas ekosistem keuangan digital serta mendorong inklusi keuangan, terutama di sektor-sektor produktif seperti pertanian dan peternakan.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel