Connect with us

/www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153
">
Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153

Warning: Attempt to read property "cat_name" on null in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153

Perda Inovasi Daerah Disosialisasikan, Perkuat Sistem Inovasi di Kabupaten Sidrap

Published

on

Kitasulsel, Sidrap — Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), mengadakan Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Inovasi Daerah, Kamis (23/2/2023).

Sosialisasi dirangkaikan FGD penyusunanan Perbup Inovasi Daerah, berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan, Kantor Bupati Sidrap, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu.

Asisten Ekonomi Pembangunan, Siara Barang, SH. M.Si., mewakili Bupati Sidrap membuka kegiatan. Dalam sambutannya ia berharap, perda tersebut menjadi cikal bakal penguatan sistem inovasi daerah di Kabupaten Sidrap.

Lebih jauh dikatakannya, merujuk PP 38 Tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah, didefinisikan bahwa inovasi merupakan bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Tujuannya untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah,” terang Siara Barang.

Kepala Bappelitbangda Sidrap, Drs. Andi Muhammad Arsjad, M.Si., mengungkap, berdasarkan Indeks Inovasi Daerah tahun 2020 dan 2021, sidrap masih status “kurang inovatif”,

“Alhamdulillah, tahun 2022 kemarin status kita meningkat menjadi ‘inovatif’. Semoga para inovator dan bakal calon Inovator di Sidrap untuk tetap semangat dan optimis dalam menciptakan inovasi,” bebernya.

Arsjad selanjutnya mengutarakan, dalam Perda 8 Tahun 2022 ini, dijelaskan ada banyak jenis inovasi.

Mulai inovasi tata kelola pemerintahan, paparnya, yang merupakan inovasi dalam pelaksanaan manajemen pemerintahan daerah yang meliputi tatalaksana internal dalam pelaksanaan unsur manajemen,

“Selanjutnya inovasi pelayanan publik, yaitu inovasi dalam penyediaan pelayanan kepada masyarakat yang meliputi proses pemberian pelayanan barang/jasa publik dan inovasi jenis dan bentuk barang/jasa publik,” urainya.

Ditambahkan Arsjad, ada pula inovasi daerah lainnya yang merupakan segala bentuk inovasi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

Di kesempatan itu, Andi Mappaiwang, S.Sos, MSi, mewakili Kabag Organisasi Sekretariat Dearah sebagai narasumber menuturkan, lahirnya Perda Inovasi Daerah ini semakin memberi pijakan hukum dalam mendukung ekosistem inovasi daerah.

“Apalagi di perda ini diatur tentang pemberian penghargaan bagi ASN yang memiliki inovasi,” tukasnya.

Tahun 2022 lalu, ulas Mappaiwang, ada 4 orang inovator yang mendapat penghargaan dalam bentuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Dan Insya Allah tahun 2023 nilainya akan meningkat. Intinya, dengan perda ini semakin memberi dukungan kepada para ASN di sidrap untuk berinovasi,” tandasnya.

Sementara Kabid Penelitian dan Pengembangan Daerah Bappelitbangda, Alimuddin Baharuddin, SKM., MM. memaparkan, kegiatan tersebut diikuti sekitar 50 ASN dari berbagai OPD lingkup Pemkab Sidrap.

“Hadir 4 orang inovator yang telah berprestasi karena telah menjadi top 30 Inovasi Sulsel tahun 2020-2021,” ujar Alba, panggilan akrabnya.

Mereka yakni dr. Rosmin (Puskesmas Pangkajene), Bidan Nur Hidayah (Poskesdes Mojong Puskesmas Empagae), Iwan Arifin (Puskesmas Lancirang), dan Risma Ernawati (RS Arifin Numang).

“Hadir juga bakal calon inovator yang insya Allah tahun 2023 ini akan kita uji coba di masing-masing perangkat daerah,” sebut Alba yang sekaligus Inovator KLIK-IDE (Klinik Inovasi dan Perencanaan Pembangunan Daerah).

Mengenai FGD, Alba menyatakan bertujuan agar ASN yang punya inovasi untuk memberi masukan dalam penyusunan Perbup Inovasi Daerah sebagai turunan perda inovasi daerah.

“Insya Allah, semua inisiatif inovasi nanti akan kita uji coba di tahun 2023 dan dinilai kelayakannya untuk dilanjutkan menjadi inovasi daerah,” ucapnya.

Alba juga menjelaskan, pemberian penghargaan atau insentif kepada kepada ASN, perangkat daerah, atau anggota masyarakat yang menjadi indikator diatur dalam Perda Nomor 8 tahun 2022 tentang Inovasi Daerah Pasal 21. Selengkapnya sebagai berikut:

(1) Pemerintah Daerah memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada ASN, Perangkat Daerah, atau anggota masyarakat yang mengusulkan Inovasi Daerah yang berhasil diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
(2) Pemberian penghargaan kepada ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk tambahan penghasilan pegawai yang pelaksanaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(win)

Continue Reading
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply


Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 493

Warning: Attempt to read property "cat_ID" on null in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 493

NEWS

Sang Nahkoda Beri Apresiasi: Bupati Sidrap Sebut PT Annur Maarif yang Terbaik dalam Pelayanan Umrah dan Haji

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Apresiasi tinggi diberikan Bupati Sidenreng Rappang, H. Syaharuddin Alrif, kepada PT Annur Maarif atas dedikasi dan konsistensinya dalam pelayanan umrah dan haji bagi masyarakat Kabupaten Sidrap.

Apresiasi tersebut disampaikan langsung sesaat setelah pelepasan jamaah calon haji Kloter 40 asal Kabupaten Sidrap di pelataran Rumah Jabatan Bupati Sidrap, Senin (18/05/2026), kepada media official PT Annur Maarif dan sejumlah awak media lainnya.

Dalam keterangannya, Bupati Sidrap menilai PT Annur Maarif telah menjadi salah satu lembaga terbaik dalam pelayanan umrah dan haji, sekaligus memiliki kontribusi besar terhadap masyarakat Sidrap dalam mendampingi perjalanan ibadah menuju Tanah Suci.

Menurutnya, pelayanan yang diberikan selama ini mampu menghadirkan rasa aman, nyaman, dan kepercayaan tinggi di tengah masyarakat.

“Tetap menjadi referensi bagi yang lain, dan jaga kualitas pelayanan terhadap jamaah,” ujar H. Syaharuddin Alrif.

Ia juga menegaskan bahwa dedikasi PT Annur Maarif terhadap Kabupaten Sidrap patut mendapatkan apresiasi. Bukan hanya karena besarnya jumlah jamaah yang dibimbing, tetapi juga karena konsistensi pelayanan yang terus dijaga dari tahun ke tahun.

Bupati Sidrap mengaku bangga atas dampak positif yang dirasakan masyarakat dari pelayanan PT Annur Maarif yang dinilai semakin profesional dan terpercaya.

“Kita semua bangga terhadap apa yang masyarakat rasakan dari pelayanan Annur Maarif,” tambahnya.

Dalam suasana pelepasan jamaah yang penuh haru dan doa tersebut, H. Syaharuddin Alrif juga menyampaikan analogi yang menggambarkan kuatnya identitas Kabupaten Sidrap di berbagai sektor.

“Bicara lumbung pangan, lumbung hafidz, dan energi terbarukan tentu bicara tentang Sidrap. Bicara umrah dan haji, pasti PT Annur Maarif,” ungkapnya disambut antusias para jamaah dan masyarakat yang hadir.

Pernyataan itu menjadi bentuk pengakuan tersendiri terhadap posisi PT Annur Maarif sebagai salah satu travel umrah dan haji yang paling dipercaya masyarakat Sidrap dan sekitarnya.

Kepercayaan masyarakat kepada PT Annur Maarif dinilai lahir dari pelayanan yang maksimal, pembinaan jamaah yang intensif, pendampingan ibadah yang profesional, hingga komitmen menjaga kenyamanan jamaah sejak proses manasik, keberangkatan, hingga kepulangan.

Dengan apresiasi langsung dari pimpinan daerah, PT Annur Maarif diharapkan terus mempertahankan kualitas pelayanan dan menjadi inspirasi bagi penyelenggara umrah dan haji lainnya di Sulawesi Selatan.

Di tengah tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan ibadah yang amanah dan terpercaya, PT Annur Maarif kembali menegaskan eksistensinya sebagai pilihan utama masyarakat dalam perjalanan menuju Baitullah.

Continue Reading

Trending