Connect with us

Perda Inovasi Daerah Disosialisasikan, Perkuat Sistem Inovasi di Kabupaten Sidrap

Published

on

Kitasulsel, Sidrap — Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), mengadakan Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Inovasi Daerah, Kamis (23/2/2023).

Sosialisasi dirangkaikan FGD penyusunanan Perbup Inovasi Daerah, berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan, Kantor Bupati Sidrap, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu.

Asisten Ekonomi Pembangunan, Siara Barang, SH. M.Si., mewakili Bupati Sidrap membuka kegiatan. Dalam sambutannya ia berharap, perda tersebut menjadi cikal bakal penguatan sistem inovasi daerah di Kabupaten Sidrap.

Lebih jauh dikatakannya, merujuk PP 38 Tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah, didefinisikan bahwa inovasi merupakan bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Tujuannya untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah,” terang Siara Barang.

Kepala Bappelitbangda Sidrap, Drs. Andi Muhammad Arsjad, M.Si., mengungkap, berdasarkan Indeks Inovasi Daerah tahun 2020 dan 2021, sidrap masih status “kurang inovatif”,

“Alhamdulillah, tahun 2022 kemarin status kita meningkat menjadi ‘inovatif’. Semoga para inovator dan bakal calon Inovator di Sidrap untuk tetap semangat dan optimis dalam menciptakan inovasi,” bebernya.

Arsjad selanjutnya mengutarakan, dalam Perda 8 Tahun 2022 ini, dijelaskan ada banyak jenis inovasi.

Mulai inovasi tata kelola pemerintahan, paparnya, yang merupakan inovasi dalam pelaksanaan manajemen pemerintahan daerah yang meliputi tatalaksana internal dalam pelaksanaan unsur manajemen,

“Selanjutnya inovasi pelayanan publik, yaitu inovasi dalam penyediaan pelayanan kepada masyarakat yang meliputi proses pemberian pelayanan barang/jasa publik dan inovasi jenis dan bentuk barang/jasa publik,” urainya.

Ditambahkan Arsjad, ada pula inovasi daerah lainnya yang merupakan segala bentuk inovasi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

Di kesempatan itu, Andi Mappaiwang, S.Sos, MSi, mewakili Kabag Organisasi Sekretariat Dearah sebagai narasumber menuturkan, lahirnya Perda Inovasi Daerah ini semakin memberi pijakan hukum dalam mendukung ekosistem inovasi daerah.

“Apalagi di perda ini diatur tentang pemberian penghargaan bagi ASN yang memiliki inovasi,” tukasnya.

Tahun 2022 lalu, ulas Mappaiwang, ada 4 orang inovator yang mendapat penghargaan dalam bentuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Dan Insya Allah tahun 2023 nilainya akan meningkat. Intinya, dengan perda ini semakin memberi dukungan kepada para ASN di sidrap untuk berinovasi,” tandasnya.

Sementara Kabid Penelitian dan Pengembangan Daerah Bappelitbangda, Alimuddin Baharuddin, SKM., MM. memaparkan, kegiatan tersebut diikuti sekitar 50 ASN dari berbagai OPD lingkup Pemkab Sidrap.

“Hadir 4 orang inovator yang telah berprestasi karena telah menjadi top 30 Inovasi Sulsel tahun 2020-2021,” ujar Alba, panggilan akrabnya.

Mereka yakni dr. Rosmin (Puskesmas Pangkajene), Bidan Nur Hidayah (Poskesdes Mojong Puskesmas Empagae), Iwan Arifin (Puskesmas Lancirang), dan Risma Ernawati (RS Arifin Numang).

“Hadir juga bakal calon inovator yang insya Allah tahun 2023 ini akan kita uji coba di masing-masing perangkat daerah,” sebut Alba yang sekaligus Inovator KLIK-IDE (Klinik Inovasi dan Perencanaan Pembangunan Daerah).

Mengenai FGD, Alba menyatakan bertujuan agar ASN yang punya inovasi untuk memberi masukan dalam penyusunan Perbup Inovasi Daerah sebagai turunan perda inovasi daerah.

“Insya Allah, semua inisiatif inovasi nanti akan kita uji coba di tahun 2023 dan dinilai kelayakannya untuk dilanjutkan menjadi inovasi daerah,” ucapnya.

Alba juga menjelaskan, pemberian penghargaan atau insentif kepada kepada ASN, perangkat daerah, atau anggota masyarakat yang menjadi indikator diatur dalam Perda Nomor 8 tahun 2022 tentang Inovasi Daerah Pasal 21. Selengkapnya sebagai berikut:

(1) Pemerintah Daerah memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada ASN, Perangkat Daerah, atau anggota masyarakat yang mengusulkan Inovasi Daerah yang berhasil diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
(2) Pemberian penghargaan kepada ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk tambahan penghasilan pegawai yang pelaksanaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

Brigjen TNI Rudi Setiawan Evaluasi Program MBG di Sidrap, Tekankan Transparansi dan Sinergi Daerah

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rudi Setiawan, memberikan pengarahan dan evaluasi langsung kepada koordinator wilayah, yayasan, serta mitra MBG di Ballroom Hotel Grand Sidny, Rabu (25/2/2026).

Peserta kegiatan berasal dari Satuan Pelayanan Gizi dan yayasan di Sidenreng Rappang, Parepare, Soppeng, Barru, Enrekang, Pinrang, dan Wajo.

Dalam arahannya, Brigjen Rudi menekankan pentingnya pengawasan ketat, peningkatan kualitas pengelolaan, transparansi, serta kepatuhan terhadap standar operasional agar program berjalan tepat sasaran.

“Yayasan dan mitra harus menjadi lebih baik. Evaluasi ini menjadi momentum memperbaiki sistem kerja, meningkatkan transparansi, serta memastikan program berjalan sesuai standar dan tepat sasaran,” tegasnya.

Ia juga berharap seluruh koordinator wilayah, yayasan, dan mitra memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah guna memastikan keberlanjutan program.

“Kita ingin Program Makan Bergizi Gratis benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya anak-anak. Kolaborasi, kedisiplinan, dan komitmen menjadi kunci utama,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Sidenreng Rappang, H. Syaharuddin Alrif, berharap melalui kegiatan tersebut pelaksanaan MBG semakin optimal, profesional, serta mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan gizi anak dan penguatan ekonomi lokal.

Ia menyoroti dampak positif program terhadap perputaran ekonomi daerah. Sebagai salah satu sentra produksi beras, telur, dan daging ayam di Sulawesi Selatan, Sidrap dinilai memiliki potensi besar dalam mendukung kebutuhan bahan baku MBG.

“MBG juga berdampak pada perputaran ekonomi di Sidrap. Kami persilakan yayasan MBG yang membutuhkan bahan seperti beras, telur, dan ayam pedaging untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah atau langsung dengan para peternak,” jelasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt Kepala Dinas Kesehatan Sidrap Ishak Kenre, Kabag Perekonomian Haris Alimin, serta jajaran tim pemantauan dan pengawasan MBG.

Continue Reading

Trending