Connect with us

Sekda Sidrap Buka Rembuk Stunting Dihadiri Kepala BKKBN Sulsel

Published

on

Kitasulsel,Sidrap — Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, H. Basra membuka Rembuk Stunting tingkat Kabupaten Sidrap, Selasa (28/2/2023), di Aula Kompleks SKPD Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu.

Acara dihadiri Kepala Pewakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Ritamariani, dan Tenaga Ahli TGUPP Bidang Kesehatan Sulawesi Selatan, Prof. Dr. Veni Hadju.

Turut hadir, Sekretaris Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan KB Sidrap, Jufri Hande, Kabid Dalduk dan KB selaku ketua panitia, Syahrul Mubarak, serta Kepala Bidang Perencanaan Perekonomian, Sumber Daya Alam dan Pembangunan Manusia Bappelitbangda Sidrap, Nasrah Anitasari Rasyid.

Dalam kesempatan itu, Sekda Sidrap, H. Basra, perwakilan Ketua TP PKK dan serta pimpinan OPD melakukan penandatanganan komitmen bersama sebagai tanda pelaksanaan percepatan penurunan stunting terintegrasi di Kabupaten Sidrap.

Syahrul Mubarak dalam laporannya menjelaskan, rembuk stunting adalah Aksi 3 kabupaten/kota dalam menindaklanjuti hasil Aksi 1 (analisis situasi) dan Aksi 2 (hasil rencana kegiatan).

“Rembuk Stunting merupakan suatu langka penting yang harus dilakukan pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan pelaksanaan perencana kegiatan intervensi pencegahan dan penurunan stunting dilakukan secara bersama-sama antara OPD penanggung jawab lahanan dengan sektor lembaga non pemerintah dan masyarakat,” ungkapnya.

Adapun tujuannya antara lain, menyampaikan hasil analisis situasi dan rancangan rencana kegiatan intervensi penurunan stunting kab/kota terintegrasi, dan mendeklarasikan komitmen pemerintah daerah dan menyepakati rencana kegiatan intervensi penurunan stunting terintegrasi.

“Juga membangun komitmen publik dalam kegiatan pencegahan dan penurman stunting secara terintegrasi di Kabupaten Sidrap,” tutur Syahrul.

Sekda Sidrap, Basra mengatakan, Pemerintah RI telah menjadikan pencegahan stunting sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional. Targetnya prevalensi stunting turun dari 30,8 persen pada tahun 2018 menjadi 14 persen di tahun 2024.

“Untuk mencapai target tersebut, pemerintah telah menyusun strategi nasional percepatan pencegahan stunting yang diharapkan dapat menjadi acuan bagi semua pihak mulai dari tingkat pusat, daerah hingga tingkat desa dalam melakukan penurunan stunting,” papar Basra.

Lebih jauh diungkapkannya, di Kabupaten Sidrap pada tahun 2023 telah ditetapkan 20 desa lokus stunting sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor : 333/IV/2022 tentang Penetapan Desa/Kelurahan Prioritas Pencegahan dan Penanganan Stunting Tahun 2023.

“Dan pada tahun 2024 telah ditetapkan 15 desa/kelurahan yang akan menjadi lokasi fokus percepatan penurunan stunting yang akan diintervensi secara secara terintegrasi oleh semua stakeholder terkait,” lontar Basra.

Ia juga mengatakan, upaya percepatan pencegahan stunting akan lebih efektif apabila intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif dilakukan secara konvergen di tingkat kabupaten sampai ke desa dan kelurahan.

“Intervensi gizi spesifik menyasar penyebab langsung stunting yang meliputi kurangnya asupan makanan gizi serta penyakit infeksi,” terangnya.

Sementara Andi Ritamariani mengutarakan, tren angka prevalensi stunting menurut Survei Status Gizi Indonesia SSGI tahun 2021 sebesar 25,4%, sementara hasil SSGI tahun 2022 mencapai 27,3% terjadi kenaikan 1,9%, angka tersebut masih cukup tinggi yang dipersyaratkan oleh WHO di bawah 20%.

Ia lalu menyatakan, pemetaan analisis situasi penting dilakukan untuk merumuskan kriteria penentuan desa/kelurahan lokasi prioritas intervensi stunting yang tentunya sejalan dengan mekanisme perencanaan dan penganggaran daerah.

“Salah satu poin dalam kriteria tersebut adalah dengan memperhatikan 4 aspek penting, jumlah indikator cakupan intervensi sensitif dan spesifik sebanyak 29 indikator layanan, jumlah kasus stunting, prevalensi stunting, dan jumlah keluarga berisiko stunting,” urainya.

Andi Ritamariani berharap, dengan komitmen kuat pemda, dapat merumuskan program dan kegiatan yang lebih terukur dengan melihat cakupan indikator layanan, dalam rangka percepatan penurunan stunting.

“Memastikan komitmen lintas sektor dalam menuangkan program/kegiatan OPD ke dalam dokumen perencanaan daerah,” pungkasnya.

Dalam kegiatan ini, Tenaga Ahli TGUPP Bidang Kesehatan Sulawesi Selatan, Prof. Dr. Veni Hadju membawakan materi dengan tema “Dengan Rembuk Stunting, Kita Tingkatkan Konvergensi Lintas Sektor Untuk Percepatan Stunting”.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Makassar

Menuju Kesetaraan Regulasi Penyiaran Berbasis Internet dan Konvensional

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pengaturan konten pada lembaga penyiaran, hingga saat ini, masih berpegang pada Undang-Undang Pers, Undang-Undang Penyiaran, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta regulasi turunan lainnya yang juga diatur dalam perundang-undangan.

Namun demikian, belum ada satu pun aturan yang menata secara spesifik tentang konten media yang disiarkan melalui medium internet.

Padahal, perkembangan teknologi informasi terkini, sudah mulai menggeser konsumsi publik dari media konvensional free to air pada media berbasis internet.

Dengan demikian, pengaturan secara formal atas pengelolaan konten media yang disebarluaskan melalui internet menjadi kebutuhan yang mendesak.

Pengaturan ini sebagai bentuk perlindungan pada publik atas potensi munculnya residu dari keberlimpahan konten yang hadir melalui internet.

Dinamika tersebut sejatinya mendapatkan jalan keluar dengan hadirnya Undang-Undang Penyiaran yang baru.

Sambil menanti hadirnya regulasi yang baru ini, Komisi Penyiaran Indonsia (KPI) terus melakukan sosialisasi dan diskusi bersama pemangku kepentingan penyiaran, tentang pentingnya kehadiran regulasi penyiaran yang setara lewat berbagai medium.

Untuk itu, KPI menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) yang mengikutsertakan berbagai kelompok masyarakat dengan narasumber kalangan akademisi, pemerhati media dan juga kelompok masyarakat sipil, di Makassar (21/9/2024).

Tercatat Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Judhariksawan, Dr Bachtiar Maddutuang dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) AMKOP Makassar, Rusdin Tompo selaku Pemerhati Media, Fachruddin Palapa dari Masyarakat Anti Hoax dan Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) dan Alem Pebri Sonny dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin Makassar.

Turut hadir pula dalam diskusi tersebut, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza, Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan, Anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah, dan Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan Mimah Susanti.

Saat ini, televisi, radio dan juga media cetak memiliki pagar api yang jelas bagi para pengelolanya dalam menghadirkan konten ke tengah masyarakat.

Kita mengenal adanya Kode Etik Jurnalistik untuk produk-produk jurnalistik dan juga ada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) untuk semua konten di televisi dan radio.

Tapi untuk konten dari media sosial, seperti siaran langsung di facebook dan instagram atau video pendek di youtube dan tiktok, hingga saat ini belum ada pengaturan rinci. Padahal, pada media tersebut ratusan juta mata publik teralihkan, termasuk juga pendapatan iklan dari lembaga penyiaran.

KPI berharap diskusi ini dapat menampung aspirasi publik terkait konten media dan model pengaturannya. Pada prinsipnya, KPI tetap menjunjung nilai-nilai demokrasi dalam bentuk kebebasan berekspresi dan berpendapat. Pada sisi lain, KPI juga berkepentingan menjaga ranah publik untuk tetap kondusif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2017 Zox News Theme. Theme by MVP Themes, powered by WordPress.