Connect with us

Sekda Sidrap Buka Rembuk Stunting Dihadiri Kepala BKKBN Sulsel

Published

on

Kitasulsel,Sidrap — Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, H. Basra membuka Rembuk Stunting tingkat Kabupaten Sidrap, Selasa (28/2/2023), di Aula Kompleks SKPD Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu.

Acara dihadiri Kepala Pewakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Ritamariani, dan Tenaga Ahli TGUPP Bidang Kesehatan Sulawesi Selatan, Prof. Dr. Veni Hadju.

Turut hadir, Sekretaris Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan KB Sidrap, Jufri Hande, Kabid Dalduk dan KB selaku ketua panitia, Syahrul Mubarak, serta Kepala Bidang Perencanaan Perekonomian, Sumber Daya Alam dan Pembangunan Manusia Bappelitbangda Sidrap, Nasrah Anitasari Rasyid.

Dalam kesempatan itu, Sekda Sidrap, H. Basra, perwakilan Ketua TP PKK dan serta pimpinan OPD melakukan penandatanganan komitmen bersama sebagai tanda pelaksanaan percepatan penurunan stunting terintegrasi di Kabupaten Sidrap.

Syahrul Mubarak dalam laporannya menjelaskan, rembuk stunting adalah Aksi 3 kabupaten/kota dalam menindaklanjuti hasil Aksi 1 (analisis situasi) dan Aksi 2 (hasil rencana kegiatan).

“Rembuk Stunting merupakan suatu langka penting yang harus dilakukan pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan pelaksanaan perencana kegiatan intervensi pencegahan dan penurunan stunting dilakukan secara bersama-sama antara OPD penanggung jawab lahanan dengan sektor lembaga non pemerintah dan masyarakat,” ungkapnya.

Adapun tujuannya antara lain, menyampaikan hasil analisis situasi dan rancangan rencana kegiatan intervensi penurunan stunting kab/kota terintegrasi, dan mendeklarasikan komitmen pemerintah daerah dan menyepakati rencana kegiatan intervensi penurunan stunting terintegrasi.

“Juga membangun komitmen publik dalam kegiatan pencegahan dan penurman stunting secara terintegrasi di Kabupaten Sidrap,” tutur Syahrul.

Sekda Sidrap, Basra mengatakan, Pemerintah RI telah menjadikan pencegahan stunting sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional. Targetnya prevalensi stunting turun dari 30,8 persen pada tahun 2018 menjadi 14 persen di tahun 2024.

“Untuk mencapai target tersebut, pemerintah telah menyusun strategi nasional percepatan pencegahan stunting yang diharapkan dapat menjadi acuan bagi semua pihak mulai dari tingkat pusat, daerah hingga tingkat desa dalam melakukan penurunan stunting,” papar Basra.

Lebih jauh diungkapkannya, di Kabupaten Sidrap pada tahun 2023 telah ditetapkan 20 desa lokus stunting sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor : 333/IV/2022 tentang Penetapan Desa/Kelurahan Prioritas Pencegahan dan Penanganan Stunting Tahun 2023.

“Dan pada tahun 2024 telah ditetapkan 15 desa/kelurahan yang akan menjadi lokasi fokus percepatan penurunan stunting yang akan diintervensi secara secara terintegrasi oleh semua stakeholder terkait,” lontar Basra.

Ia juga mengatakan, upaya percepatan pencegahan stunting akan lebih efektif apabila intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif dilakukan secara konvergen di tingkat kabupaten sampai ke desa dan kelurahan.

“Intervensi gizi spesifik menyasar penyebab langsung stunting yang meliputi kurangnya asupan makanan gizi serta penyakit infeksi,” terangnya.

Sementara Andi Ritamariani mengutarakan, tren angka prevalensi stunting menurut Survei Status Gizi Indonesia SSGI tahun 2021 sebesar 25,4%, sementara hasil SSGI tahun 2022 mencapai 27,3% terjadi kenaikan 1,9%, angka tersebut masih cukup tinggi yang dipersyaratkan oleh WHO di bawah 20%.

Ia lalu menyatakan, pemetaan analisis situasi penting dilakukan untuk merumuskan kriteria penentuan desa/kelurahan lokasi prioritas intervensi stunting yang tentunya sejalan dengan mekanisme perencanaan dan penganggaran daerah.

“Salah satu poin dalam kriteria tersebut adalah dengan memperhatikan 4 aspek penting, jumlah indikator cakupan intervensi sensitif dan spesifik sebanyak 29 indikator layanan, jumlah kasus stunting, prevalensi stunting, dan jumlah keluarga berisiko stunting,” urainya.

Andi Ritamariani berharap, dengan komitmen kuat pemda, dapat merumuskan program dan kegiatan yang lebih terukur dengan melihat cakupan indikator layanan, dalam rangka percepatan penurunan stunting.

“Memastikan komitmen lintas sektor dalam menuangkan program/kegiatan OPD ke dalam dokumen perencanaan daerah,” pungkasnya.

Dalam kegiatan ini, Tenaga Ahli TGUPP Bidang Kesehatan Sulawesi Selatan, Prof. Dr. Veni Hadju membawakan materi dengan tema “Dengan Rembuk Stunting, Kita Tingkatkan Konvergensi Lintas Sektor Untuk Percepatan Stunting”.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar Terapkan WFA Bagi Pegawai, Tanggal 1–4 September

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Kota Makassar memberlakukan kebijakan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN lingkup Pemkot Makassar.

Kebijakan ini berlaku selama sepekan, mulai tanggal 1 hingga 4 September 2025, sesuai Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 272 Tahun 2025 tertanggal 31 Agustus 2025.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, membenarkan penerbitan surat edaran tersebut.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah antisipasi kejadian yang mungkin timbul akibat situasi terkini di Kota Makassar.

“Surat Edaran Pak Wali Kota Makassar terkait WFA berlaku sepekan, tepatnya tanggal 1–4 September 2025. Hal ini juga sejalan dengan instruksi pusat,” ujarnya, Minggu (31/8/2025).

Dalam penjelasan Pemkot, Work From Anywhere (WFA) memberikan fleksibilitas kepada pegawai untuk melaksanakan tugas dari lokasi mana pun, baik kantor, rumah, maupun tempat lain yang mendukung produktivitas.

Hal ini berbeda dengan Work From Home (WFH) yang membatasi pegawai untuk bekerja dari rumah saja.

“Baik WFA maupun WFH tetap mewajibkan pegawai menjalankan tugas sesuai jam kerja dan tanggung jawab masing-masing. Koordinasi antarpegawai juga dapat dilakukan secara daring,” jelasnya.

Meski diberlakukan WFA, Pemkot menegaskan bahwa pelayanan publik tidak akan terganggu. Unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bertugas di kantor.

“Hal ini untuk menjamin kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi secara normal,” katanya.

Adapun beberapa poin penting dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar tentang pelaksanaan WFA, antara lain.

Pertama, ASN Makassar tetap melaksanakan tugas kedinasan dari kantor, rumah, atau lokasi lain (Work From Anywhere) pada 1–4 September 2025.

Kedua, Pegawai wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai tugas dan tanggung jawab, dengan koordinasi daring jika diperlukan.

“Ketiga, Teknis pengaturan internal diserahkan kepada masing-masing Kepala Perangkat Daerah,” isi surat edsran tersebut.

Untuk poin keempat, atasan langsung wajib melakukan monitoring, dan jika ada pekerjaan mendesak yang harus dilakukan di kantor, harus ada komunikasi dengan atasan.

Kelima, Unit pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, kecamatan, kelurahan, dan layanan sejenis tetap bekerja dari kantor sesuai ketentuan hari dan jam kerja.

Keenam, Sistem WFA akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan. Serta ketujuh, Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan edaran ini.

Tak hanya bagi pegawai, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar menginstruksikan seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, untuk melaksanakan pembelajaran secara daring pada 1–4 September 2025.

Kebijakan ini ditempuh sebagai langkah antisipasi terhadap potensi dampak aksi demonstrasi di wilayah Makassar.

Dalam surat edaran bernomor 400.3.5/8/S.Edar/Disdik/VIII/2025 yang ditandatangani Kepala Disdik Makassar, Achi Soleman, tertanggal 31 Agustus 2025.

“Seluruh guru dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas pembelajaran secara optimal dengan memanfaatkan berbagai platform daring seperti WhatsApp, Google Classroom, Zoom, atau platform lainnya,” demikian keterangan resmi dalam edaran tersebut. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel