Connect with us

Tito Karnavian Jadi Irup, Gubernur Andi Sudirman Ikuti Upacara Hari Otonomi Daerah

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Menteri Dalam Negeri RI, Muh. Tito Karnavian bertindak sebagai Inspektur Upacara dalam rangka 27 Tahun Hari Otonomi Daerah di Anjungan Pantai Losari Makassar, Sabtu 29 April 2023.

Turut mengikuti Upacara bersama para Gubernur, Bupati, Walikota se Indonesia. Serta para Forkopimda, dan jajaran Kementerian Dalam Negeri.

Ia pun mengapresiasi kepada Pemprov Sulsel dan Kota Makassar yang menjadi tuan rumah pada Hari Otonomi Daerah ini. “Peringatan Hari Otonomi Daerah ini memperingati perubahan sistem pemerintahan di masa orde baru. Dengan adanya otonomi daerah, maka sebagian kewenangan diserahkan kepada daerah,” jelasnya.

Ada tiga urusan pemerintahan yang ada dalam sistem pemerintahan Indonesia, kata dia, yaitu pemerintahan absolut, pemerintahan umum, dan pemerintahan konkuren.

“Inilah yang disebut dengan otonomi daerah. Daerah yang otonom, daerah yang memiliki kewenangan yang lebih luas dibanding sebelumnya pasca orde baru. Tujuannya, agar daerah-daerah memiliki kewenangan yang lebih luas sehingga bisa berkreasi untuk menjalankan daerahnya masing-masing,” tuturnya.

Lebih lanjut, bahwa terjadi percepatan pembangunan daerah. Kita melihat daerah-daerah yang tadinya terpencil menjadi daerah yang maju dan mulai berkembang dengan adanya otonomi daerah.

Tito Karnavia mendorong untuk terus berinovasi. “Itulah semangat otonomi derah, mandiri fiskal. Oleh karena itu, untuk cermat dalam membaca potensi kewirausahaan daerah sehingga bisa mandiri secara fiskal,” pungkasnya.

Dalam upacara ini, diikuti oleh Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. Ia pun mendampingi sejumlah kunjungan kerja Mendagri selama di Makassar.

“27 Tahun Hari Otonomi Daerah, mari kita bangkitkan semangat berinovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat. Mari memacu untuk memantapkan semangat mewujudkan Otonomi Daerah maju, Indonesia unggul, dan Sulsel yang lebih baik,” ungkap Andi Sudirman. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Bayar DBH Rp160,8 Miliar ke 24 Kabupaten/Kota

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) baru saja melakukan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) ke daerah untuk periode Agustus 2024 sebesar Rp160,8 miliar untuk 24 kabupaten/kota. Dengan demikian, sisa utang DBH Pemprov Sulsel ke daerah tersisa empat bulan, yakni periode September-Desember 2024.

“Sudah saya tanda tangan SPM-nya. Ya…, mungkin mungkin satu-dua hari ini masuk ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) kabupaten/kota,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Reza Faisal Saleh, Senin (30/6).

Reza menyebut, pembayaran utang DBH Pemprov Sulsel 2024 ke kabupaten/kota ini dilakukan secara bertahap. Ia berkomitmen akan menyelesaikan utang tersebut.

Disampaikan pula bahwa nominal pembayaran DBH dalam sebulan itu bervariasi sesuai persentase.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel Jufri Rahman memastikan pembayaran itu akan diselesaikan secepatnya. Menurutnya, Gubernur Andi Sudirman Sulaiman memastikan menyelesaikan utang tersebut. Hanya saja, Pemprov Sulsel akan melakukan pembayaran secara bertahap.

“Kalau fiskal kita sudah membaik pasti kewajiban Pemprov itu akan diselesaikan. Pak Gubernur sudah menunjukkan komitmennya. Sudah menganggarkan untuk membayar yang tersisa itu tapi secara bertahap. Kan APBD kita kan melakukan efisiensi,” kata Jufri di Kantor Gubernur, kemarin.

“Jadi kabupaten/kota dibayar secara bertahap. Tolong, kabupaten/kota itu pasti memahami,” lanjutnya.

Jufri menambahkan, penundaan pembayaran DBH ke kabupaten/kota menjadi pelajaran ke depan dan berjanji tidak akan mengulanginya.

“Kita harus belajar dari kondisi ini. Ke depannya kita melakukan mitigasi sehingga hal seperti ini tidak terulang. Pak Gubernur berkomitmen menyelesaikan itu di masa pemerintahannya,” tandasnya.

Lebih jauh Jufri menyatakan, peraturan baru saat ini, DBH masuk langsung ke rekening kabupaten/kota, tidak lagi melalui Pemprov Sulsel. Sehingga Pemprov tidak lagi menggunakan dana itu jika ada yang mendesak.

“Dulu begitu (DBH pusat ke Pemprov). Sekarang langsung ke kabupaten/kota. Jadi opsen pajak PKB dan MBLB dibayarkan langsung ke rekening kabupaten/kota. Dulu kan masih bergabung masuk di provinsi. Jadi kadang-kadang digunakan untuk hal yang lebih mendesak,” tutupnya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel