Connect with us

Wartawan Calon Kepala Daerah, Caleg, dan Tim Sukses Harus Non Aktif atau Mengundurkan Diri

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA– Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 memasuki tahap penetapan Peserta Pemilu pada Desember 2022. Karena itu, Dewan Pers perlu menegaskan kembali asas, fungsi dan peran pers serta nilai-nilai moral dan etik profesi wartawan dalam kaitan dengan Pemilu 2024.

Dewan Pers juga kembali mengingatkan kepada wartawan yang menjadi calon kepala daerah, calon anggota legislatif, tim sukses partai politik atau tim sukses pasangan calon untuk nonaktif atau mengundurkan diri secara tetap sebagai wartawan.

Demikian surat edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/XII/2022 yang diterima kantor pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Selasa (16/5/2023).

Lebih lanjut surat edaran yang ditandatangani Wakil Ketua Dewan Pers Muhamad Agung Dharmajaya, menjelaskan, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.”

Kemudian Pasal 6 UU Pers menyebut lima poin peranan pers antara lain memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.

Dalam setiap menjelang pelaksanaan Pemilu, Dewan Pers mengeluarkan surat edaran atau seruan kepada komunitas pers. Terakhir, pada tahun 2018 Dewan Pers mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01/SE-DP/I/2018 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

Untuk mengingatkan kembali kepada komunitas pers terhadap Surat Edaran tersebut serta mencermati beberapa kasus terbaru terkait Pemilu, Dewan Pers menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Pers nasional memainkan peran sangat penting dalam kesuksesan pelaksanaan Pemilu yang bebas, rahasia, jujur dan adil. Peran tersebut semakin relevan mengingat penyebaran hoaks yang masih masif melalui media sosial dapat menimbulkan masalah serius dalam pelaksanaan Pemilu. Kehadiran informasi berkualitas tentang Pemilu yang disuguhkan oleh pers nasional dapat menjadi pendidikan tentang Pemilu bagi publik sekaligus mereduksi efek negatif hoaks. Peran yang demikian besar harus disadari oleh komunitas pers nasional dalam wujud terus menerus berupaya menjaga kemerdekaan pers dengan meningkatkan profesionalisme, menegakkan swa-regulasi dan sikap bertanggung jawab.

2. Pers nasional harus menjadi wasit yang profesional dan adil. Nilai-nilai moral dan etik wartawan yang terdapat di dalam Kode Etik Jurnalistik harus ditaati. Dalam Pemilu, independensi dan keberimbangan wartawan menjadi isu utama karena masih sering dilanggar. Dewan Pers mengingatkan kembali pentingnya komunitas pers menegakkan Kode Etik Jurnalistik sebagai jalan terbaik untuk menjaga kemerdekaan pers dan kepercayaan publik.

3. Dewan Pers menghormati pilihan politik setiap wartawan, sebagai bagian dari hak asasi setiap warga negara. Namun, pers nasional harus menjadi wasit yang profesional dan adil serta menegakkan Kode Etik Jurnalistik terutama terkait independensi dan keberimbangan.

4. Pers nasional harus mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 yang bebas, rahasia, jujur dan adil dengan ikut menaati Undang-Undang tentang Pemilu dan peraturan- peraturan terkait pelaksanaan pemilu yang dikeluarkan oleh penyelenggara pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Dalam hal ini, Dewan Pers perlu menegaskan pers nasional harus ikut menaati peraturan yang dibuat oleh penyelenggara pemilu tentang pemasangan iklan peserta pemilu yang dalam pelaksanaannya banyak bersinggungan dengan pers. Harus ada pemisahan dan pembedaan yang tegas antara produk berita dan iklan.

Dewan Pers berupaya maksimal mendukung kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2024 melalui peningkatan profesionalisme wartawan dan pengawasan.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Waspada! Nama CEO PT Annur Maarif Bunyamin Yafid Dicatut untuk Penipuan

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP – Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan digital yang mencatut nama tokoh publik. Kali ini, nama CEO PT Annur Maarif, Bunyamin Yafid, kembali disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melancarkan aksi penipuan.

Modus yang digunakan terbilang rapi dan meyakinkan. Pelaku menghubungi sejumlah pihak melalui email (Gmail) dan aplikasi WhatsApp dengan mengatasnamakan pimpinan PT Annur Maarif. Dalam pesan tersebut, korban diminta untuk segera membuat grup WhatsApp perusahaan, mengganti nama grup sesuai identitas perusahaan, lalu mengirimkan kode QR grup melalui email.

Tidak berhenti di situ, pelaku juga menyampaikan bahwa detail penambahan anggota akan diatur setelah dirinya bergabung ke dalam grup tersebut. Skema ini diduga menjadi pintu masuk untuk membangun kepercayaan sebelum melancarkan aksi berikutnya.

Setelah berhasil masuk ke dalam grup, pelaku kemudian mengirimkan pesan lanjutan yang lebih sensitif, yakni meminta informasi rekening bank perusahaan. Permintaan tersebut disertai alasan adanya pembayaran proyek yang harus segera diproses pada hari yang sama.

Pelaku berdalih proyek tersebut baru saja dinegosiasikan dan membutuhkan data rekening perusahaan untuk segera diteruskan kepada pihak terkait. Narasi ini sengaja dibangun untuk menciptakan kesan mendesak, sehingga calon korban tidak memiliki waktu untuk melakukan verifikasi.

Menanggapi hal tersebut, Bunyamin Yafid menegaskan bahwa seluruh pesan yang beredar tersebut bukan berasal dari dirinya.

“Bukan saya yang melakukan chat tersebut. Ada orang yang tidak bertanggung jawab memakai foto dan nama saya untuk melakukan hal ini,” tegasnya, Kamis (2/4/2026).

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak merespons atau menindaklanjuti pesan yang mengatasnamakan dirinya, baik melalui email maupun WhatsApp.

“Mohon jika mendapat pesan email atau chat WhatsApp seperti itu, jangan digubris karena itu bukan saya,” lanjutnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan siber semakin berkembang dengan memanfaatkan nama dan identitas tokoh publik untuk meyakinkan korban. Pelaku kerap menggunakan foto resmi, gaya komunikasi formal, hingga skenario yang tampak profesional untuk mengelabui target.

Oleh karena itu, masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk selalu melakukan verifikasi berlapis terhadap setiap permintaan yang berkaitan dengan data sensitif, khususnya informasi keuangan. Setiap instruksi yang mencurigakan, terlebih yang bersifat mendesak, sebaiknya dikonfirmasi langsung melalui jalur resmi perusahaan.

Kewaspadaan menjadi kunci utama. Di tengah derasnya arus digitalisasi, kehati-hatian dalam menerima informasi bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan untuk menghindari kerugian yang lebih besar.

Continue Reading

Trending